Selasa 14 Mei 2024
Selvilia Normadi, S.Pd
(Pemerhati Sosial)
Dalam rangka pencegahan perkawinan anak usia dini, Asisten Perekonomian dan Pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan Perkawinan Anak. Kegiatan digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang, Kamis, 2 Mei 2024.
Dalam sambutannya, Lukman mengatakan kegiatan advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengantisipasi dan mencegah perkawinan anak usia dini.
Data yang diperoleh dari pengadilan Agama Kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara. Hal ini disebabkan karena maraknya kasus hamil diluar nikah. (beritakaltim.co)
Hamil di luar nikah terjadi karena pergaulan bebas yg berasal dari kehidupan liberal ( kebebasan) berakar kapitalis sekuler. Sehingga dengan adanya kebebasan ini, mereka memandang bahwa masyarakat itu akan lebih baik jika mereka tidak dikekang.
Oleh karena itu pengusung ideologi sekuler kapitalis berusaha menyebarkan paham kebebasan di tengah-tengah masyarakat termasuk kaum muslim yang menjadi sasarannya. Dan yang paling yang paling memberikan pengaruh adalah remaja atau pemuda.
Advokasi Pencegahan Perkawinan Anak bukanlah solusi. Karena secara bersamaan ada dispensasi untuk remaja yang hamil diluar nikah, sehingga menambah angka perkawinan anak usia dini akibat gaul bebas dan tentu ini tidak memberi efek jera kepada mereka.
Negara gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Peran negara terhadap pemuda atau remaja yang melakukan penyimpangan atau melakukan aktivitas di luar dari norma tidak ada upaya memberikan efek jera.
Tak heran jika remaja atau pemuda merasa bahwa gaul bebas atau pergaulan bebas saat ini itu tidak memberikan kerugian terhadap diri sendiri dan orang lain. Pada akhirnya menyuburkan mereka untuk melakukan aktivitas-aktivitas yang sebenarnya itu tidak mencerminkan mereka sebagai remaja atau pemuda Muslim.
Pembatasan usia nikah dan larangan nikah dini ditekan, tetapi faktor penyebab gaul bebas/ pacaran tidak dilarang bahkan dibiarkan jadi trend. Islam mencegah remaja dari hamil di luar nikah dengan aturan pergaulan dalam Islam.
Pergaulan Islam tersebut sepaket dengan sistem lain yang tersimpul dalam Daulah Khilafah. Sistem pendidikan dalam Islam misalnya akan membentuk Syaksiyah Islamiyyah.
Untuk menjaga generasi atau pemuda kaum muslimin maka hal pertama negara di dalam Islam akan menerapkan kurikulum pendidikan dalam Islam yang bertujuan untuk membentuk kepribadian Islam yaitu mempunyai pola pikir dan pola sikap sesuai dengan tuntunan Islam.
Selain itu negara akan menerapkan sistem sosial sesuai dengan syariat Islam diantaranya hubungan seksual itu diharamkan untuk dilakukan sebelum pernikahan, sesuai dengan aturan Allah di dalam Al Qur'an. "Dan janganlah kamu mendekati zina, (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra ayat 32)
Negara dalam Islam juga mewajibkan kepada kamu muslim untuk menutup aurat sesuai Alquran dan assunah dan menjaga aturan Safar bagi perempuan.
Lalu negara akan mencegah hal-hal yang dapat merangsang syahwat para pemuda, selanjutnya menerapkan sistem sanksi Islam yang memberikan efek jera kepada pemuda yang melanggar aturan Islam sehingga mereka tidak akan melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan.
Dalam Islam pemuda yang berzini dan belum menikah akan dikenakan jilid (cambuk) 100 kali dan diasingkan. Namun dalam hal ini orangtua, keluarga dan masyarakat dengan amar makruf nahi munkar serta negara merupakan pilar pencegah hamil di luar nikah. (**)