Mewaspadai Peredaran Narkoba dikalangan Pekerja IKN

Minggu 12 Mei 2024

Kasmiah

(Pemerhati Sosial Masyarakat)

Menurut Kejati, sepanjang tahun 2023, ada 60% tindak pidana umum di Kaltim dan Kaltara adalah kasus narkoba. 

"Dalam dua bulan terakhir, personel kami mengungkap tujuh kasus narkoba dengan barang bukti sekira 12,78 gram sabu-sabu," kata Kepala Polres Penajam Paser Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Supriyanto di Penajam (Minggu, 288 April 2024).

Barang bukti tersebut, menurutnya, diamankan dari 11 pelaku kasus narkoba. Enam orang di antaranya adalah pekerja pembangunan konstruksi Ibu Kota Nusantara (IKN) di wilayah Kecamatan Sepaku.

Sementara, 5 pelaku lain diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara di wilayah Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.

Pengembangan penyelidikan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara dari penangkapan enam pekerja IKN, menurut Supriyanto, bertujuan mengungkap jaringan narkoba dan mencegah peredaran di kalangan pekerja lain.

Tidak bisa dihindarkan pemindahan ibu kota baru akan sepaket dengan bertambahnya tindak kriminal salah satunya narkoba. Terungkapnya kasus narkoba pada pekerja konstruksi IKN adalah bukti negara gagal memfilter tenaga kerja atau pendatang dari narkoba.

Tentu itu akan membawa dampak bagi masyarakat lokal. Maka tindak kriminal narkoba ini harus segera diselesaikan sebelum merusak lapisan masyarakat lokal dan ini masih menjadi PR besar para penegak hukum.

Jika kita amati aturan  hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang bagus. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera.

Contohnya, kebanyakan pengguna narkoba hanya dihukum rehabilitasi tanpa dipidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama melakukan kejahatan. Lantas, bagaimana tindak kriminal narkoba ini bisa diberantas secara tuntas?

Upaya memberantas narkoba harus dilakukan dengan langkah strategis dan fundamental, yakni melalui upaya pencegahan secara sestematis Pertama, pre-emptif, yakni melakukan edukasi fundamental melalui ketakwaan personal dalam lingkungan keluarga dan komunal dalam sosial masyarakat.

Untuk mewujudkan ketakwaan ini, sistem pendidikan dibentuk berbasis akidah Islam. Dengan pola asuh dan pendidikan Islam, akan terbentuk kesadaran untuk taat kepada Allah Taala.

Dengan ketaatan inilah individu akan menjauhi segala hal yang dilarang dalam Islam. Kedua, preventif, yakni melakukan fungsi pengontrolan dan pengawasan setiap perbuatan dan tempat-tempat yang menjurus pada kejahatan. Dalam hal ini, peran masyarakat sangat penting dalam melakukan Pengontrolan.

Ketika  individu ada yang melanggar aturan, masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkannya ke pihak berwenang setelah sebelumnya menasihati atau mengingatkan individu tersebut. Ketiga, kuratif, yakni melakukan penindakan berupa sanksi bagi pelanggar.

Dalam Agama Islam mengatur sanksi dalam penyalahgunaan narkoba, yaitu pemberian sanksi. Inilah cara Islam dalam pencegahan dan penanganan fundamental yang menyeluruh dengan 3 pilar:

Ketakwaan individu, kontrol masyarakat dan negara. Dengan ini maka kasus tindak kriminal dapat di minimalisir bahkan dihilangkan. (**)