Sabtu 11 Mei 2024
Oleh Widiawati
Aktivis Muslimah
Tingginya angka pergaulan bebas tentu wajib menjadi perhatian bersama, pasalnya generasi muda adalah harapan serta ujung tombak dalam menentukan kondisi bangsa dimasa mendatang, apa jadinya jika generasi yang menjadi tumpuan ini justru tidak bisa diharapkan.
Sementara pernikahan usia dini pun dianggap bukan solusi dalam mengatasi bahkan menghentikan laju maraknya seks bebas, maka dengan sigap pemerintah lantas mengambil langkah dalam menekan angka pernikahan dini yang meningkat. Dikutip dari BeritaKaltim.co (Kamis, 2 Mei 2024).
Dalam rangka pencegahan perkawinan Anak Usia Dini, Asisten Perekonomian dan pembangunan kota Bontang, Lukman secara resmi membuka acara Advokasi pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam pencegahan perkawinan Anak.
Kegiatan ini digelar di Auditorium Taman 3 Dimensi Bontang. Bahkan Lukman mengatakan dalam sambutannya, Advokasi dan sosialisasi ini sangat membantu dalam mengatasi dan mencegah perkawinan anak usia dini. Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama kota Bontang tentang dispensasi nikah pada 2023 lalu mengalami peningkatan kasus mencapai 31 perkara.
Hal ini disebabkan maraknya kasus hamil diluar nikah. Terjadinya peningkatan kasus hamil di luar nikah, tentu tidak lepas dari maraknya kasus pergaulan bebas yang ditunjang dengan beberapa faktor salah satunya sistem aturan yang di terapkan hari ini, yaitu sistem sekuler kapitalis.
Dimana kebebasan berperilaku di beri ruang tanpa batas. Di perparah dengan peran media yang semakin masif memberikan edukasi pergaulan bebas antara lawan jenis, pacaran tidak dilarang bahkan menjadi tren, mirisnya tidak sedikit orang tua mendukung bahkan kuatir jika anaknya tidak pacaran, begitupun dengan masyarakat menganggap hal tersebut sesuatu yang biasa.
Begitu juga dengan sistem pendidikan hari ini, tidak mampu membentengi dan membentuk generasi bertakwa, yang bukan hanya berpikir kesenangan sesaat, berdampak pada masa depan dirinya, keluarga bahkan negara.
Maka, Advokasi pencegahan perkawinan anak bukanlah solusi. Negara gagal melindungi generasi dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah. Berbeda dengan Islam, mampu melahirkan generasi berkualitas jauh dari pergaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah.
Mekanisme aturan yang diterapkan begitu rinci, mulai dari penerapan sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkepribadian Islam memiliki pola pikir dan sikap yang Islami.
Penerapan sistem pergaulan dalam Islam, dimana laki-laki dan perempuan memiliki peraturan dan batasan interaksi dalam kehidupan, hal ini dalam rangka menjalankan perannya sebagai hamba Allah yang bertakwa. Interaksi lawan jenis di tengah masyarakat hanya sebatas tolong menolong bukan karena landasan syahwat.
Negara Islam kaffah juga berperan aktif dalam membina individu. Sehingga orang tua, masyarakat bersinergi dalam membentuk generasi bertakwa. Amar makruf nahi munkar wajib dilakukan demi terjaganya suasana lingkungan yang kondusif jauh dari kerusakan yang bisa berdampak pada keberlangsungan masa depan generasi.
Negara juga akan menerapkan sistem sanksi bagi para pelaku jika terbukti melakukan seks bebas. Sebab tanpa sanksi maka tidak ada efek jera bagi pada pelaku pelanggaran. Media pun di bawah kontrol negara, tidak diberi ruang untuk menayangkan tontonan yang bisa memberikan edukasi rusak di tengah masyarakat.
Dengan mekanisme aturan yang diterapkan dalam sistem Islam kaffah inilah negara mampu mencegah generasi dari pergaulan bebas yang berujung pada hamil di luar nikah.
Sebab, dengan sistem Islam kaffah individu akan sadar bahwa kelak mereka akan dimintai pertanggung jawaban dalam setiap aktivitasnya. Wallahu alam