Senin 6 Mei 2024
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
Nyatanya, permasalahan lahan dalam pembangunan IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Paser Penajam Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur masih belum tuntas. Setidaknya itu yang diungkapkan oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
AHY mengatakan bahwa dari 36.000 hektare yang sudah disiapkan untuk IKN, ada sekitar 2.086 hektare masih ada sedikit bermasalah, karena masyarakat masih menduduki atau memilikinya. (Cnbcindonesia.com, 14/03/2024)
AHY juga menyampaikan, permasalahan lahan seluas ribuan hektare tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sesuai arahan Jokowi, proses pembebasan lahan itu harus menggunakan pendekatan yang baik.
Tidak boleh ada satupun warga masyarakat yang menjadi korban dan merugi tanpa perlindungan. (Tribun Kaltim.co, 24/04/2024)
"Di sinilah tentu kita ingin percepatan tapi tidak ingin grasak grusuk. Kita ingin semua tahapannya dilakukan dengan baik, pendekatannya humanis, dan Insya Allah dengan itu tidak menyisakan masalah di kemudian hari dan OIKN bisa menjalankan tugasnya dengan baik," ujar AHY.
Pada kesempatan lain, AHY pun menyampaikan bahwa jajarannya berjanji tidak akan asal gusur. Jika ada pelepasan hutan maka harus dilakukan pengecekan dulu apakah ada masyarakat yang memilikinya. (MediaIndonesia.com, 25/04/2024)
Fakta di Lapangan
Namun, fakta di lapangan tidaklah seindah apa yang dijanjikan. Telah nyata terjadi adanya penggusuran lahan secara paksa. Seperti yang dialami salah satu warga Kelurahan Riko, Titania mengatakan bahwa lahan miliknya satu hektar tiba-tiba digusur tanpa ada konfirmasi pada dirinya sebagai pemilik lahan juga kepada kelurahan setempat.
Padahal legalitas lahan sudah dikantongi jauh sebelum rencana pembangunan bandara VVIP. Tidak hanya lahan, sebanyak 50 pohon sawit produktif pun ikut digusur.
Warga Desa Pemaluan pun pernah dikagetkan dengan adanya surat edaran dari otorita IKN untuk merobohkan rumahnya dalam waktu 7 hari lantaran bangunan rumah mereka tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Meski tidak jadi, namun hal tersebut telah menimbulkan keresahan warga. Karena warga takut kehilangan lahan dan tempat tinggal mereka. Yang terbaru mengenai penangkapan 9 orang petani kelompok tani Salolong. Pihak polisi mengatakan adanya ancaman yang mereka lakukan terhadap pekerja proyek bandara karena lahan mereka yang digusur.
Konflik Lahan, Perampasan Ruang Hidup
Harapan pemerintah untuk segera pindah ibukota, nyatanya terjegal dengan pembebasan sejumlah lahan yang masih dimiliki masyarakat setempat.
Sebagiannya terjadi sengketa atau konfilk lahan berupa penggusuran paksa, ganti rugi lahan, adanya perintah pembongkaran rumah yang tidak sesuai tata ruang IKN, juga replacement rumah adat.
Bahkan hingga terjadi penangkapan terhadap warga masyarakat yang diduga telah mengancam pembangunan bandara VVIP di IKN karena lahannya diambil. Tidak sedikit, potret buram negara kita mengenai konflik lahan.
Menurut laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang 2023 setidaknya ada 241 kasus konflik agraria di Indonesia, yang melibatkan area seluas 638,2 ribu hektare.
Area konflik paling besar terkait sektor infrastruktur, yakni 243,8 ribu hektare atau 38% dari total luas konflik agraria nasional. Jika dirinci lagi, sektor infrastruktur dengan area konflik terbesar adalah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). (Databoks.katadata.com, 18/01/2024)
Berbagai konflik lahan yang terjadi antara penguasa dengan rakyat telah menunjukkan bobroknya sistem kehidupan sekuler kapitalisme yang diterapkan saat ini. Hadirnya penguasa yang dipilih rakyat melalui jalan demokrasi, sejatinya bukan untuk kepentingan rakyat.
Namun sebaliknya, justeru untuk kepentingan para pengusaha yang telah menyokong terpilihnya mereka dengan guyuran dana saat kontestasi. Selama ini, demokrasi dicitrakan sebagai sistem pemerintahan yang pro terhadap kepentingan rakyat.
Namun, adanya berbagai konflik lahan tersebut menjadi bukti bahwa demokrasi didesain untuk kepentingan para kapital/pengusaha. Bahkan, dalam sistem demokrasi ucapan seringkali sekedar janji manis.
Demi kepentingan-kepentingan yang ingin dicapai, melanggar ucapan bahkan menghalalkan segala cara pun akan dilakukan. Belum lepas juga dalam ingatan, konflik lahan yang terjadi di Rempang Batam beberapa waktu lalu.
Sungguh nampak sekali arogansi penguasa yang lebih mementingkan pengusaha dibandingkan rakyatnya. Konflik lahan ini tentu meninggalkan banyak luka. Yang terparah adalah perampasan ruang hidup bagi rakyat.
Atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), padahal demi kepentingan para pengusaha, rakyat harus kehilangan lahannya untuk tempat tinggal dan sumber mata pencaharian.
Lahan dan Pembangunan Ibukota dalam Islam
Sungguh, Islam adalah sistem kehidupan yang lengkap dan sempurna. Diturunkan oleh Allah SWT untuk mengatur kehidupan manusia. Dengan menaati aturan inilah, maka kebaikan hidup akan bisa dirasakan.
Maka, hadirnya penguasa dalam Islam (khilafah) adalah untuk mengurusi seluruh urusan rakyat sesuai aturan Islam. Penguasa akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat atas pengurusannya terhadap rakyat.
Perihal tanah/lahan, Islam mengatur kepemilikannya. Ada kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan negara. Tanah dapat menjadi milik individu ketika dia mampu menghidupkan tanah mati (ihya’ al-mawat).
Sebaliknya, jika ada tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya selama tiga tahun, negara (khilafah) akan mengambil kepemilikan tanah tersebut dan memberikan kepada orang lain yang mampu mengelolanya.
Hal ini sebagaimana penuturan Abu Yusuf dalam kitab Al-Kharaj tentang riwayat dari Said bin al-Musayyab ra. bahwa Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah berkata, _"Orang yang memagari tanah (lalu membiarkan begitu saja tanahnya), tidak memiliki hak atas tanah itu setelah tiga tahun."_ Hal ini terkait dengan tanah yang menjadi milik individu.
Dia boleh memanfaatkannya bahkan memperjualbelikannya. Jika lahan tersebut milik negara, ia hanya akan digunakan untuk kepentingan rakyat, tidak untuk diserahkan pada swasta.
Jika lahan tersebut milik umum, negara yang akan mengelolanya dan hasilnya diberikan kepada rakyat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Adanya pengaturan kepemilikan ini menjadi batasan atas pemilik sah dan pengelolaannya.
Ketika lahan tersebut milik individu maka negara tidak boleh mengambilnya. Sebagaimana yang terjadi pada sistem saat ini sehingga banyak menimbulkan sengketa lahan. Adapun terkait pembangunan dan pemindahan ibukota, maka itupun dilakukan penguasa untuk rakyat bukan kepentingan yang lain.
Model ideal yang bisa dijadikan contoh pembangunan IKN adalah pembangunan Kota Baghdad yang menjadi ibukota Khilafah Abbasiyah.
Kota yang dibangun oleh Khalifah Abu Ja’far al-Manshur ini, memenuhi semua aspek kelayakan kota, mulai dari perencanaan, pertimbangan politik, pertahanan keamanan, arsitek dan tata kota, kemaslahatan rakyat, ekonomi, bahkan pendanaan pembangunannya.
Hasilnya, Baghdad menjadi kota dengan desain terbaik di masanya. Ekonomi dan keuangan negara yang dikelola sesuai syariat menjadikan pemasukan negara selalu surplus.
Sehingga pembangunan kota tidak menimbulkan konflik dengan rakyat karena masalah lahan dan juga tidak membutuhkan investasi dari luar.
Inilah gambaran negara yang mampu membangun ibukota dengan kekuatan finansial dan ketepatan kebijakan karena berasaskan sistem yang diturunkan oleh Allah SWT. (**) Wallahu a'lam bishowab