Miras Memakan Korban, Sampai Kapan?

Sabtu 29 April 2024

Oleh: Annisa Putri,S.Pd

(Pendidik)

Puluhan tersangka kasus peredaran Minuman Keras (Miras) dan judi di sebagian wilayah Kabupaten Berau, terjaring jajaran Polres Berau dalam Operasi Pekat Mahakam (OPM) 2024.

Annisa Putri

Menurut Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, semua yang terlibat sudah diamankan. Untuk kasus miras, katanya, selain mengamankan 13 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 1.125 botol miras berbagai merek tanpa dokumen lengkap. (berauterkini.co.id)

Sementara itu diwilayah yang lain, tim SAR gabungan akhirnya menemukan Mochammad Atqiya'i (27), pria asal Jember yang dilaporkan terjatuh di Sungai Manggar, Balikpapan Timur, dalam kondisi meninggal dunia. Mochammad Atqiya'i ditemukan oleh Tim SAR gabungan pada Kamis (18/4/2024) pagi.

Menurut informasi, Atqiya'i diduga sedang mabuk saat jatuh ke sungai pada Selasa malam, 16 April 2024 sekitar pukul 23.40 WITA.

Miras alias Minuman Keras nampaknya masih menjadi polemik yang menghantui masyarakat, banyaknya ditemui kasus muda-mudi yang sedang asyik mengkonsumsi minuman itu seakan menandakan begitu mudah akses untuk mendapatkan minuman haram tersebut.

Karena memang jika dilihat di tanah air sendiri, penjual belian minol tidaklah dilarang melainkan hanya diatur bagaimana mekanisme pendistribusiannya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Namun jika dibiarkan tentu terus akan memakan korban, sampai kapan? Bukan lagi perkara yang tabu untuk diperbincangkan, sudah diketahui bersama bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol bukanlah suatu hal yang baik melainkan punya banyak dampak negatif bagi tubuh manusia.

Bahkan tidak sedikit juga munculnya tindak kriminal yang dipicu dari konsumsi miras, seperti kekerasan, pencurian, perzinahan bahkan mengancam nyawa. Maka sepatutnya perkara miras mestilah harus segera ditindak dengan tanpa memperhatikan berapa persen kadar alkohol yang dikandungnya.

Dengan begitu, maka legal atau tidak, berizin atau tidak minuman berakohol seharusnya dilarang oleh negara. Bukan memberi izin dan memfasilitasinya karena pajak yang didapat dari kebolehan miras.

Inilah buah dari sistem Kapitalisme yang saat ini sedang menaungi, asas keuntungan yang ada pada Kapitalisme sekuler membuat hanya melihat manfaat dan adanya permintaan menjadikan Minol boleh dan bebas dikonsumsi tidak peduli haram dan aturan syariat. Itulah Kapitalisme, pemikiran yang datang dari Barat inilah yang memporak-porandakan keimanan umat Islam.

Sekulerisme hadir untuk memisahkan Islam dengan umatnya, berusaha mengkaburkan ajaran yang benar, mengganti pandangan hidup kaum muslimin dengan duniawi ala Barat hingga berhasil membuat lupa akan identitasnya sebagai seorang muslim.

Alhasil, terbentuklah pribadi-pribadi yang bebas, menjalani kehidupan tanpa aturan agama, melanggar norma etika, tak lagi memandang halal-haram.

Sehingga wajar, berani untuk melakukan hal-hal yang keji seperti minum-minuman yang dilarang, Narkotika, Seks bebas dan lainnya.

Maka, selama Kapitalis masih bersemayam hari ini, tentu sangat kecil kemungkinan bahkan tidak bisa menghentikan kerusakan yang terjadi. Dengan kata lain, akan terus ada korban yang muncul imbas dari buruknya miras ataupun dari kejahatan yang lain.

Islam Solusi Hakiki Islam memiliki sistem yang komperhensif untuk mengatur kehidupan manusia, dalam Islam, minuman beralkohol atau biasa disebut khamr jelas dilarang tanpa memandang sedikit banyaknya kandungan alkohol.

Sehingga, sudah seyogyanya sebagai seorang muslim memandang sesedikit apapun kadarnya atau sudah mengantongi izin legal sekalipun tetap tidak merubah hukum asalnya khamr yang tidak boleh dikonsumsi dan merupakan prilaku dosa yang keji. Sebagaimana sabda Rasullah Saw: Rasulullah ﷺ bersabda:

"Setiap minuman yang memabukan itu haram. Dan di sisi Allah itu ada perjanjian bagi orang yang minum minuman memabukan. Yaitu Allah akan memberikannya minuman Thiynatul Khobal. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah apakah itu Thiynatul Khobal? Lalu Rasulullah bersabda: yaitu keringatnya ahli neraka atau perasaannya ahli neraka” (HR. Muslim dan Nasai)

Selanjutnya dalam sistem Islam, tentu diawali dengan upaya pencegahan sedini mungkin akan perbuatan maksiat yakni dengan membentuk pemuda menjadi pribadi yang bertakwa kepada Allah sehingga setiap perbuatan yang mereka lakukan tak pernah lepas dari ketaatan dan jauh dari maksiat, sebab landasan iman yang menghujam kuat didalam dada.

Juga menerapkan sistem pergaulan Islam yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, menjaga dari aktivitas terlarang dan sebagainya, dengan begitu tentu akan menutup rapat-rapat celah terjadinya tindak kejahatan.

Selanjutnya dalam hal penanganan, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas bagi siapa saja pelaku kejahatan baik pelaku maupun pengedar ataupun yang bersangkutan perkara khamr, yang akan ditetapkan oleh khalifah (pemimpin negara) sesuai dengan hukum syara. sanksi tegas tersebut memiliki dua fungsi.

Yakni sebagai efek jera (zawajir) bagi pelaku dan orang-orang sekitarnya, agar tidak terulangnya kasus kejahatan tadi. Dan yang kedua sebagai penebus dosa (jawabir) bagi pelaku di akhirat kelak nanti.

Kemudian, dalam Islam negara berperan sebagai penjaga sekaligus pemegang kekuasan penuh, dengan system social Islam yang diterapkan akan menutup segala akses yang menyebabkan seseorang jatuh pada kemaksiatan, negara akan memblokade seluruh jalan juga media-media yang mengarah pada minuman keras dan lainya.

Negaralah pihak yang paling bertanggung jawab melaksanakan dan mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi rakyat.

Terakhir tak lupa, Islam memiliki system control social berupa amar makruf nahy munkar. Saling menasihati dan mengingatkan dalam ketakwaan, tidak membiarkan suatu kemaksiatan terus menerus dilakukan.

Sehingga kehidupan masyarakat akan terkondusifkan dengan suasana keimanan yang tinggi kepada Allah Ta’ala. Wallahu’alam bisshawab.