Kekerasan Terhadap Anak Terus Berulang, Bukti Lemahnya Perlindungan

Sabtu 6 April 2024

Oleh: Yuni Damayanti

Belakangan ini masyarakat dibuat geram menyaksikan video viral penganiayaan terhadap balita berusia 3 tahun. Terungkap motif pengasuh berisial IPS (27) menganiaya JAP, balita 3 tahun , anak dari selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia atau biasa disapa Aghnia Punjabi. IPS tersebut begitu bengis menganiaya balita tak berdosa hingga babak belur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang, Komisaris Polisi (Kompol) Danang Yudanto mengungkapkan bahwa pelaku merasa kesal terhadap korban karena menolak obat untuk menyembuhkan luka cakar.

Penolakan balita itu lantas memancing rasa kesal pelaku, dan kemudian terjadilah penganiayaan keji itu, (liputan6, 30/03/2024)

Kasus kekerasan atau bullying terhadap anak terus meningkat jumlahnya, di tahun 2023 KPAI mencatat sebanyak 2.355 kasus pelanggaran yang masuk sebagai laporan kekerasan anak hingga Agustus 2023, (JawaPos.com, 9/10/2023).

Miris, melihat fakta semacam ini. Berulangnya kasus kekerasan terhadap anak menjadi bukti anak tidak mendapatkan jaminan keamanan bahkan dalam keluarga. Kasus ini merupakan fenomena gunung es.

Yang berarti lemahnya jaminan perlindungan terhadap anak di negeri ini bahkan di tingkat keluarga. Perlindung anak seharusnya menjadi tanggungjawab semua pihak Baik keluarga, masyarakat maupun Negara mirisnya hari ini tidak berfungsi dengan baik.

Kehidupan dalam naungan kapitalisme juga membuat beban hidup makin berat, termasuk meningkatkan stress sehingga mudah untuk melakukan kekerasan.

Disisi lain juga menjadi bukti mandulnya regulasi yang ada, baik UU P-KDRT maupun UU perlindungan anak yang bahkan sudah mengalami revisi. Anak adalah amanah yang diberikan Allah SWT kepada hambanya.

Kelak orangtua akan dimintai pertanggungjawaban dalam mendidik dan mengasuh anaknya dihadapan Allah SWT. Islam secara tegas dan jelas mengajarkan tentang perlindungan anak dan melarang terhadap adanya kekerasan pada anak.

Kekerasan dalam Islam tidak diperbolehkan sejauh tidak sesuai dan melebihi batas. Kekerasan hanya digunakan sebagai langkah akhir yang ditempuh orangtua. Kekerasan juga hanya digunakan untuk mendidik bukan tujuan menghukum tanpa dasar yang jelas, tanpa alasan dan tanpa adanya ilmu.

Upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dapat dilakukan melalui dua arah yaitu masyarakat dan pemerintah. Dari sisi pemerintah haruslah memiliki komitmen tentang perlindungan anak.

Pemerintah harus ikut andil dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Undang-Undang yang telah ditetapkan haruslah benar-benar diterapkan bukan sekedar formalitas.

Pemerintah juga perlu melakukan pencerahan tentang dampak kekerasan terhadap anak kepada masyarakat. Dan tak kalah pentingnya adalah menerapkan sanksi bagi pelaku penganiayaan agar membuat jera .

Ketika masyarakat sadar akan keberadaan kekerasan pada anak sebagai masalah yang serius, maka dengan sendirinya akan tumbuh keinginan dalam diri masyarakat tersebut untuk membantu seluruh upaya layanan, program maupun kebijakan yang terkait dengan pencegahan kekerasan pada anak. Wallahu a’lam bisshowab