Rencana Penggusuran, Bukti Arogansi Penguasa

Jumat 5 April 2024

Oleh: Desy Arisanti, S.Si

Kembali, ratusan warga yang tinggal di sekitar kawasan IKN dibuat kaget. Lantaran adanya surat teguran dari otorita IKN untuk merobohkan bangunan atau rumah mereka sendiri dalam waktu 7 hari ke depan sejak surat itu dikeluarkan.

Menurut surat teguran yang diterbitkan pada tanggal 4 Maret 2024 oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati, keputusan ini diambil setelah Otorita melakukan identifikasi rumah warga, terdapat 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai dasar penetapan rumah warga, dinyatakan bahwa rumah warga tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.

Diantara wilayah rumah warga yang menjadi target pembongkaran bukan hanya warga Kelurahan Pemaluan, tetapi juga warga di Desa Bumi Harapon, Suka Raja, dan Tengin Baru.

Rumah warga ini berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. (Kaltim today.co, 11/03/2024) *Menuai Kritik* Wacana pembongkaran ratusan rumah warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, mendapat sorotan DPR RI.

Hal tersebut dinilai telah mencoreng wajah negara. Guspardi Gaus, anggota Komisi II DPR, menyampaikan kritik dalam rapat dengar pendapat bersama Otorita IKN di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 18 Maret 2024.

Menurutnya, inisiatif meminta warga membongkar rumah dalam tujuh hari adalah hal memilukan dan memalukan. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal pembentukan ibu kota baru. (Kaltimkece.com, 20/03/2024)

Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono hanya menjelaskan bahwa penataan ruang IKN terus berlanjut. Bambang menjamin tidak akan ada penggusuran paksa.

Menggusur paksa kelompok adat, sambungnya, bukan menjadi bagian dari pembangunan IKN. Proyek ini disebut turut mengusung konsep ramah masyarakat setempat. Bambang menceritakan upaya yang telah dilakukan Otorita dalam mewujudkan konsep tersebut.

Lain Kata, Lain Realita

Pemindahan ibukota ke IKN Nusantara, nyatanya hingga hari ini masih menimbulkan banyak masalah. Dan, masalah itu berulang terjadi seputar konflik lahan. Sebelumnya, penggusuran lahan telah terjadi.

Termasuk juga ketika pembangunan bandara VVIP. Bahkan warga tidak mendapatkan ganti rugi yang sesuai. Kali ini, akan dilakukan pembongkaran rumah warga yang tidak memiliki sertifikat, yang berada di kawasan IKN.

Meski pembongkaran itu akhirnya tidak jadi, setelah adanya rapat dengan warga, namun hal ini tidak menjamin ke depannya tidak akan terjadi penggusuran.

Bahkan, sekali lagi ini menjadi bukti arogansi penguasa terhadap rakyatnya. Untuk kepentingan penguasa atau berbagai proyek strategis nasional, seringkali rakyat harus kecewa.

Rakyat selalu menjadi korban karena tanah-tanahnya bahkan bangunan atau tanaman di atasnya harus rela diambil 'paksa', dengan ganti rugi yang tidak sebanding atau tidak ada ganti ruginya. Ini tidak hanya berkaitan dengan IKN.

Banyak konflik lahan di Indonesia terjadi. Dan, rakyat sebagai pihak lemah seringkali kalah dan harus menyerah. Setidaknya dari kasus penggusuran lahan atau rencana penggusuran rumah demi kepentingan 'segelintir orang' telah memberikan gambaran penguasa kita saat ini yang tidak pro kepada rakyatnya.

Mereka lebih mengedepankan kepentingan mereka sendiri dan para kapitalis modal yang menyokong kekuasaan mereka. Inilah gambaran kekuasaan yang tegak atas dasar sistem kapitalisme.

Negara hadir bukan menjadi pelindung dan pengurus urusan rakyat. Tapi hanya sebagai regulator untuk kepentingan-kepentingan para pengusaha. Faktanya, para penguasa itu didukung posisinya oleh para konglomerat.

Maka, tidak bisa berlepas tangan penguasa kecuali balas budi melalui kebijakan-kebijakan yang dibuat untuk kepentingan para konglomerat. Meski kebijakan itu merugikan rakyat.

Islam dan Solusi Pertanahan

Islam memiliki aturan yang lengkap tentang kehidupan. Salah satunya terkait perkara lahan atau tanah. Dalam Islam, pengakuan kepemilikan lahan sangatlah sederhana.

Islam membolehkan setiap individu untuk memiliki lahan yang mati dan tidak berpemilik dengan syarat ia akan mengolah, menanami dan memproduksinya.

_"Siapa saja menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya."_ (HR. Bukhori)

Oleh karenanya, siapa saja yang datang sesudah orang yang pertama kali menghidupkan lahan tersebut, tidak berhak “memaksanya” untuk pindah.

Dalam perspektif hukum Islam, warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur yang sudah tinggal puluhan tahun, sah dikatakan sebagai pemilik, meskipun tidak didukung oleh bukti kepemilikan secara tertulis.

Di dalam Islam juga terdapat penghormatan dan perlindungan terhadap kepemilikan individu. Dalam hadis riwayat Muslim terdapat ancaman bagi orang yang mengambil tanah orang lain tanpa hak.

_"Barang siapa mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka Allah akan mengimpitnya dengan tujuh lapis tanah/bumi."_ (HR. Muslim)

Dan, penguasa dalam Islam adalah layaknya penggembala yang akan dimintai pertanggungjawaban terhadap gembalaannya (rakyat).

Dengan demikian, negara harus hadir dan berada di posisi rakyatnya untuk melindungi mereka dan memenuhi kebutuhannya, termasuk kebutuhan tempat tinggal.

Dengan begitu, semua merasa tenang dan tidak merasa khawatir suatu saat nanti lahan miliknya akan dicabut atas nama proyek strategis nasional. Hanya dengan aturan Islam, tanah beserta bangunan warga aman dari penggusuran. Wallahu a'lam bisshowab