Kamis 28 Maret 2024
Lisa Agustin
Pengamat Kebijakan Publik
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin marak dan brutal. Di Tapanuli Utara, seorang kakek berumur 58 tahun tega mencabuli keponakan perempuannya yang berusia 11 tahun.
Bahkan mengancam akan membunuhnya jika melapor. Pelaku pun sampai kabur ke Pekanbaru karena kepergok saat melakukan pelecehan seksual. (Kumparan.com, 22/03/2024) Di Depok, seorang istri mantan perwira Brimob mengalami KDRT sejak 2020.
Sang suami melakukan kekerasan berulang kali hingga kejadian terakhir pada 3 Juli 2023 merupakan yang paling berat. Akibatnya korban mengalami luka fisik dan psikologis. Luka-luka yang diderita korban meliputi memar pada wajah, dada, dan punggung, serta lecet pada kepala dan tangan, juga mengalami pendarahan dan keguguran akibat penganiayaan yang dilakukan suaminya. (Kompas.com, 22/03/2024).
Kasus KDRT juga terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang menantu laki-laki tega membacok ibu mertuanya sampai meninggal lantaran kesal saat sang ibu mertua menegurnya karena ia melakukan KDRT kepada istrinya. (Kumparan.com, 22/03/2024).
Rapuhnya Ketahanan Keluarga Maraknya kasus KDRT ini menunjukkan bukti rapuhnya Ketahanan Keluarga di Indonesia. Memang benar, banyak faktor penyebab rapuhnya Ketahanan Keluarga. Salah satunya adalah dikarenakan tidak adanya fungsi perlindungan yang dilakukan seorang pemimpin keluarga. Keluarga adalah institusi terkecil di masyarakat.
Para ayah, suami, atau kakek merupakan pemimpin bagi anggota keluarganya. Hal ini merupakan fitrah alamiah seorang laki-laki untuk menjadi pemimpin sekaligus pelindung orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Namun sayangnya, fungsi perlindungan itu semakin terkikis dan nyaris hilang. Laki-laki yang seharusnya menjadi pelindung keluarga justru tega melakukan kezaliman pada pihak yang seharusnya ia jaga dan lindungi. Ternyata cara pandang kehidupan sekulerisme saat ini telah mempengaruhi sikap dan pandangan setiap individu termasuk dalam hubungan keluarga.
Seharusnya hubungan keluarga itu dibangun dengan penuh kasih sayang dan memberi jaminan perlindungan, yang terjadi malah sebaliknya. Keluarga samara pun tidak terwujud dalam keluarga. UU PKDRT, Mandul Maraknya KDRT juga menunjukkan mandulnya UU PKDRT, padahal UU ini sudah 20 tahun disahkan sejak 2004.
Nyatanya keberadaan UU PKDRT gagal mencegah kasus KDRT, malah jumlahnya makin banyak. Sepanjang 2022, kasus KDRT mencapai 5.526 kasus.
Seiring berjalannya waktu, angka ini akan terus bertambah jika negeri ini masih mengadopsi sistem Kapitalisme sekuler. Alasannya negara yang menerapkan sistem Kapitalisme sekuler sangat menjunjung tinggi kebebasan (liberal) individu dan menjauhkan aturan agama. Wajar saja tidak akan mampu mencegah terjadinya KDRT.
Makna Keluarga Dalam Islam Islam memandang keluarga bukan sekadar kumpulan manusia yang hidup seatap dan terdata dalam kartu keluarga saja. Islam memandang keluarga adalah institusi terkecil yang strategis dalam memberikan benteng perlindungan.
Benteng perlindungan itu akan terbentuk jika setiap individu memahami syariat Islam secara kaffah dan menjadikannya sebagai pengatur kehidupannya.
Ketika setiap individu menyadari untuk terikat dengan syariat islam, maka akan melahirkan sosok individu yang bertanggung jawab dan tidak akan mampu melakukan kekerasan terhadap keluarganya sendiri. Sehingga akan tercipta rasa aman dan masa depan generasi emas yang cemerlang.
Islam Solusi KDRT Untuk menyelesaikan permasalahan KDRT sampai ke akar-akarnya, maka tidak cukup hanya dengan membuat kebijakan sanksi bagi pelakunya saja. Harus ada perubahan paradigma dalam mencegah terjadinya faktor-faktor penyebab KDRT.
Islam sebagai agama yang sempurna memiliki sistem yang unik. Dalam paradigma Islam negara wajib menjamin terwujudnya fungsi keluarga. Yaitu melalui berbagai sistem kehidupan yang berasaskan akidah Islam.
Sehingga terwujud keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah, sejahtera, berkepribadian islam dan kuat ketahanan keluarganya Berikut sistem Islam dalam menyelesaikan KDRT:
1. Penerapan sistem ekonomi Islam yang menjamin distribusi kekayaan merata di seluruh lapisan masyarakat. Sehingga mewujudkan kesejahteraan pada tiap-tiap individu dan mencegah terjadinya KDRT akibat persoalan ekonomi.
2. Penerapan sistem pendidikan yang berasaskan akidah Islam. Output dari pendidikan berbasis akidah Islam ini adalah menciptakan individu-individu yang beriman dan taat kepada syariat Allah. Sehingga mencegah lahirnya individu berbuat kasar (zalim).
3. Penerapan sistem pergaulan Islam yang mampu mencegah terjadinya perselingkuhan. Dalam Islam pergaulan antara laki-laki dan perempuan harus terpisah, tidak boleh berkhalwat (berdua-duaan, pacaran) ataupun berikhtilat (bergerombol, campur baur)
4. Penerapan sistem informasi berbasis akidah Islam. Negara berperan mengatur peredaran media massa sehingga mencegah adanya peredaran konten pornografi yang bisa membangkitkan syahwat.
5. Penerapan sistem sanksi Islam kepada pelaku KDRT. Hukumannya berbeda-beda sesuai dengan efek yang dihasilkan dari perbuatannya kepada korban.
Nanti akan diadili di pengadilan dengan hukuman seadil-adilnya berdasarkan syariat Islam. Sanksi yang tegas ini akan mewujudkan efek jera bagi pelaku dan pencegahan bagi masyarakat.
Sehingga tidak akan mudah siapapun untuk melukai orang lain, apalagi sampai membunuhnya. Demikianlah sistem Islam dalam mewujudkan ketahanan keluarga. Wallahualam bissawab.