Menuntut Keadilan Korban Pembunuh Satu Keluarga, Potret Kelam Hukum Negeri Ini

Jumat 22 Maret 2024

Oleh: Ririn Indani., S.P

(Aktivis Muslimah Samarinda)

Kasus pembunuhan yang terjadi di Babulu Laut, Penajam Paser Utara Kaltim, pada Selasa (6/2) oleh seorang remaja menambah catatan kelam atas perilaku remaja saat ini yang semakin memperihatinkan.

Berstatus sebagai pelajar di salah satu sekolah menegah atas, remaja yang berinisial J (17) dengan kejam membunuh satu keluarga yang menjadi tetangga pelaku, yakni WL (34) sebagai kepala keluarga, SW (34) istri korban, serta RJ (15), VD (12) dan ZA (2,5) anak korban.

Tak hanya itu, setelah kejadian pelaku dengan tega memperkosa korban SW dan RJ yang sudah tak bernyawa. Aksi sadis inipun membuat ramai media sosial, tak sedikit masyakat yang mengutuk keras atas perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku.

Menuntut atas negara untuk memberikan hukuman yang sama yaitu hukuman mati. Ditetapkan sebagai tersangka, insial J (17) hanya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Putusan pengadilan ini membuat keluarga korban merasa tak adil, 5 nyawa hanya dibayar dengan 10 tahun penjara. Dibawah perlindungan HAM, karena pelaku masih dibawah umur.

Putusan PN Penajam mendapat kritikan keras dari masyarakat setempat. Tak terima dengan putusan hakim, keluarga korban juga membuat surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, Mahkamah Agung (MA), Komnas HAM, Polri, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dewan Perancang dan Pembuat UU, Dewan Adat, Media dan seluruh rakyat Indonesia untuk turut mengawal kasus ini.

Zaenuri, juru bicara keluarga korban, Selasa (12/3) mengatakan keluarga korban berencana membawa massa dalam jumlah besar untuk mengawal sidang ke depan di Pengadilan Negeri Penajam. Kami keluarga korban menuntut keadilan.

"Jika tersangka dilindungi oleh UU perlindungan anak, maka korbanpun harus dilindungi, karena yang menjadi korban ada tiga nyawa yang hilang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Fakta tentang tak adilnya hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan, menunjukkan potret kelamnya hukum di negeri ini.

Tak heran kasus yang melibatkan remaja semakin meningkat. Lemahnya hukum dari sistem kapitalisme sekuler buatan manusia ini, sanksi yang tidak tegas akan kejahatan yang dilakukan remaja dengan alasan usia yang masih dibawah umur, mengakibatkan remaja semakin berani untuk mengulang dan melakukan hal yang sama karena merasa tak ada hukuman atas perbuatannya. Yang jika dibiarkan semakin lama akan semakin tak terkendali dan sadis.

Semua karena berakar dari kerusakan sistem kapitalisme sekuler. Negara yang hanya berorientasi pada keuntungan, kebebasan dan pemisahan agama dari kehidupan. Pendidikan remaja hanya dibebankan kepada pihak sekolah.

Gaji guru yang tak layak, landasan pendidikan yang tidak jelas menjadikan tujuan akan pendidikan di sekolahpun menjadi kabur dan hanya berorientasi pada uang.

Ditambah kondisi keluarga yang tidak memberikan perhatian terhadap seluruh aktivitas yang dilakukan anak ketika diluar rumah, pengaruh lingkungan dan pergaulan.

Karenanya kenalan remaja haruslah menjadi perhatian semua pihak, mulai dari negara sampai dengan ranah masyarakat dan lingkungan keluarga. Tetapi, melihat landasan yang diterapkan negara saat ini, maka mustahil untuk memutus rantai kejahatan yang terjadi.

ISLAM MENJAGA GENERASI

Islam sebagai ideologi yang diterapkan dalam sebuah negara, khalifah sebagai pemimpin akan menjaga keimanan rakyatnya.

Negara akan menfilter segala sesuatu yang dapat merusak keimanan dan moral remaja dengan aturan yang tegas, seperti pengaturan akan pergaulan batasan kehidupan antara laki- laki dan Perempuan, memutus akses terhadap tontonan tak senonoh, menutup makanan dan minuman yang haram dan membentuk lingkungan yang Islami ditengah- tengah masyarakat.

Konsep pendidikan yang berlandaskan akidah menjadi pondasi dasar dalam kurikulum pendidikan guna membentuk keimanan dan ketakwaan terhadap sang pencita Allah Azza Wa Jalla.

Tak hanya itu, ketegasan hukum didalam islam tidak melihat berdasarkan usia pelakunya, tetapi kejahat apa yang dia lakukan.

Hukuman akan dijatuhkan kepada seorang muslim yang sudah baligh, berakal dan melakukan kejahatan secara sadar. Islam menghukum bagi pelaku pembunuhan ialah dengan Qishash yaitu dibalas dibunuh jika memang sengaja dilakukan dan dapat dibuktikan.

Kecuali ada pengampunan dari keluarga korban akan dialihkan dengan membayar Diyat atau denda. Diyat tersebut iyalah diyat mughalladzah (denda berat) berupa 100 ekor unta dengan 30 unta hiqqah, 30 unta jadza’ah dan 40 unta khilfah.

Diyat diambil dari harta pelaku yang dibayarkan secara tunai. Dengan hukum yang tegas ini akan memutus segala kemaksiatan yang ada, karena sesungguhnya pembuat hukum yang adil hanya Allah swt, sanksi yang dijatuhkan akan menjadi penebus dosa dan memberikan efek jera bagi pelaku. Wallahu’alam bish shawab.