Minggu 17 Maret 2024
Oleh: Nurlinda
Ramadhan tiba. Bulan istimewa yang dinanti oleh kaum muslim. Allah SWT. berfirman,
شَهۡرُ رَمَضَانَ ٱلَّذِيٓ أُنزِلَ فِيهِ ٱلۡقُرۡءَانُ هُدٗى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَٰتٖ مِّنَ ٱلۡهُدَىٰ وَٱلۡفُرۡقَانِۚ ١٨٥
"Ramadan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS Al-Baqarah [2]: 185).
Dari ayat di atas, menunjukkan kedudukan bulan Ramadan sebagai syahr Al-Qur’an. Bulan penuh dengan kebaikan, yang kebaikannya dapat diraih dengan pelaksanaan ajaran Islam di dalamnya oleh umat Islam.
Sehingga tentunya setiap muslim dapat menjadikan momentum ramadhan kali ini untuk menapak tilas, kembali memahami Al Qur’an sebagai petunjuk kehidupan.
Jika dicermati, setiap hal yang berkaitan dengan manusia selalu ada jawabannya dalam Islam, baik yang tertulis di dalam al Qur’an , hadits Rasulullah maupun ijma’ sahabat dan qiyas. Termasuk terkait perlakuan dan kedudukan perempuan. Sebagai contoh, persoalan yang mendera mahasiswi berupa kekerasan seksual di kampus.
Ada 10 mahasiswi yang diduga mendapatkan pelecehan dari seorang mahasiswa Universitas Mulawarman berinisial AP (24) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Aksi pelecehan dari AP terjadi pada tahun 2023, tepatnya Oktober dilaporkan pada Satgas PPKS. Kampus lalu menonaktifkan status mahasiswa AP sejak akhir Desember 2023. Tentu saja, kasus-kasus serupa merupakan fenomena gunung es.
Perempuan berulang kali menjadi sasaran. Terlebih lagi mereka menjadi korban di institusi yang seharusnya terminimalisasi bahkan kosong dari kejadian asusila, sebab mengingat kampus sebagai tempat kaum terpelajar. Namun mengapa berulang kali terjadi kasus ini di kampus?
Problem Sistemik Di tengah sistem yang menganut prinsip kebebasan, membahas kasus kekerasan seksual membutuhkan kemampuan kita untuk memahami realitas sosial masyarakat.
Sistem sosial dan pergaulan di kehidupan masyarakat kita tidak mengenal batasan mengenai interaksi antara lawan jenis. Di sisi lain, prinsip kebebasan telah memberikan celah bagi setiap individu untuk berbuat sesuka hati.
Sebuah dilema sosial. Meski undang-undang mendefinisikan pelecehan seksual sebagai ‘perbuatan yang melanggar nilai kesusilaan dan kesopanan,' tetapi di tengah sistem sekuler yang mendukung kebebasan, definisi tersebut menjadi bias. Ini menjadikan kasus serupa terus berulang.
Sistem sekuler telah menghasilkan pemikiran liberal yang mengizinkan kebebasan berekspresi. Di satu sisi, negara menginginkan masyarakat terbebas dari kekerasan seksual. Namun di sisi lain, ada jaminan kebebasan bagi setiap individu, yang prinsip kebebasan ini kerap menjadi biang munculnya persoalan dalam kehidupan sosial masyarakat.
Dengan dalil kebebasan berekspresi, individu leluasa mempertontonkan aurat, sedangkan mata para lelaki bebas melihatnya. Begitu juga dengan media. Visualisasi yang membangkitkan syahwat meneror pikiran siapa saja hingga tergerak melakukan perbuatan tidak senonoh.
Tentu fakta ini tidak hanya terjadi di perguruan tinggi. Nyaris di setiap komunitas masyarakat mudah kita temukan kasus serupa. Ditambah hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera bagi si pelaku sehingga membuat para pelaku lainnya bermunculan.
Merujuk pada Pasal 5 UU TPKS, pelaku pelecehan seksual non fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 (sembilan) bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Untuk pelecehan seksual yang bersifat fisik, sanksinya beragam. Mulai dari kurungan penjara selama 4—12 tahun dengan denda Rp50 juta—Rp300 juta. Kembali pada Islam Al Qur’an sebagai petunjuk hidup memiliki seperangkat aturan khas yang mengatur sistem sosial dan pergaulan secara paripurna di setiap level komunitas masyarakat.
Islam memiliki langkah preventif dan sistem sanksi yang berefek jera yang dapat menutup celah terulangnya kasus serupa. Langkah preventif itu antara lain, pertama, memerintahkan kepada laki-laki dan perempuan untuk menutup aurat dan menjaga kemaluan mereka.
Islam memerintahkan perempuan untuk menggunakan pakaian syar’i berupa jilbab (gamis) (lihat QS Al-Ahzab: 59) dan menggunakan khimar (QS An-Nuur: 31).
Melengkapi perintah ini, Allah pun memerintahkan laki-laki dan perempuan untuk menjaga pandangan. Kedua, Islam melarang laki-laki dan perempuan untuk berkhalwat.
Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka janganlah sekali-kali bersendirian dengan seorang perempuan yang bukan mahram karena yang ketiganya adalah setan.” (HR Ahmad).
Ketiga, negara adalah bagian integral dari sistem pendidikan yang ada. Oleh karena itu, negara tidak cukup membuat seruan mengenai pentingnya akademisi untuk aware dengan potensi sexual harassment di lingkungan kampus. Lebih dari itu, negara memiliki peran strategis untuk mengontrol ketat seluruh tayangan maupun materi pemberitaan media.
Melarang dan menghilangkan semua tayangan yang mampu menaikkan syahwat yang menonton hingga mendorong mereka berbuat kerusakan. Keempat, dalam Islam, pelaku pelecehan seksual wajib mendapat hukuman karena kekerasan seksual semisal pemerkosaan dan kriminalitas sejenisnya dengan hukuman setimpal sesuai syariat Islam.
Bentuknya pemenjaraan hingga hukuman mati sesuai hasil ijtihad khalifah. Sanksi (uqubat) pertama bagi pemerkosa (al-mughtashib) adalah berupa had zina. Bagi ghayru muhsan dengan 100 kali cambuk, sedangkan muhsan/telah menikah berupa hukuman rajam.
Selain itu, sanksinya dapat berupa pembayaran shodaqu mitsliha oleh pelaku. Berkata Imam Malik dalam kitabnya Al-Muwaththa ,yang artinya, “Hukuman menurut kami bagi laki-laki (pemerkosa) yang memperkosa wanita, baik dia perawan maupun janda adalah jika korban itu wanita merdeka, pemerkosa itu wajib membayar shadaaqu mitslihaa (mahar untuk wanita yang semisal korban). Jika korbannya budak, maharnya berkurang sesuai harga budak.
Hukuman perkosaan ini adalah hanya untuk pemerkosa dan tidak ada hukuman untuk yang diperkosa.” (Imam Maliki, Al-Muwaththa, 11/734). Negara juga dapat menjatuhkan sanksi takzir untuk pelaku pemerkosa sesuai pandangan khalifah (pemimpin yang menjadikan islam sebagai acuan).
Demikianlah upaya preventif dalam Islam untuk menghindari terjadinya kekerasan seksual berikut sanksi bagi pelaku. Islam memberikan petunjuk yang jelas agar umat islam bahkan umat manusia terhindar dan berhenti melakukan keburukan.
Dan di bulan penuh kebaikan ini, sudah sepantasnya kita menundukkan pemikiran dan hati kita untuk taat pada petunjuk Allah dan mau kehidupan ini diatur dengan petunjukNya.. Wallahualam.