Senin 4 Maret 2024
Penulis : Eka Anjarwatii
(Muslimah Peduli Generasi)
Warga Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) resah dengan keberadaan kafe di Pantai Sipakario yang diduga menghadirkan perempuan-perempuan penghibur dari luar daerah dan menjual minuman keras (miras).
Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa kafe tersebut telah menimbulkan trauma karena di kawasan Pantai Sipakario sering kali terjadi kriminalitas, bahkan sampai terjadi tindak pembunuhan.
Penyebabnya, disebut-sebut dampak dari peredaran miras. “Warga khawatir kafe tersebut akan semakin menambah tingkat kriminalitas di kawasan Pantai Sipakario," ujar warga, Selasa (20/2).
Warga tersebut mengungkapkan, bahwa masyarakat telah meminta kepada pihak terkait untuk menutup kafe tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil.
Kecuali, pernah dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) PPU beberapa pekan lalu dan hanya memberikan surat peringatan kepada pemilik cafe.
Sisi lain dari pariwisata adalah maraknya tempat-tempat yang membuka akses bagi individu untuk dapat mengekspresikan kebebasan mereka, pergaulan bebas, prostitusi, minuman keras dan lainnya.
Pastinya tempat-tempat ini dikelola oleh para pemilik modal atau pengusaha yang mendapatkan ijin dari pemerintah daerah setempat.
Dengan adanya formal legalitas maka tempat wisata ini akan membayar pajak yang pastinya nilainya tidaklah sedikit dan ini akan memberikan keuntungan bagi pemerintah meskipun sisi gelapnya jauh lebih berbahaya.
Keresahan dan kekhawatiran yang di rasakan oleh warga sudah harusnya segera disikapi pemerintah dengan tindakan tegas dan menutup kafe, bukan mencari solusi lain misalnya dengan menanyakan dan membuktikan tentang sudah ada izin atau belum.
Padahal sudah jelas bahwa Miras haram dan juga menimbulkan kemaksiatan juga kriminalitas bahkan pelacuran dan zina menimbulkan berbagai macam penyakit kelamin yang menular seperti HIV AIDS, sifilis dan penyakit menular lainnya.
Akibat dari khamar/miras dan pelacuran sangat banyak kerusakan yang akan di timbulkan, tapi pada faktanya Pemerintah dalam sistem Kapitalisme sekuler memang tidak peduli dengan halal dan haram, tidak perduli dengan dampak dan kerusakan yang di timbulkan dari miras dan pelacuran, karena dalam sistem ini yang menjadi tujuan utamanya adalah materi, sistem yang memisahkan antara kehidupan dengan Agama dan tidak menjadikan aturan islam sebagai standar membuat kebijakan al hasil halal dan haram teruslah di terobos dan tak lagi menjadi pertimbangan.
Maka tidaklah heran meskipun masyarakat menolak dan merasa resah dengan adanya pariwisata yang menyediakan miras dan juga tempat pelacuran bisa tetap ada, ini semua karena dalam sistem kapitalisme yang tidak menjadikan Hukum syara sebagai standar membuat kebijakan sehingga cafe penyedia miras dan tempat pelacuran tetap boleh ada selama berizin dan menghasilkan materi.
Hiburan dan pariwisata dalam islam di perbolehkan selagi tidak bertentangan dengan hukum syariat, misalnya dengan memperhatikan batasan antara lelaki dan perempuan agar tidak bercampur baur yang dapat menimbulkan kebebasan sehingga ada kesempatan untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan maksiat.
Islam tidak melarang manusia untuk berwisata, bahkan di anjurkan karena dengan tadabbur Alam dapat menambah keimanan kepada Allah yaitu dengan menikmati dan mensyukuri nikmat dan keindahan yang diciptakan oleh Allah SWT, seperti dalam Qur'an Surat Al-Mulk Ayat 15 :
هُوَ ٱلَّذِى جَعَلَ لَكُمُ ٱلْأَرْضَ ذَلُولًا فَٱمْشُوا۟ فِى مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا۟ مِن رِّزْقِهِۦ ۖ وَإِلَيْهِ ٱلنُّشُورُ
Artinya: Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.
Penguasa dalam Islam sangat terdepan dalam menyikapi segala bentuk kemaksiatan yang menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi warga, bahkan penguasa dan negara langsung bertindak tegas terhadap sumber yang menjadi kekacauan dan sumber kemaksiatan tersebut dan menyelesaikan persoalan itu dengan hukum yang tegas yang bersumber dari Al Qur'an dan sunnah seperti hal nya hukuman bagi peminum khamar Karena Miras adalah induk dari segala kemaksiatan Allah SWT dan Rasul pun mengharamkan khamar karena menimbulkan berbagai macam kemaksiatan dan dapat menghilangkan akal sehingga siapapun yang mengkonsumsi nya dapat melakukan perbuatan yang keji seperti membunuh, memperkosa dan melakukan zina.
Ada sejumlah hadits mengenai larangan untuk meminum khamr. Rasulullah SAW bersabda "Jauhilah arak, sebab ia merupakan induk segala hal yang kotor (keji)." Dalam riwayat lain, Ibnu 'Umar berkata yang mengutip dari sabda Rasulullah SAW.
كُلُّ مُسْكِرٍ حَمْرٌ وَكُلُّ حَمْرٍ حَرَامٌ وَمَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ فِي الدُّنْيَا وَمَاتَ وَلَمْ يَتُبْ مِنْهَا وَهُوَ مُدْمِنُهَا لَمْ يَشْرَبْهَا فِي الآخِرَةِ
Artinya: Semua yang memabukkan itu disebut khamr (arak). Dan semua khamr itu haram. Barangsiapa meminum khamr di dunia lalu mati dan belum bertaubat darinya juga dia masih terus meminumnya, niscaya ia tidak akan meminumnya di akhirat. (HR Muslim)
Anas bin Malik Radhiyallahu Anha berkata: Rasulullah melaknat khamar bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamar), yang minta atau menerima diperaskan khamar (minta dibuatkan), yang meminum khamar, yang membawa atau mengantarkan khamar, orang yang diantarkan khamar, yang memberikan khamar, yang menjual khamar, yang makan dari uang khamar, yang membeli khamar, dan orang yang dibelikan khamar (HR. Ibnu Majah dan Turmudzi).
Begitu juga dengan Pelacuran dan zina karena dapat menimbulkan berbagai macam penyakit seprti HIV AIDS, Sifilis dan penyakit kelamin menular lainnya.
Hukuman bagi pelaku zina hadits sahih Rasulullah SAW dari hadits Qatadah, dari al-Hasan, dari Hithan bin "Abdillah ar-Raggasyi, dari "Ubadah bin ash-Shamit RA, yang berbunyi, "Ambillah hukum dariku, ambillah hukum dariku! Sesungguhnya Allah telah membuka jalan untuk kaum wanita.
Bujangan yang berzina dengan gadis, cambuklah seratus kali dan asingkanlah selama setahun, orang yang sudah menikah berzina dengan orang yang sudah menikah cambuklah seratus kali dan rajamlah."
Begitulah untuk menangani kasus khamr dan para pelaku zina dalam Islam, yaitu dengan mengembalikan hukum-hukum Allah maka manusia akan senantiasa taat kepada Allah dan semua itu hanya akan terwujud ketika dalam sistem Islam di mana yang menjadi sumber untuk menyelesaikan persoalan adalah dengan syariat Allah dan hukum Allah SWT.