PKL Wajib Sertifikasi Halal, Butuh Cuan Boss?

Kamis 15 Pebruari 2024

Oleh: A Tenri Sarwan, S.M

(Aktivis Dakwah)

Indonesia sebagai salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar didunia. Fakta ini membuat negara wajib memastikan pangan yang beredar adalah makanan yang halal.

Karena merupakan kewajiban agama. Dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 yang mewajibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang bergerak dalam sektor makanan, minuman, dan jasa penyembelihan untuk memiliki sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024. (Liputan6.com, 02/02/2024)

Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero mengatakan, urgensi mengurus sertifikasi halal lantaran masyarakat Indonesia mayoritas muslim.

Sebab itu, sertifikasi penting untuk menimbulkan rasa kepercayaan.

Dia juga menilai bahwa demand atau permintaan masyarakat akan produk halal mulai tinggi. Hal ini juga tercermin dari permintaan pembeli produk Indonesia di luar negeri. (Tirto.id, 02/02/2024)

Sudah tepatkah kebijakan sertifikasi halal demi kepentingan rakyat atau justru demi pundi-pundi cuan?

Cuan Boss?

Pelayanan tanpa cuan sepertinya adalah fatamorgana. Jaminan halal yang harusnya merupakan layanan dari negara untuk rakyatnya, dimana sebagai sebuah pelayanan hendaknya negara memberikan secara tak berbayar (gratis).

Sertifikat halal di wajibkan oleh negara dengan menyediakan 1 juta layanan gratis, sangat tidak sebanding dengan keberadaan PKL yang berkisar lebih dari 22 juta di seluruh Indonesia.

Belum lagi sertifikasi ini memiliki masa berlaku, sehingga perlu sertifikasi ulang secara berkala. Apakah yang wajib mendapatkan pelayanan gratis hanya 1 juta rakyat saja?

Pendapatan PKL yang tak menentu dan tak seberapa, terkadang hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Belum lagi dalam mengurus sertifikat halal membutuhkan biaya dan administrasi yang rumit.

Penguasa semakin menunjukkan dirinya, bahwa kehadirannya bukan sebagai pelayan untuk rakyat. Tetapi, ibarat penjual dan pembeli.

Membuat aturan yang mengatasnamakan kepentingan rakyat, nyatanya menambah beban baru bagi rakyat. Inilah pandangan kapitalisme yang berada di tengah-tengah ummat hari ini.

Selama itu mampu memberikan tambahan cuan maka apapun bisa terjadi. Lagi dan lagi masyarakat kecil yang harus jadi tumbal.

Sertifikasi Pangan ala Islam

Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Allah Swt. mewajibkan umat Islam untuk mengonsumsi produk halal.

Hal ini berdasarkan firman-Nya dalam QS Al-Baqarah: 168, “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dengan demikian jika mekanisme yang ditempuh negara adalah dengan sertifikasi halal maka seharusnya memberikan pelayanan mudah dan gratis adalah wujud implementasi yang harus diperoleh ummat.

Bukan ummat yang dipersulit karena sejatinya tugas memberikan pelayanan adalah tugas negara. Birokrasi rumit dan biaya selangit, nyatanya adalah ciri khas penguasa dalam sistem kapitalisme. Melayani ummat bukanlah tugas utama melainkan bagaimana mendulang cuan. Berbeda dengan sistem Islam.

Demi menjamin produk halal, dibandingkan mekanisme sertifikasi halal, mekanisme sistem Islam lebih sederhana. Dalam sistem Islam alih-alih label halal, mekanisme label haram jauh lebih sederhana.

Ummat hanya akan sibuk memproduksi produk halal. Karena negara yang berperan memastikan hanya akan ada bahan pangan halal yang beredar di tengah-tengah ummat.

Adapun produk berlabel haram hanya akan beredar dikalangan ummat selain muslim. Negara akan hadir dan terus mengontrol produk pangan, pasar-pasar, gudang produksi, tempat pemotongan serta lokasi lainnya untuk memastikan tidak adanya kecurangan atau kamuflase.

Kemudahan birokrasi, cepat dalam pelaksanaan tugas dan didukung SDM yang mumpuni di bidangnya adalah prinsip pelayanan dalam sistem Islam.

Alhasil, ummat selaku konsumen tak perlu khawatir lagi saat akan mengkonsumsi produk yang tak terdapat label halalnya karena negara sudah menjamin kehalalan produk yang beredar di tengah-tengah ummat.

Ummat tak perlu chek or rechek label halal pada produk. Produsen dapat lebih tenang dalam membuat produk tanpa ada peraturan-peraturan serta persyaratan-persyaratan yang memperumit produknya untuk beredar.

Produsen dalam membuat produk adalah berdasar ketaatan pada Rabb-Nya, sehingga tak akan berlaku curang dalam berdagang.

Dan hal ini hanya akan terjadi jika sistem Islam yang berada di tengah-tengah ummat bukan sistem rusak dan merusak. Siapkah ummat merealisasikan sistem tersebut? Wallahu'alam bishshawab.