Melalui media lokal NMC Paser yang menghadirkan langsung AKBP. Murwoto, SH. SIK sebagai bagian dari petugas Kapolres Tana Paser untuk mengetahui terkait fenomena yang sedang terjadi di kabupaten paser yakni darurat narkoba.

Darinya didapati bahwa Kabupaten Paser kini dapat di garis bawahi sedang dalam kondisi darurat narkoba, di lihat dari Januari 2020 dengan jumlah 36 tahanan dan 23 di antaranya adalah pelaku kejahatan narkoba.
“Bahwa di kabupaten paser marak sekali kejahatan narkoba, memang hasil dari evaluasi jika boleh bicara dari januari 2020 ini di ruang tahanan kalpores ini ada 36 tahanan 23 di antaranya adalah pelaku kejahatan narkoba dengan rata-rata sebagai pengedar dan mereka pun sudah tahu ancaman hukuman. Fenomena ini selalu saja terjadi dan ini, tentu membuat kami prihatin. Kami akan berupaya dengan serius," imbuh beliau.
Menurut beliau apapun judulnya narkoba ini sangat merusak secara medis, psikis, dan lain-lain.
“Menghimbau pada lapisan masyaratak terkait kerugian penggunaan narkoba dan berharap tiap komponen masyarakat untuk saling mengingatkan seraya menghimbau barangkali ada informasi jika ada penguna atau transaksi, maka tolong sampaikan pada kami dan kami akan menindak lanjuti dan mengungkap sebisa mungkin” tambah beliau di akhir .
Sebagaimana yang telah di ketahui ,narkotika dan obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotoprika, dan zat Aditif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologis.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BNN dalam 5 tahun ini diperoleh fakta yang cukup mencengangkan. Jumlah pecandu narkoba selama lima tahun belakangan terus meningkat, dan pengguna narkoba yang terbanyak adalah pegawai.
“Lebih dari 50% penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh pegawai”, tutur Kasubdit Lingkungan Kerja dan Masyarakat BNN, Ricky Yanuarfi. Hal ini terjadi karena pegawai memiliki daya beli untuk membeli narkoba.
“Sedangkan kasus penggunaan narkoba di lingkungan pelajar hanya sebatas pada pemuasan rasa ingin tahu," lanjut Ricky.
Makin terlihat bahwa masalah penyalahgunaan narkoba di Indonesia telah ada pada situasi darurat dan menjadi polemik besar yang tak pernah usai. Mewabah dari kalangan ibu kota hingga pelosok desa. Tentu saja hal ini menjadi tolok ukur gagalnya suatu sistem pemerintah dalam menyelesaikannya.
Indonesia dengan sistem kapitalis-sekuler telah mutlak gagal melindungi lapisan masyrakat dari kejahatan narkoba. Presentasi pengguna dan pengedar yang tak kunjung jua merendah.
Berbeda hal nya dengan sistem Islam yang mengatur kehidupan manusia, baik ranah individu maupun masyarakat. Dari kasus kecil hingga yang menjalar, contohnya kasus narkoba maka beberapa hal yang dilakukan agar dapat dibabat secara tuntas.
Pertama, meningkatkan ketakwaan setiap individu masyarakat kepada Allah. Masyarakat juga harus dipahamkan bahwa mengonsumsi, mengedarkan bahkan memproduksi narkoba adalah perbuatan haram yang akan mendatangkan murka Allah, yang di akhirat nanti pelakunya akan dimasukkan ke dalam neraka.
Kedua, menegakkan sistem hukum pidana Islam. Sistem pidana Islam, selain bernuansa ruhiah karena bersumber dari Allah SWT, juga mengandung hukuman yang berat. Pengguna narkoba dapat dipenjara sampai 15 tahun atau dikenakan denda yang besarnya diserahkan kepada qâdhi (hakim) (al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 189). Dengan begitu, para pelakunya akan jera.
Ketiga, konsisten dalam penegakan hukum. Setiap orang yang menggunakan narkoba harus dijatuhi hukuman tegas. Orang yang sudah kecanduan harus dihukum berat.
Demikian pula semua yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkoba, termasuk para aparat yang menyeleweng. Keempat, aparat penegak hukum yang bertakwa.
Dengan sistem hukum pidana Islam yang tegas, yang notabene bersumber dari Allah SWT, serta aparat penegak hukum yang bertakwa, hukum tidak akan dijualbelikan.
Insya Allah dengan keempat hal tersebut, kejahatan narkoba dapat dibabat secara tuntas. Maka dari itu, mari segera kita berupaya agar tercipta ketakwaan individu, masyarakat, dan negara yang akan menerapkan sistem hukum Islam secara menyeluruh yang mengatur individu, masyarakat dan negara dalam seluruh aspek kehidupan. Terlebih harapan untuk sebuah kabupaten yang memiliki slogan “ Paser Buen Kesong”, mudah-mudahan mampu segera terlepas dari kasus narkoba.
Penulis: Martinah S.Pd-Tenaga Pendidik Paser Aktivis Muslimah Paser