Selasa 16 MEI 2023
Oleh: Emirza, M.Pd
Pernikahan di bawah umur terbilang tinggi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Selama tiga tahun terakhir, tercatat 586 remaja di bawah usia 19 tahun mengajukan dispensasi pernikahan.
Fenomena ini ditengarai akibat dari pergaulan bebas yang dipicu kemajuan teknologi. Ketua PA Tenggarong, Reny Hidayati, menambahkan, permohonan menikah usia dini ini didominasi remaja yang hamil di luar nikah. Pemohon dispensasi terbanyak adalah remaja berusia 17 tahun dan 18 tahun. (kaltim.tribunnews.com, 6/5/2023)
Hamil di Luar Nikah
Mirisnya, mayoritas penyebab tingginya dispensasi nikah adalah kehamilan di luar nikah. Di Kabupaten Kutai Kartanegara jumlah pengajuan dispensasi menikah yang tertinggi adalah pada 2020, jumlahnya 265 perkara. (kaltim.tribunnews.com, 6/5/2023
) Maraknya kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas di kalangan remaja. Ini terjadi bukan semata karena faktor internal individu remaja, tetapi juga ada faktor eksternal, yaitu lingkungan keluarga, masyarakat, juga negara.
Sekularisme Liberal Menyuburkan Pergaulan Bebas
Remaja muslim hari ini tidak dengan gaya hidup Islam. Beragama Islam, tetapi pemikirannya sekuler. Ketika bergaul antara laki-laki dan perempuan, mereka tidak menggunakan aturan Islam, tetapi dengan kebebasan (liberalisme).
Melakukan khalwat, ikhtilat, pamer aurat, dan tabaruj, menjadi fenomena biasa di tengah masyarakat. Maka, dorongan terhadap naluri seksual menjadi begitu kuat sehingga terbukalah pintu-pintu zina.
Padahal, zina adalah perkara yang buruk dan diharamkan Allah Taala. “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al-Isra’: 32)
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS al-Isra’: 32)
Saat ini, pintu-pintu zina banyak terbuka karena faktor lemahnya keimanan dan ketakwaan individu remaja.
Keluarga makin cair sehingga orang tua tidak membekali anak dengan keimanan yang kukuh, tidak membimbing anaknya untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri. Begitu juga masyarakat yang individualis tidak mengawasi pergaulan para remaja.
Peran Negara
Semua faktor tadi berperan membuka pintu-pintu zina. Tetapi, ada faktor terbesar yaitu peran negara. Negara adalah pihak yang mengatur individu, keluarga, dan masyarakat. Tetapi, aturan yang negara terapkan saat ini mendorong remaja untuk bergaul bebas.
Contohnya terkait pornografi, negara bersikap lemah dan cenderung abai terhadap maraknya pornografi, baik di televisi, gim, maupun media sosial. Video-video “panas” mudah diakses, melalui YouTube, TikTok, atau yang lainnya.
Tidak ada sanksi tegas bagi pelaku pornografi dan pornoaksi. Mereka bebas tampil tanpa batasan. Banyak figur publik (dengan jutaan pengikut yang mayoritas remaja muslim) yang merupakan pelaku pornografi pornoaksi. Demi konten dan cuan, mereka bertingkah tidak senonoh di depan publik.
Menyedihkannya, hal-hal seperti ini luput dari pengurusan penguasa. Negara seolah menutup mata terhadap maraknya pornografi, termasuk yang katanya ramah anak. Negara memang memiliki lembaga yang bertugas melakukan patroli siber, tetapi tidak tampak aktivitasnya untuk mengatasi para pengunggah konten porno.
Padahal, tidak sulit bagi negara untuk memblokir situs porno sekaligus membasminya agar tidak muncul lagi. Penyebab sulitnya negara untuk memberantas situs porno saat ini karena tolok ukur yang digunakan adalah doktrin hak asasi manusia (HAM).
Menampakkan aurat dan berlaku tidak senonoh dianggap boleh karena bagian dari HAM. Padahal, sudah jelas bahaya pornografi terhadap generasi muda.
Mulai dari kecanduan, kerusakan otak, kehamilan tidak diinginkan, pemerkosaan, pelecehan seksual, aborsi, hingga pembunuhan.
Mandulnya pemberantasan pornografi dalam sistem sekuler saat ini, kita tidak bisa lagi berharap kepada sistem yang ada untuk menyelesaikan pergaulan bebas yang berujung dispensasi nikah pada pernikahan dini. Satu-satunya harapan adalah mengganti sistem hidup dari sekuler menjadi sistem Islam.
Solusi dalam Islam
Sistem Islam akan mewujudkan solusi permasalahan dispensasi nikah karena pernikahan dini pada semua lini sehingga potensinya bisa tertutup secara rapat.
Solusi tersebut adalah pertama, sistem Islam akan membentuk akidah yang sahih pada setiap individu warga negara, termasuk para remaja. Penanaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orang tua dalam pendidikan anak melalui sekolah.
Sekolah dalam sistem Islam menanamkan akidah yang kukuh akan mengajarkan ketaatan pada semua aspek kehidupan, baik ibadah, akhlak, maupun muamalah.
Negara akan menyebarkan para dai (ulama) ke seluruh penjuru negeri sehingga dakwah Islam memahamkan semua orang untuk paham dengan syariat Islam.
Kedua, sistem Islam akan menerapkan sistem pergaulan islami dengan melarang khalwat, ikhtilat, terbukanya aurat, dan zina. Pria dan wanita hidup secara terpisah (infishal), kecuali pada kondisi yang dibenarkan syarak.
Minimnya interaksi antara pria dan wanita akan meminimalkan stimulus terhadap naluri seksual sehingga lebih menjaga kesucian keduanya Dan tidak terjadi pergaulan bebas yang mengarah pada perzinahan.
Ketiga, Negara Islam akan menerapkan sistem sanksi, yaitu pemberian sanksi bagi pelanggar syariat. Orang yang membuka auratnya di depan publik akan mendapat sanksi sesuai ijtihad Kepala Negara atau wakilnya.
Sanksi tersebut bisa berupa denda, dera, penjara, atau yang lainnya. Begitu pula aktivitas khalwat, ikhtilat, zina, pemerkosaan, aborsi, dan sebagainya.
Semuanya akan dihukum tegas sesuai syariat Islam. Keempat, Negara Islam akan mengatur dan mengawasi media, baik media massa maupun media sosial, agar hanya menyiarkan konten atau tayangan yang tidak bertentangan dengan syariat.
Media hanya boleh berisi tayangan yang baik, yaitu tayangan yang akan menguatkan kepribadian Islam pada semua warga negara.
Kelima, pernikahan anak bukanlah perkara terlarang dalam Islam, bahkan hukumnya boleh. Maka karenanya, setiap individu yang siap menikah akan diizinkan menikah tanpa perlu prosedur yang rumit.
Demikianlah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan pernikahan dini karena pergaulan bebas yang marak saat ini. Wallahualam.