Kamis 11 MEI 2023
Oleh: Desy Arisanti, S.Si
(Pemerhati Masalah Sosial)
Kota kecil tapi kaya. Sepertinya julukan ini cocok untuk kota Bontang. Bontang merupakan salah satu kota di Kalimantan Timur.
Meskipun wilayahnya hanya memiliki tiga kecamatan, namun memiliki sumber daya alam yang melimpah. Maka wajar, Bontang menyandang predikat sebagai salah satu kota terkaya di Indonesia. (Liputan6.com, 18/03/2021) Kota Bontang merupakan salah satu kota penghasil gas bumi terbesar di Indonesia.
Gas bumi adalah bahan bakar fosil yang berbentuk gas. Gas bumi dapat berbentuk LPG (Liquified Petroleum Gas) atau pun gas alam cair (Liquified Natural Gas).
Potensi gas bumi (LPG dan LNG) yang besar inilah yang menjadikan Kota Bontang kaya dan menarik perhatian para investor. Selain potensi kekayaan alam lainnya.
Seperti, kekayaan rumput laut, perikanan, dan perkebunan yang dimiliki Bontang. (bpkp.go.id) Maka, Wali Kota Bontang, Basri Rase menegaskan bahwa di era kepemimpinannya investor akan dipermudah.
Tidak akan ada lagi investor yang pergi dari Bontang. Menurut Basri, salah satu penyebab para investor batal berinvestasi karena panjangnya prosedur untuk keperluan pengurusan administrasi dan kebutuhan-kebutuhan penunjang lainnya.
Oleh karenanya, Basri sudah meminta kepada dinas-dinas terkait investor, seperti DPMPTSP dan Disnaker agar menyederhanakan birokrasi pengurusan investasi agar para investor mudah masuk dan nyaman berinvestasi di Bontang. (Radarbontang.com, 25/04/2023)
Investasi Menyejahterakan?
Secara teori ekonomi kapitalisme, investasi merupakan hal positif karena ada dana yang masuk ke dalam negara. Dengan dana ini, industri akan bergerak, adanya pembukaan lapangan pekerjaan, pembangunan terjadi, dan ujung-ujungnya rakyat merasakan kesejahteraan sehingga terbebas dari kemiskinan. Sayangnya, realitasnya tidak demikian.
Investasi tidak berkorelasi terhadap pengentasan kemiskinan maupun mengurangi jumlah pengangguran. Capaian tingginya investasi Indonesia di tahun 2022 lalu, jumlah kemiskinan tetap tinggi di tahun yang sama. Begitu pula, tidak berkorelasi dengan serapan tenaga kerja.
Nyatanya, di tahun 2022 jumlah PHK pun tetap tinggi. Pada faktanya, hidup susah serba mahal dan PHK yang berujung pengangguran masih menjadi pemandangan di sekitar kita. Kekayaan hanya dinikmati oleh segelintir orang saja.
Investasi: Penguasaan SDA dan Hilangnya Kedaulatan Negara
Investasi sejatinya adalah penguasaan kekayaan maupun sumber daya alam yang kita miliki oleh swasta. Dengan investasi ini, tidak ada lagi pengelolaan negara. Bandara, jalan tol, PLN sudah dikuasai investor sehingga pelayanan bandara, tol juga PLN semakin mahal. Para investor bekerja dengan prinsip profit oriented.
Maka, keuntungan sebesar-besarnya yang mereka cari. Jadi tetap yang diuntungkan para kapitalis dan oknum pejabat yang menjadi makelar investasi ini.
Sementara rakyat harus membayar mahal untuk mendapatkan layanan. Dan rakyat hanya mendapatkan limbah juga kerusakan lingkungan akibat keserakahan para kapitalis dalam mengeksploitasi SDA.
Negara dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, lepas tangan dalam pengelolaan sumber daya alam. Hadirnya negara hanya sebagai penyambung tangan untuk kepentingan para pengusaha dalam menguasai sumber daya alam yang ada, yang sejatinya milik rakyat.
Maka investasi sejatinya adalah penjajahan ekonomi. Semakin massif investasi maka akan semakin banyak SDA yang dikuasai. Ujung-ujungnya, negara tidak memiliki apa-apa.
Akibatnya negara akan mudah disetir oleh para investor dan negara akan kehilangan kedaulatannya.
Penentuan harga migas, listrik, tarif tol, penentuan pelayan publik lainnya bahkan termasuk bidang pendidikan dan kesehatan pada akhirnya para investor yang menentukan. Tujuannya tentu mencari untung.
Dampaknya, kembali lagi rakyat yang menanggung atas mahalnya barang-barang dan fasilitas publik.
Sistem Islam Mengatur Investasi
Islam sesungguhnya adalah suatu sistem kehidupan. Islam bukan sekedar agama ritual. Islam memiliki seperangkat aturan yang lengkap mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk perkara investasi. Investasi boleh dalam Islam tapi dengan syarat.
Pertama, investasi asing tidak boleh masuk dalam pengelolaan sumber daya alam milik umum dan tidak boleh masuk dalam kategori kebutuhan pokok rakyat atau hajat hidup orang banyak.
Kedua, investasi asing tidak boleh mengandung riba. Baik berupa bunga ataupun kontrak-kontrak lain yang bertentangan dengan syariat
Ketiga, investasi asing tidak boleh menjadi sarana terciptanya penjajahan ekonomi dan monopoli ekonomi.
Karena ini berdampak pada kedaulatan negara. Dengan pengaturan ini, maka negara (khilafah) tetap boleh melakukan kerja sama dengan negara-negara lain, termasuk perkara investasi, dengan memperhatikan rambu-rambu yang ada.
Pengaturan ini sejalan dengan fungsi negara dalam Islam yakni mengurus dan melayani urusan rakyat. Negaralah (khilafah) yang memiliki kewenangan untuk mengelola SDA untuk menyejahterakan rakyat, tidak boleh diswastanisasi.
Dengan pengaturan ini pula, negara (khilafah) tetap memiliki kedaulatan yang utuh, tidak dalam pengaruh atau dominasi negara lain. Wallahu a'lam bishowab