RUU Kesehatan Penuh Kontroversi?

Kamis 11 MEI 2023

Oleh: Febriana Ramadhani Arifuddin

Setiap orang pasti menginginkan tubuh yang bugar dan sehat. Namun karena berbagai kondisi, sangat mungkin seseorang jatuh sakit.

Febriani Ramadhani Arifuddin

Apabila seseorang merasa sakit, ia harus segera beristirahat dan memeriksakan diri ke dokter. Tapi faktanya untuk berobat ke Rumah Sakit kadang kita masih sering kesulitan kecepatan pelayanan dikarenakan jumlah dokter yang terbatas dan administrasi yang rumit.

Sebab inilah yang menjadi pokok pembahasan di Kementerian Kesehatan dengan menerbitkan RUU Omnibus Law Kesehatan, dimana pemerintah akan mempermudah dokter asing maupun dokter diaspora (dokter berkewarganegaraan Indonesia yang bekerja di luar negeri) untuk beroperasi di dalam negeri. Aturan ini tertuang dalam Draf Revisi Undang-Undang No. 36-2009 tentang Kesehatan.

Draf tersebut mengatur tenaga medis dan tenaga kesehatan asing harus dapat beroperasi dalam syarat yang diatur pada Pasal 233 dan Pasal 234.

Syarat pertama dalam Pasal 233 adalah dokter lulusan luar negeri tersebut harus lolos evaluasi kompetensi. Dalam Pasal 234, dokter asing maupun dokter diaspora juga harus beradaptasi di pelayanan kesehatan, memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) sementara, dan SIP (Surat Izin Praktik).

Namun semua syarat tersebut dapat diterobos khusus dokter asing spesialis maupun dokter diaspora spesialis.Secara total, Draf RUU Kesehatan yang dibuat pemerintah mengatur dokter asing maupun dokter diaspora pada Pasal 233 sampai Pasal 241.

Adapun, pengaturan penerbitan STR sementara dan SIP untuk dokter asing dan dokter diaspora akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Masuknya dokter asing ke Indonesia akan memiliki aturan kuat melalui RUU kesehatan.

Kebijakan pemerintah ini menandakan bahwa pemerintah gagal mencetak sumber daya manusia di bidang kesehatan, seperti dokter ahli yang berkualitas dan memadai.

Padahal negeri ini tidak kekurangan sumber daya manusia lulusan pendidikan kesehatan. Jika Pemerintah fokus memberikan pendidikan berkualitas yang ditunjang oleh fasilitas pendidikan yang terbaik pula maka tentu mereka akan berdaya di negeri ini, bahkan negara tidak perlu membuka peluang bagi dokter asing untuk bekerja di negeri ini. Sebab hal tersebut hanya akan menambah besar persaingan tenaga kerja di negeri ini, yang berujung pada bertambahnya jumlah pengangguran.

Namun hal tersebut tidak menjadi pilihan, hal seperti itu wajar terjadi dalam perspektif negara yang menerapkan sistem kapitalis sekuler, sebab kesehatan adalah jasa yang harus dikomersialkan.

Negara akan berhitung untung rugi ketika membuat kebijakan untuk menjamin berlangsungnya komersialisasi, jadi tak heran RUU kesehatan ini dinilai syarat dengan upaya meliberalisasi dan mengkapitalisasi kesehatan.

Padahal persoalan kesehatan di Indonesia Sebenarnya masih banyak dan sangat kompleks, namun RUU kesehatan justru tidak menawarkan solusi yang komprehensif dan menyentuh akar persoalan RUU Kesehatan.

Tidak menawarkan Upaya mewujudkan pelayanan yang berkualitas dan mudah bagi rakyat, tetapi justru merugikan kepentingan rakyat termasuk para tenaga kesehatan.

Inilah fakta buruknya pengurusan-urusan rakyat di bawah penerapan sistem kapitalisme sekulerisme berbeda dengan Khilafah, kehadiran penguasa atau khalifah sebagai pelaksana syariah secara Kaffah adalah untuk menjamin pelayanan kesehatan terbaik bagi seluruh warga negaranya muslim atau non muslim kaya ataupun miskin.

Sebab dalam pandangan Islam kesehatan adalah kebutuhan pokok publik yang menjadi tanggung jawab negara, bukan jasa untuk dikomersialkan.

Apapun alasannya tidak dibenarkan dalam negara khilafah ada program yang bertujuan mengkomersialisasi pelayanan kesehatan baik dalam bentuk investasi atau menarik bayaran kepada rakyat untuk mendapatkan untung.

Sebagai pelayan rakyat negara bertanggung jawab langsung dan sepenuhnya terhadap ketersediaan fasilitas kesehatan baik dari segi jumlah kualitas terbaik dengan para dokter ahli, obat-obatan dan peralatan kedokteran yang dibutuhkan serta sebarannya hingga ke pelosok negeri.

Negara wajib mengelolanya secara langsung di atas prinsip pelayanan sebagaimana perbuatan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam sebagai penanggung jawab dan pengatur langsung kemaslahatan publik di Madinah termasuk masalah pelayanan kesehatan pembiayaan seluruh pelayanan kesehatan dalam Khilafah tidak akan membebani publik, rumah sakit dan insan kesehatan sepeserpun.

Pembiayaan pelayanan kesehatan tersebut diambil dari Baitul Mal Khilafah yang jumlahnya sangat besar, sebab diatur oleh sistem ekonomi Islam.

Demikian pula pembiayaan untuk pendidikan calon dokter, sehingga tersedianya dokter umum dan ahli secara memadai, juga lembaga riset, laboratorium, industri farmasi dan biaya apa saja yang dibutuhkan bagi terjaminnya pelayanan kesehatan gratis berkualitas terbaik.

Mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Para dokter dan insan kesehatan bahkan memiliki ruang yang memadai untuk mendedikasikan keahlian bagi kesembuhan dan keselamatan jiwa masyarakat, tidak akan ada lagi beban agenda kesehatan dan persaingan dengan dokter-dokter asing, karena negara akan mendahulukan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.

Inilah fakta jaminan kesehatan Khilafah buah dari penerapan Syariah Islam Kaffah yang bersumber dari Allah subhanahu wa ta'ala.