Rabu 10 MEI 2023
Oleh: Lisa Oka Rina
Pemerhati Kebijakan Publik
Sebanyak 6.746 napi memperoleh pengurangan masa hukuman pada saat Idul Fitri 1441 Hijriah. Dari jumlah itu, 44 napi langsung bebas karena telah selesai menjalani masa hukumannya.
"Total ada 6.746 napi yang memperoleh pengurangan masa hukuman pada Lebaran tahun ini. Rinciannya untuk remisi khusus I ada 6.647 dan 44 orang untuk remisi khusus II langsung bebas pada hari raya lebaran," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A. Yuspahruddin, Sabtu (22/4).
Setelahnya ada 78 orang kasus korupsi, 20 orang terpidana terorisme, 3 orang kasus Money Laundering, Illegal Logging 1 orang, dan 1 orang kasus Illegal Trafficking yang mendapatkan remisi," ungkapnya.
Menurutnya para narapidana yang dapat remisi saat perayaan Idul Fitri paling tidak harus menunjukkan kelakuan yang baik selama di dalam lapas dan mengikuti semua program pembinaan dengan baik.
Syarat lain satu diantaranya beragama Islam dan menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Pemberian Remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023 juga berdampak pada penghematan anggaran. Pemberian remisi akan mengurangi masa hukuman seorang narapidana sehingga memangkas biaya belanja bahan makanan narapidana tersebut.
"Jika dikalkulasi secara finansial, remisi khusus kali ini dapat menghemat anggaran sebesar Rp. 3.688.185.000. Ini belum termasuk anggaran pembinaan warga binaan. Tentu anggaran pembinaan juga akan berkurang," ucapnya.
Narapidana atau Napi kasus korupsi proyek KTP elektronik atau korupsi e-KTP Setya Novanto bersama 207 napi lainnya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu, 22 April 2023.
Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan remisi hari raya selama satu bulan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, dikutip dari ANTARA.
Sebanyak 828 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur mendapat remisi atau potongan masa tahanan berkenaan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.
Menurut Kepala Lapas Pujiono, terbanyak dari mereka adalah narapidana kasus narkoba yang jumlahnya dua per tiga dari yang diusulkan tersebut, yaitu 647 orang.
Selainnya adalah pidana lainnya atau pidana umum 175 orang, dan termasuk yang dimintakan remisinya narapidana kasus korupsi sebanyak 6 orang.
Pujiono juga menjelaskan, narapidana yang berhak mendapat remisi adalah hanya mereka yang berkelakuan baik, tidak menjalani hukuman disiplin di rutan atau lapas, sudah menjalani masa hukuman sekurangnya 6 bulan, dan kasusnya sudah memiliki status hukum tetap.
“Remisi Idul Fitri 2023 untuk 828 warga binaan ini diberikan Kemenkumham RI berdasarkan usulan Lapas Balikpapan,” ujarnya.
Dia menambahkan, proses pengajuan remisi bagi warga binaan Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995.
“Salah satu pasal menegaskan warga binaan berhak mendapatkan remisi dengan persyaratan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan dan berkelakuan baik selama di tahanan,” jelas Pujiono.
Khusus untuk narapidana korupsi, juga sudah membayar lunas denda atau uang pengganti atau apa pun perintah pengadilan selain dari hukuman badan yang dijalaninya di Lapas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, remisi bisa diberikan kepada pelaku tindak pidana khusus, seperti korupsi, narkotika, dan terorisme, jika narapidana yang bersangkutan mau bekerjasama dengan penyidik dan mendapat status justice collaborator.
Namun demikian, pemberian remisi bagi koruptor masih menjadi topik perdebatan. Para akademisi, misalnya, menyatakan bahwa narapidana kasus korupsi masih harus dikecualikan dari remisi karena kejahatan tersebut adalah kejahatan pada kemanusiaan dan hak asasi manusia.
Pemberian remisi terhadap pelaku kejahatan menyisakan kepiluan.
Pasalnya, dengan landasan HAM, pelaku kejahatan telah mendapat ampunan secara tidak langsung dengan remisi, seolah-olah "merestui" perbuatan salah yang sudah dilakukannya.
Namun di sisi lain juga menindas HAM para korban yang berhak menuntut hukuman/sanksi sesuai undang-undang.
Keluarga korban pembunuhan misalnya, sudah harus memikul kesedihan karena kehilangan orang tersayang, harus pula melihat di depan mata, pelaku pembunuhan tersebut hukumannya jadi ringan karena remisi. Padahal kejahatannya luar biasa, yakni menghilangkan nyawa manusia.
Nyawa manusia tidak ternilai harganya. Belum lagi kejahatan korupsi. Di negeri ini, kasus korupsi adalah kejahatan paling sering dilakukan.
Sungguh, miris sekali, Karenadi negeri yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tapi aqidah dan rasa takut kepada Allah begitu rendah. Para koruptor juga mendapat remisi atas kejahatannya yang sudah mengambil dan menikmati hak yang bukan miliknya.
Masih segar dalam ingatan kita, menteri sosial telah mengkorupsi bantuan untuk masyarakat di saat pandemi covid beberapa waktu lalu sebesar Rp.34,5 Miliar Padahal bantuan itu hak rakyat/warganegara, di saat ekonomi lagi susah, malah di korupsi oleh pejabatnya.
Pemberian remisi hukuman kepada pelaku kejahatan, adalah hal keliru dan menyesatkan. Hal ini lahir dari keterbatasan akal manusia dalam merumuskan hukum/aturan kehidupan.
Sejatinya akal manusia itu lemah, manusia tidak bisa memahami hakikat kebaikan atas dirinya.
Dan yang paling tahu dan mengerti hakikat kebaikan manusia adalah Sang Pencipta Manusia, yakni Allah SWT Sang Pencipta dan Sang Pengatur kehidupan alam semesta ini. Ketika akal manusia dilandaskan kepada wahyu/tuntunan yang datang dari Allah, maka manusia akan mendapatkan kebaikan yang hakiki.
Termasuk ketika manusia mau dan yakin, menjadikan petunjuk Allah (syariat islam) dalam menentukan hukuman/sanksi pelaku kejahatan.
Dan al-qur'an maupun al-hadits, sudah memberikan petunjuk yang terang bagi manusia, termasuk cara pemberian sanksi bagi pelaku kejahatan.
Karena sebagai muslim, adalah sebuah tuntutan pasti dari Allah, agar menjadikan islam sebagai aturan kehidupan, termasuk aturan pemberian sanksi.
Sebagaimana firman Allah SWT : "Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS. An-Nisa' 4: Ayat 65)
Sanksi atau uqubat ditetapkan untuk mencegah manusia dari tindak kejahatan sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al Baqarah (179), yang artinya: “Dan dalam (hukum) qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa."
Kata jaminan kelangsungan hidup bermakna adanya penjagaan terhadap jiwa dan melestarikan kehidupan masyarakat, bukan kehidupan si pelaku karena setelah melakukan pembunuhan maka si pelaku akan dikenakan qishash atau hukuman mati atasnya.
Dan bagi masyarakat, saat masyarakat melihat sanksi qishash dijatuhkan kepada si pelaku, maka sebagai manusia yang berakal sehat, tentunya mereka tidak akan meniru perbuatan si pelaku karena tidak ingin mendapatkan sanksi yang sama.
Sehingga muncul jaminan atas penjagaan jiwa manusia serta kelestarian kehidupan masyarakat.
Definisi kejahatan sebagaimana yang disampaikan oleh Abdurrahman alMaliki (Abdurrahman al-Maliki, 2002, hal. 1), yaitu suatu perbuatan yang tercela. Sedangkan tercela itu sendiri adalah apa yang dicela berdasarkan syara’ oleh Allah SWT.
Sehingga saat Allah SWT telah menetapkan bahwa suatu perbuatan itu tercela maka sudah pasti perbuatan itu disebut sebagai suatu kejahatan tanpa memandang lagi tingkat tercelanya.
Saat suatu perbuatan sudah terkategori sebagai kejahatan maka harus diberikan sanksi pidana karena tanpa pemberlakuan sanksi bagi para pelanggarnya, maka suatu hukum tidak akan memiliki arti/tidak akan bernilai jika tidak ada balasan bagi pelanggar yang mengabaikan perintah tersebut.
Jenis - jenis Sanksi dalam Hukum Islam
Ada 4 jenis sanksi dalam Islam, yaitu:
a. Hudud
Secara bahasa hudud berasal dari kata had,yang berarti membatasi diantara dua hal. Sedangkan secara istilah hudud adalah sanksi yang telah ditetapkan kadarnya oleh syara’ bagi suatu tindak kemaksiatan, untuk mencegah pelanggaran pada kemaksiatan yang sama. Adapun tindakan kejahatan yang dapat dikenakan had adalah zina, homoseksual/liwath, peminum khamar, pencurian dan murtad.
b. Jinayat
Definisi jinayat secara bahasa berasal dari kata jinayah yang artinya adalah penganiayaan terhadap badan, harta atau jiwa seseorang.
Sedangkan secara istilah, jinayat adalah pelanggaran terhadap badan yang di dalamnya mewajibkan adanya qishash atau diyat ataupun juga sanksi-sanksi yang dijatuhkan terhadap tindak penganiayaan (Abdurrahman al-Maliki, 2002, hal.135).
Jinayat yang paling sering diterapkan adalah jinayat yang berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain. Semisal pembunuhan yang disengaja, pembunuhan tidak sengaja.
c. Ta’zir
Ta’zir berasal dari kata al man’u yang artinya adalah pencegahan. Sedangkan secara istilah ta’zir adalah sanksi yang ditetapkan atas tindakan maksiat yang di dalamnya tidak ada had dan kifarat.
Jadi ta’zir diterapkan bagi kejahatan yang dalam syara’ belum ditetapkan ukuran sanksinya. Hukum syara’ telah memberikan kewenangan berupa hak untuk penetapan sanksi ta’zir kepada khalifah maupun qadhi atau hakim secara mutlak.
Jadi akan dikembalikan kepada ijtihad sang khalifah terkait dengan kondisi atau keadaan dari seseorang yang harus ia jatuhi hukuman tersebut.
Semisal hukuman mati, bisa dijatuhkan pada pelaku yang menyerukan pada ide-ide yang dapat memecah belah persatuan umat muslim ataupun pelaku yang menyerukan pemisahan negeri Islam dari Daulah Islamiyah.
Jilid, yaitu memukul dengan cambuk atau dengan alat sejenis. Jilid ini bisa dilakukan dengan jumlah yang tidak boleh melebihi 10 kali jilid karena kalau lebih 10 kali jilid, akan menjadi had dari hudud Allah.
Sanksi jilid dalam ta’zir bisa dijatuhkan misalkan pada seorang wanita yang nusyuz atau membangkang suaminya. Penjara. Secara istilah, memenjarakan seorang pelaku kejahatan adalah menghalangi seseorang atau melarang seseorang untuk mengatur dirinya sendiri.
Jadi sangat berbeda dengan penjara yang ada di Indonesia. Pengasingan, yaitu membuang seseorang di tempat yang jauh. Dasarnya adalah QS. Al-Maidah (33) , yang artinya: “Atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya)."
Al-Hijri atau pemboikotan, yaitu seorang penguasa menginstruksikan kepada masyarakat untuk tidak berbicara dengan seseorang dalam batas waktu tertentu.
Ghuramah atau ganti rugi, yaitu hukuman bagi orang yang berdosa dengan cara membayar harta sebagai sanksi atas dosanya.
Adapun jenis - jenis kasus ta’zir yang telah ditetapkan sanksi-sanksi tertentunya, secara umum adalah sebagai berikut:
1) Pelanggaran terhadap kehormatan atau harga diri Perbuatan yang terkait dengan pelanggaran terhadap kehormatan antara lain:
a) Perbuatan cabul
b) Penculikan
c) Perbuatan - perbuatan melanggar kesopanan
d) Perbuatan - perbuatan yang berhubungan suami istri Rincian semua sanksi itu menunjukkan syariat islam memiliki solusi tuntas dan jelas, tidak berubah-ubah.
Karena syariat islam datang dari Dzat Yang Maha Benar dan Maha Pengatur, Pencipta manusia.
Dan aturan ini hanya bisa diamalkan dalam sebuah negara yang berlandaskan islam yang dikenal dengan istilah Daulah Islam. Wallahu'alam bisshowwab