Lagi, Upaya Desakralisasi Agama, Minim Hukum Berefek Jera

Rabu 10 MEI 2023

Oleh : Risnawati

(Pegiat Opini Muslimah Sultra)

Sungguh menyedihkan, penghinaan terhadap Nabi umat Islam kembali berulang. Seperti dilansir dalam Warta Ekonomi, Jakarta - Penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) jadi sorotan publik.

Risnawati

Pelaku penembakan, Mustopa NR (60 tahun) disebut pernah mengumpulkan penduduk desa dalam rangka mendeklarasikan diri sebagai wakil nabi.

Peristiwa itu dilakukan di sebuah desa di Lampung pada tahun 1997 silam, usai dirinya bermimpi bertemu Nabi Muhammad SAW.

“Bahwa tahun ’97 menurut keterangan istri dan warga sekitar, yang bersangkutan pernah mengumpulkan warga sekitar dan tokoh agama di rumahnya yang bersangkutan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/5).

Akar Masalah

Penghinaan terhadap Nabi terus berulang, hal ini menandakan tidak ada hukum yang berefek jera atas kasus serupa yang sering terjadi. Juga tanda lemahnya pemahaman umat terhadap agamanya sendiri. Betapa tidak, menghina Nabi tidaklah seperti menghina salah seorang dari kaum muslimin.

Beliau adalah makhluk pilihan Allah yang dimuliakan dengan risalah dan akhlak yang terpuji. Maka, penghinaan terhadap beliau merupakan penghinaan terhadap Allah Subhanahu wa Ta'ala. Allah telah menjanjikan siksa yang pedih di dunia dan akhirat bagi orang-orang yang menghina Allah, Agama-Nya, dan para utusan-Nya.

Orang-orang yang telah menghina para utusan Allah terdahulu menjadi bukti akan ancaman Allah ini. Adapun orang-orang yang suka mengejek, menghina, mendustakan dan memusuhi bahkan mengaku diri sebagai Nabi, maka mereka terbunuh di dunia dengan hina dan diakhirat mendapatkan adzab yang pedih.

Allah SWT berfirman : "Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus." (QS. Al-Kautsar: 3)

Setiap orang yang membenci dan memusuhi Rasulullah Saw, maka pasti Allah menghancurkannya dan menghilangkan kebesarannya. Di antara atsar yang terkenal adalah yang menyebutkan bahwa "daging para ulama adalah racun."

Sekali lagi, menghina Nabi saw tidak seperti menghina manusia lainnya. Menghina beliau sama saja dengan menghina Allah sebagai Dzat yang mengutusnya, berarti juga menghina Islam yang dengannya dia diutus.

Jika demikian, kita sebagai umat muslim wajib membela agama kita dengan melawan para pencela Nabi Saw. Akibat penerapan sistem sekular kasus penghinaan dan pengakuan sebagai Nabi kerap terjadi tanpa memberi hukum yang berefek jera kepada pelaku. Sebab, sistem sekular menganggap agama sekedar urusan privat.

Hal ini juga mencerminkan adanya penistaan agama, termasuk meremehkan agama (desakralisasi). Desakralisasi agama ini membahayakan upaya perubahan untuk menerapkan Islam kaffah.

Hukum Islam berefek Jera

Islam menjadikan agama sebagai sesuatu yang wajib dibela, bahkan negara punya mekanisme akan hal ini. Tegaknya agama sangat dibutuhkan untuk menyelamatkan seluruh umat Islam dari kerusakan ini.

Karena saat ini, umat Islam tak punya perisai dan penjaga, sehingga ajaran Islam kerap dikriminalisasi, umatnya dilecehkan, bahkan Nabinya di hina.

Umat membutuhkan sebuah pemimpin yang dimana mampu melindungi kemuliaan agama Islam yaitu khilafahlah yang akan melindungi umat dan menggetarkan pihak-pihak yang memusuhi Islam.

Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai, dimana orang-orang akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengan kekuasaannya.” (HR Al-Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, dll).

Disisi lain, Islam memiliki metode menjaga akidah umat dan menjaga agar islam tetap mulia.

Maka, Khilafah tidak akan bersikap lemah lembut kepada penghina Rasulullah, Islam, maupun umatnya. Diantaranya: Pertama, hukuman menghina Nabi secara tidak sengaja atau langsung yakni hanya meremehkan maka tetap hukumannya dalah dihukum mati.

Berbeda halnya bagi mereka yang dipaksa melakukan penghinaan sedangkan hatinya tetap beriman, maka mereka lepas dari hukuman. Kedua, hukuman bagi menghina Nabi dengan ungkapan yang sama dan multitafsir.

Para ulama berbeda pendapat menegakkan hukuman mati atasnya, atau membiarkannya hidup. Dalam hal ini perlu pembuktian di pengadilan.

Ketiga, jika pelaku kafir harbi bukan hanya terkena hukum bagi penghina Nabi namun lebih daripada itu harus ditegakkan hukum perang.

Karena hubungan dengan mereka adalah perang (Jihad). Negara Islam harus mengumumkan perang kepada kafir harbi penghina Rasulullah SAW. keempat, jika pelakunya kafir dzimmi maka ditegakkan hukum mati karena atas mereka sudah tidak ada lagi perlindungan.

Jadi, mereka dibunuh karena kekafiran mereka. apalagi status perlindungan tidak menghalangi ditegakkannya hadd atas mereka; Kelima, jika pelakunya muslim maka mereka juga dijatuhi hukuman mati.

Namun, para ulama berbeda pendapat apakah karena pelanggaran hadd atau karena kekufuran atau murtad. Jika termasuk pelanggaran hudu Allah maka pertaubatannya tidak diterima (pendapat Malikiyyah).

Namun, jika dihukumi murtad (riddah) maka dihukum mati sebagai murtad dan pertaubatannya diterima (pendapat Syafiyyah). Keenam, orang yang sengaja menghina, mencaci, dan yang menganggap Nabi ada kekurangan adalah hukuman mati yakni wajib dibunuh.

Perkara ini sudah termasuk ijmak, tidak ada perbedaan dikalangan ulama. Inilah beberapa sanksi jika negara menerapkan sistem Islam.

Berbeda Jika sebuah negeri masih berlandaskan ideologi sekuler liberal hanya menempatkan agama sebagai pelengkap bukan sebagai pijakan maka akan tumbuh penista agama selanjutnya.

Dengan demikian, satu-satunya sistem yang mampu melindungi umat dan ajaran Islam dari penistaan agama hanyalah sistem Islam.

Sehingga, tidak ditemukan penguasa yang lemah menghadapi penista agama. Jelas hanya sistem Islam yang mampu memberi hukum tegas lagi berefek jera kepada para penista agama. Wallahu a’lam