Lagi-lagi, Korupsi Sudah Menjadi Tradisi Demokrasi

Selasa 9 MEI 2023

Oleh: Yuni Damayanti

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersuara soal langkah Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan.

Yuni Damayanti

Ia menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung tersebut.

Penyidik Kejaksaan Agung menyangkakan Destiawan Soewardjono (DES) melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu, untuk digunakan sebagai pembayaran proyek pekerjaan fiktif, (Cnnindonesia, 29/04/2023).

Korupsi terus terjadi, bahkan meski ada badan khusus pemberantas korupsi. Korupsi seolah sudah menjadi tradisi tak terpisahkan dalam sistem kapitalisme demokrasi.

Disisi lain ini membuktikan rusaknya moral individu negeri ini. Demokrasi berdiri diatas asas sekulerisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan.

Ini menjadi cikal bakal rusaknya moral individu, sebab memisahkan agama dari kehidupan sama halnya tidak mau melibatkan tuhan dalam urusan kehidupaya, agama hanya mengatur ranah individu saja tidak untuk urusan publik.

Padahal ketika manusia dibiarkan mengatur urusanya sendiri terbukti menimbulkan banyak kerusakan. Kehidupan hedonis ala sistem kapitalis sekuler meminimkan keimanan dan ketakwaan dan akhirnya menjerumuskan manusia ke lembah nista, terperdaya dengan kemilau kehidupan dunia.

Meraup kekayaan dengan menghalalkan segala cara tidak takut dengan takut dengan penghisaban. Korupsi merupakan kejahtan luar biasa dampaknya pun luar biasa, sayangnya tidak ada sanksi yang memberikan efek jera.

Bahkan terkesan memberikan ruang pada koruptor untuk terhindar dari jerat hukum.

Adanya, diskon masa tahanan membuat koruptor lain melenggang melancarkan aksinya. Mereka menganggap kalau pun tertangkap mereka bisa mengajukan banding.

Begitulah hukum buatan manusia membuat korupsi makin menggila. KH Muhammad Shidiq al-Jawi menjelaskan bahwa secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah untuk mencegah korupsi menurut syariah Islam sebagai berikut: Pertama: Rekrutmen SDM aparat negara wajib berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme.

Dalam istilah Islam, mereka yang menjadi aparatur peradilan wajib memenuhi kriteria kifayah (kapabilitas) dan berkepribadian Islam (syakhshiyah islamiyah). Nabi saw. pernah bersabda,” Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Hari Kiamat.” (HR al-Bukhari).

Kedua: Negara wajib melakukan pembinaan kepada seluruh aparat dan pegawainya.

Khalifah Umar bin Khaththab selalu memberikan arahan dan nasihat kepada bawahannya. Umar pernah menulis surat kepada Abu Musa Al-Asy’ari, “Kekuatan dalam bekerja adalah jika kamu tidak menunda pekerjaan hari ini sampai besok.”

Ketiga: Negara wajib memberikan gaji dan fasilitas yang layak kepada aparatnya. Sabda Nabi saw, “Siapa saja yang bekerja untuk kami, tapi tak punya rumah, hendaklah dia mengambil rumah. Kalau tak punya istri, hendaklah dia menikah. Kalau tak punya pembantu atau kendaraan, hendaklah ia mengambil pembantu atau kendaraan.” (HR Ahmad).

Abu Ubaidah pernah berkata kepada Umar, “Cukupilah para pegawaimu, agar mereka tidak berkhianat.”

Keempat: Islam melarang menerima suap dan hadiah bagi para aparat negara. Nabi saw. bersabda, “Siapa saja yang menjadi pegawai kami dan sudah kami beri gaji, maka apa saja ia ambil di luar itu adalah harta yang curang.” (HR Abu Dawud).

Tentang hadiah kepada aparat pemerintah, Nabi saw. berkata, “Hadiah yang diberikan kepada para penguasa adalah suht (haram) dan suap yang diterima hakim adalah kekufuran.” (HR Ahmad).

Kelima: Islam memerintahkan melakukan perhitungan kekayaan bagi aparat negara. Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. pernah menghitung kekayaan para pejabat pada awal dan akhir jabatannya.

Keenam: Adanya teladan dari pimpinan. Manusia cenderung mengikuti orang terpandang dalam masyarakat, termasuk pimpinannya. Islam menetapkan kalau seseorang memberi teladan yang bagus, dia juga akan mendapatkan pahala dari orang yang meneladaninya.

Sebaliknya, kalau memberi teladan yang buruk, dia juga akan mendapatkan dosa dari yang mengikutinya. Ketujuh: Pengawasan oleh negara dan masyarakat.

Khalifah Umar bin Khaththab langsung dikritik oleh masyarakat ketika akan menetapkan batas maksimal mahar sebesar 400 dirham. Pengkritik itu berkata, “Engkau tak berhak menetapkan itu, hai Umar.”

Kalau memang korupsi telah terjadi, syariah Islam mengatasinya dengan langkah kuratif dan tindakan represif yang tegas, yakni memberikan hukuman yang tegas dan setimpal.

Hukuman untuk koruptor masuk kategori ta’zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya ditentukan. oleh hakim. Bentuknya mulai dari yang paling ringan, seperti nasihat atau teguran, sampai yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Berat-ringannya hukuman disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan, wallahu a’lam bisshowab