Perpanjangan Izin Freeport dengan Syarat, Sebagai Langkah Menghindari Kerugian Negara?

Jumat 5 MEI 2023

Oleh : Siti Rukayah

Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi perpanjangan IUPK yakni Izin Usaha Pertambangan Khusus berupa ekspor tembaga PT Freeport Indonesia hingga Mei 2024.

Regulasi tersebut diwacanakan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) yang nantinya sebagai landasan hukum. Hal tersebut dilakukan tidak lain dikarenakan agar tidak melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, bahwasanya pelarangan ekspor konsentrat tembaga akan bermula di bulan Juni 2023. PT Freeport meminta perpanjangan waktu operasional selama 2×10 tahun yakni hingga tahun 2041.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menanggapi dengan menuturkan bahwa perpanjangan izin tersebut disetujui dengan syarat menambah saham kepemilikan pemerintah sebanyak 10%. Saat ini, saham yang dimiliki pemerintah sebanyak 51,2%.

Pemerintah menyetujui perpanjangan waktu bagi Freeport dikarenakan sebagai peluang setoran Freeport kepada negara semakin bertambah.

Hal tersebut tercantum pada data PTFI, bahwa penerimaan negara yang berupa pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun 2022 mencapai USD 3,32 miliar, jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp. 49,5 triliun (kurs Rp 14,912 per dolar AS).

Pada tahun 2023 penerimaan negara dari PTFI sementara diperkirakan sebanyak USD 3,76 miliar atau sekitar Rp 56 triliun.

Dari data tersebut, didapati penerimaan negara berpotensi mengalami kerugian sekitar Rp. 57 t, jika memutuskan kegiatan ekspor konsentrat tembaga perusahaan tersebut dihentikan pada tahun ini. Hal tersebut dituturkan langsung oleh VP Corporate Communications (Juru Bicara) PTFI, Katri Krisnati melalui lewat pesan singkat WhatsApp pada Jum’at, 14/4, (Katadata.co.id).

Sebelumnya, jangka waktu yang tertulis dalam Surat Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik Freeport terkait penyelesaian Smelter Gresik paling lambat 5 tahun sejak IUPK tersebut diterbitkan pada Desember 2018, sehingga penyelesaian pembangunan smelter maksimal selesai hingga Desember 2023.

Selain PT Freeport, pembangunan smelter Amman Mineral juga mengalami keterlambatan dari target awal bahwa hanya bisa beroperasi hingga Juli 2023.

Kekeliruan Tata Kelola SDA

Indonesia memang dianugerahi dengan SDA yang melimpah. Namun dalam mengelolanya, negara ini masih berpangku tangan dan masih bergantung pada peran negara lain. Langkah yang ditempuh lebih kepada langkah praktis.

Memberikan izin negara lain untuk mengelola SDA, karena negara belum menyanggupi untuk mengelolanya sendiri. Kemudian, negara lain yang mengelola SDA tersebut akan memberikan sejumlah pajak, dividen, dan penerimaan negara bukan pajak.

Selain itu, negara akan mendapat sejumlah saham atas kepemilikan pengelolaan SDA tersebut. Sejatinya, negara ini secara tidak langsung masih dalam keadaan terjajah.

SDA yang semestinya dinikmati sebagai milik negara untuk dapat menyejahterakan rakyatnya, malah dinikmati oleh sejumlah individu dan dikeruk habis manfaatnya.

Negara pun hanya diam karena sudah diberikan sejumlah anggaran yang hanya sepersekian rupiah jika dibandingkan kekayaan SDA yang terus-menerus dinikmati hasilnya.

Negara ini masih terpenjara akan kebiasaan dalam menyelesaikan sesuatu dengan langkah praktis. Padahal sebenarnya negara tersebut mampu mengelolanya sendiri. Ditambah lagi, Indonesia distigma akan mengalami kerugian jika proyek negara lain tersebut terhenti.

Oleh karenanya negara menyetujui perpanjangan kontrak namun dengan syarat penambahan saham. Padahal, suatu negara tersebut sudah mengalami kerugian sejak mempersilahkan pihak negara asing mengelola SDA nya.

Kedaulatan Negara

Di dalam Islam, pengelola segala SDA yang ada adalah kedaulatan negara. Kekayaan alam merupakan salah satu aspek kepemilikan umum dan tidak boleh atas kepemilikan individu. Karena Padang rumput, air, dan api adalah elemen yang sekiranya wajib berserikat atau dinikmati seluruh masyarakat.

Dan bahan tambang termasuk kepada sumber daya milik umum. Islam menjadikan bahan tambang yang jumlahnya tidak terhitung tersebut sebagai milik umum dan menetapkan hanya negara yang boleh mengelola yang kemudian hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam berbagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya.