Jumat 5 MEI 2023
Oleh: Herliani S.Pd
(Pemerhati kebijakan Publik)
Presiden Partai buruh Said Iqbal mengatakan sebanyak 50 ribu massa, akan menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional, alias May Day pada senin 1 mei 2023.
Said menyebut massa bakal menggelar aksi didepan istana Negara dan gedung MK. Tidak hanya di Jakarta, May Day terkonfirmasi turut di gelar di 38 provinsi secara serentak.
Massa yang hadir merupakan sejumlah buruh di Indonesia, diantaranya KSPI, KPBI, konfederasi serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), serta Serikat Petani Indonesia.
Said Iqbal menuturkan pihaknya membawa tujuh tuntutan, diantaranya, cabut Omnibus law, cabut ambang batas Parlemen sebesar 4% dan ambang batas presiden 20%, sahkan RUU DPR dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Kemudian tolak RUU Kesehatan, Reforma agrarian dan kedaulatan pangan, diantaranya menolak impor beras kedelai. Ke enam pilih calon presiden yang pro Buruh dan kelas pekerja, hingga menghapus Outsourcing tolak upah murah alias HOSTUM. (Dilansir dari Tempo.co).
Hampir setiap tahun selalu ada peringatan hari buruh, dengan membawa misi tuntutan yang beragam, dengan harapan dipenuhinya tuntutan tersebut dan membawa perubahan bagi kehidupan buruh kedepannya.
Faktanya yang terjadi kemudian adalah semakin sulit mereka mendapatkan hak-haknya. Seperti hak THR yang masih terabaikan ditahun ini, lebih dari sepekan hari raya idul fitri berlalu, tapi problem tunjangan hari raya masih mengisahkan tanda Tanya.
Semisal lembaga yang dipimpin menteri Ida Fauziyah setidaknya menerima 2.369 aduan, dari para buruh yang hak tunjangannya dilanggar oleh perusahaan tempat kerjanya.
Sedangkan laporan yang masuk ke dalam posko THR bentukan Partai Buruh dan KSPI, setidaknya 10.000 buruh yang hak THR-nya tidak dibayarkan oleh kurang lebih 150 perusahaan di berbagai wilayah.
Berbagai alasan yang disampaikan pihak perusahaan, diantaranya buruh sedang proses PHK sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan, kemudian akan dikontrak lagi setelah lebaran.
Terdapat juga perusahaan yang beralasan memberi THR H-1 atau H-2, padahal waktu itu memasuki cuti bersama, hingga tidak dapat dituntut, bahkan ada pula perusahaan yang mencicil THR atau dibayar dibawah upah buruh.
Kesemuanya merupakan modus yang setiap tahun sering terulang, Said Iqbal menuturkan perlu adanya perubahan peraturan tentang THR. Misal Pembayarannya dari H-30 bukan H-7.
Dilansir dari Tirto.id) Merangkum aksi turun kejalan, hingga pengaduan dan tuntutan kenaikan upah buruh serta jaminan kesehatan, merupakan perkara yang wajar karena pada dasarnya manusia memiliki kebutuhan dasar yang wajib dipenuhi.
Disamping itu tuntutan yang diperjuangan tidak hanya mengenai kebutuhan pribadi tetapi sepaket dengan kebutuhan keluarganya.
Sudah kita pahami bersama bahwa aturan standar upah buruh saat ini mengacu pada upah minimum daerah, yang nilainya sangat rendah, kemudian jika tuntutan kenaikan upah dipenuhi maka biaya produksi akan ikut merangkak disusul harga jual barangnya.
Berlanjut pada daya beli masyarakat akan turun hingga terjadi inflasi, pada akhirnya para buruh dan masyarakat akan semakin kesulitan lagi memenuhi kebutuhannya.
Kehidupan sosial ekonomi masyarakat semakin diperburuk dengan makin kuatnya kapitalisme mencengkram seluruh sektor kebutuhan masyarakat, lalu banyaknya para penguasa yang merangkak jadi pengusaha.
Menjadikan kebijakan yang buat akan sangat berpengaruh oleh kelangsungan perusahaannya, hingga pada akhirnya buruhlah yang dikorbankan haknya seperti pada kasus tuntutan hak THR diatas Bisa kita simpulkan, May Day hanya sekedar peringatan dan aksi, yang tidak akan pernah membuahkan perubahan khususnya kesejahteraan dikalang buruh.
Jauh berbeda dengan pengaturan didalam sistem islam mengenai hal ini, karena islam merupakan sebuah ideologi, aturan islam mampu menuntaskan permasalahan buruh, hingga menjamin kesejahteraannya.
Aturannya jelas dan tegas, kesepakatan pemenuhan hak dan kewajiban antara pengusaha dan pemberi jasa (pekerja) kesemuanya diatur dalam syariat.
Pengusaha/ pemilik modal berhak mendapatkan jasa yang diberikan sesuai kesepakatan dan kewajibannya menjelaskan waktu atau durasi pekerjaan, upah yang diterima, jenis pekerjaan dan tempat bekerja.
Pemilik modal tidak boleh mengulur pemberian upah dan menambah beban kerja diluar kesepakan kontrak kerja, kemudian harus ada waktu untuk libur, sholat dan keperluan mendesak lainnya Besaran upah dalam sistem islam juga tidak seperti sistem kapitalisme, didalam islam tidak ada aturan batas minimum daerah atau wilayah melainkan dilihat dari besaran jasa yang diberikan, jenis pekerjaan, waktu dan tempat bekerja.
Perbedaan upah buruh bagi buruh profesional di bidangnya wajar mendapatkan upah lebih tinggi ketimbang yang masih pemula, kesemuanya inilah yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha. Sedangkan yang harus didapatkan oleh buruh dari pemilik modal tempatnya bekerja, diantaranya jaminan keselamatan, tunjangan sosial dan sejenisnya.
Kaum buruh wajib memenuhi akad ijarah dan memberi jasa kepada pemilik modal yang telah dibayarkan, mereka juga tidak boleh melalukan pengrusakan alat produksi dan hal lainnya yang bisa merugikan pemilik modal.
Jika terdapat masalah maka Negara hadir menyelesaikan masalah diantara keduanya secara adil.
Negara juga akan hadir sebagai junnah dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dengan menjamin ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga yang sangat terjangkau bagi masyarakat, hingga buruh pun akan hidup layak dan sejahtera Beginilah Negara khilafah menyelesaikan tuntutan buruh dalam hal keadilan dan kesejahteraan Wallahualam bissawab