Kaltim Bebas Tambang, Mungkinkah Terwujud dalam Sistem Kapitalisme?

Jumat 14 APRIL 2023

Oleh: Desy Arisanti, S.Si

(Pemerhati Masalah Sosial)

Wali kota Samarinda, Andi Harun, menggaungkan rencana besar di sela kegiatan penetapan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda (2022-2042), menjadi peraturan daerah (Perda). Rencana besar tersebut yaitu bahwa tahun 2026 Kota Samarinda menjadi wilayah bebas tambang. Kegiatan pertambangan akan ditiadakan.

Rencana ke depannya, Pemkot Samarinda akan memfokuskan pada pengembangan sektor perdagangan, jasa, dan industri. Langkah menjadikan Samarinda bebas tambang diambil oleh pemkot setempat karena menyadari banyaknya dampak buruk yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan. Mulai dari banjir, longsor, rusaknya jalan-jalan umum dan kerusakan material lainnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini terdapat sebanyak 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terus membuat lubang di Kota Samarinda. Ditambah semakin banyaknya praktik tambang ilegal. Praktik tambang ilegal ini terus bermunculan, meski ada wacana Samarinda bebas aktivitas pertambangan di tahun 2026.

Tambang ilegal di Kalimantan Timur sempat ramai di publik setelah kasus yang melibatkan anggota Polres Samarinda Briptu Ismail Bolong terbongkar.

Mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda itu dalam pengakuannya menyetor duit miliaran kepada jenderal polisi di Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek setempat. Ismail Bolong ditetapkan sebagai tersangka Desember 2022 lalu hingga akhirnya kini sudah bebas kembali.

Akibat lepasnya Ismail Bolong itu, gurita tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kembali menggeliat. Bahkan para preman yang menjadi beking aktivitas ilegal itu kembali mengintimidasi warga sehingga mengakibatkan bentrokan.

Pada Sabtu, 1 April lalu, warga di Desa Rempanga, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, diserang menggunakan senjata tajam oleh preman tambang ilegal. (Nasional.tempo.co, 04/04/2023) Banyak pihak mendukung, namun tidak sedikit juga yang kontra terkait rencana besar walikota Samarinda tersebut.

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya'qub mendukung penuh rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang mencanangkan Samarinda bebas zona tambang di tahun 2026.

Beliau mengapresiasi perubahan paradigma sudah saatnya Samarinda tidak bergantung pada batu bara atau pertambangan. Karena menurutnya, ini juga untuk keberlangsungan lingkungan, mengadaptasi perubahan iklim serta menjadikan Samarinda sebagai kota industri, jasa dan perdagangan.

Sehingga ini butuh dukungan besar masyarakat dan semua pihak. (Kaltim.antaranews.com, 20/03/2023) Adapun menurut peneliti senior JATAM Kaltim, Pradarma Rupang, keberadaan tambang batu bara di Samarinda dianggap kurang menguntungkan bagi masyarakat.

Banyak anggaran yang terpakai untuk pemulihan akibat aktivitas tambang, yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan yang lain.

Maka, Ia menilai bahwa langkah Andi Harun untuk membebaskan Samarinda dari zona tambang adalah langkah tepat. Tidak dapat dipungkiri, bisnis dari aktivitas tambang ini sangatlah besar keuntungannya. Ini menjadi target bagi para pemilik modal baik lokal maupun luar negeri untuk menguasai bisnis tersebut.

Sayangnya, pemerintah dengan sistem liberal kapitalismenya, membebaskan penguasaan tambang-tambang besar tersebut kepada para kapital dengan aturan yang tidak tegas dan lebih menguntungkan mereka.

Berbagai kebijakan pun akhirnya dikeluarkan pemerintah demi memuluskan jalan para kapital tersebut untuk menguasai sumber-sumber daya alam di negeri ini.

Dengan adanya kebijakan tersebut, para pengusaha lokal maupun asing bebas mengeksploitasi sumberdaya alam yang kita miliki dengan sebebas-bebasnya. Bahkan hingga tidak mengindahkan dampak buruk yang ditimbulkan terhadap lingkungan akibat aktivitas eksplorasi/pertambangan tersebut. Wajar, karena sistem kapitalisme adalah ideologi yang rakus juga tamak.

Orientasi hidupnya adalah hanya materi semata. Selama bisa menghasilkan materi sebanyak-banyaknya, maka tak henti-hentinya mereka akan mengurasnya. Tidak peduli akan kerusakan lingkungan yang dihasilkan. Adapun terkait maraknya tambang ilegal karena sistem kapitalisme meniscayakan hal tersebut.

Adanya kebebasan kepemilikan dan sanksi yang tidak tegas menjadi faktor penyebabnya. Berbeda dengan sistem Islam. Islam memiliki aturan yang khas dan komprehensif terkait pengelolaan sumber daya alam. Pengelolaan dilakukan berbasis syariat Islam.

Pengelola yang berhak adalah hanya negara dan pengelolaannya tidak akan berdampak buruk pada lingkungan. Karena Islam sangat memperhatikan lingkungan, apalagi yang terkait dengan hajat hidup masyarakat banyak.

Sumber daya alam (SDA) dalam Islam seperti minyak bumi, batubara, nikel dan sebagainya termasuk kepemilikan umum. Artinya SDA itu milik rakyat.

Rakyat yang harusnya menikmati SDA tersebut. Sebagaimana hadits nabi SAW, _" Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. "_ (HR. Ibnu Majah) Rasulullah Saw juga bersabda: _"Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api."_ (HR. Ibnu Majah)

Oleh karenanya, negara hadir untuk mengambil alih pengelolaannya. Jadi, hanya negara yang berhak untuk mengelola SDA. Tidak boleh dikelola swasta baik lokal maupun asing. Hasilnya kemudian dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi segala kebutuhan mereka dan untuk mensejahterakan mereka.

Penambangan atau eksplorasi yang dilakukan oleh negara akan memperhatikan aspek lingkungan. Analisis terhadap dampak lingkungan akan dilakukan sehingga tidak akan merusak alam. Sumber-sumber air masyarakat tidak akan tercemari limbah.

Penebangan hutan secara serampangan pun tidak akan terjadi. Termasuk lubang-lubang bekas galian tambang tidak akan dibiarkan dan membahayakan masyarakat.

Maka aktivitas tambang ilegal tidak akan terjadi atau dibiarkan. Karena rakyat sudah terpenuhi kebutuhan dan kesejahteraannya oleh negara.

Di samping, orientasi hidup manusia dalam Islam bukanlah materi atau mengejar harta. Kalaupun ada pelanggaran, maka negara akan menerapkan hukum sanksi yang tegas. Bersifat _jawabir_ (penebus) dan _zawajir_ (pencegah).

Dengan hukum sanksi Islam ini maka akan mencegah masyarakat untuk berbuat pelanggaran yang serupa. Maka, pertambangan tetap harus dilakukan karena itu sebagai pemasukan negara dan untuk kepentingan rakyat.

Hanya saja, pengelolaannya harus dengan sistem Islam, bukan sistem kapitalisme yang rusak dan merusak. Wallahu a'lam