Jumat 14 APRIL 2023
Oleh : Nurdianti
(Pemerhati Kebijakan Publik)
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah memutuskan untuk memindahkan ibu kota negaranya dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
Perpindahan ibu kota negara menyebabkan banyak tenaga kerja yang dikirim dari luar kota ke daerah Sepaku, Kalimantan Timur dalam rangka untuk menjalankan proyek pembangunan dan menyelesaikan infrastruktur ibu kota negara yang baru pindah.
Namun, daerah tersebut kurang memiliki infrastruktur dan fasilitas yang memadai dan hal ini menyebabkan mereka tidak bisa membawa serta keluarga untuk tinggal bersama dalam waktu yang tidak sebentar.
Di sisi yang lain kehidupan ekonomi masyarakat setempat sebagian besar dalam kondisi belum sejahtera. Dan hal ini berdampak pada munculnya warung remang-remang dan tempat prostitusi yang semakin menjamur.
Karena persaingan untuk memperoleh pekerjaan yang layak sangat lah besar dan beban biaya kebutuhan hidup yang semakin meningkat dan mahal, sehingga memberikan peluang jalan untuk mencari uang dengan cara yang tidak halal.
Warung remang dan tempat prostitusi juga menjadi tempat alternatif para pekerja untuk memenuhi kebutuhan biologisnya dan mencari hiburan sekedar untuk melepas lelah.
Selain itu, nikah siri juga semakin marak terjadi. Dan isu pemenuhan kebutuhan biologis untuk para pekerja laki laki pada proyek pembangunan infrastruktur IKN di Sepaku penajam Paser Utara perlu di soroti lebih tajam agar segera mendapatkan perhatian yang khusus dan butuh di solusikan.
Bahkan telah di lansir oleh media daerah, bahwa salah satu anggota ikatan dakwah Indonesia (IKDI) menyatakan telah terjadi beberapa kasus pernikahan siri antara beberapa pekerja metropolitan dengan wanita setempat dan hal itu bisa memunculkan persoalan. Dampak sosial dari prostitusi, warung remang-remang,dan nikah siri ini sangat beresiko kepada masyarakat.
Hal ini dapat meningkatkan angka kejahatan dan penyebaran penyakit menular seksual.Dan perilaku menyimpang seperti halnya LGBT yang semakin meningkat. Selain itu, hal ini juga dapat merusak moral dan nilai-nilai pergaulan interaksi sosial di masyarakat.
Persoalan ini sangat lah pelik dan harus di urai benang merah nya dan apa yang menjadi akar persoalan tersebut sehingga terjadi dampak sosial yg rusak. Pertama terkait dengan fakta individu muslim saat ini kurang nya ketaqwaan kepada Allah SWT dan jauh dari nilai nilai Islam.
Suasana lingkungan mereka tinggal adalah suasana kehidupan yang sekuler,sehingga mereka menyelesaikan persoalan dirinya terkait dengan pemenuhan biologis dengan cara cara yang di larang oleh Islam, menabrak aturan agama menjadi hal yang biasa.
Pernikahan siri pun di landasi bukan untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah dan warahmah karena di lakukan secara diam diam sebatas untuk memenuhi kebutuhan biologis nya yang menjadikan resiko dari pihak perempuan sebatas di permainkan.
Di tambah dengan kebijakan aturan yang berlaku saat ini adalah aturan sekuler liberal yang mana memberikan kebebasan kepada individu masyarakatnya untuk berbuat semaunya dan sesukanya, tidak wajib terikat agama dan selama hal tersebut tidak merugikan orang lain.
Namun faktanya hal tersebut menjadikan seseorang tidak bertanggung jawab dalam perbuatan nya, akhirnya mereka menikmati kemaksiatan dan abai terhadap aturan agamanya.
Dan Peran negara sangat di butuhkan dalam menyelesaikan persoalan ini, pemerintah harus bertindak tegas dan perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi menjadi tempat prostitusi dan warung remang-remang.
Pemerintah juga harus meningkatkan fasilitas dan infrastruktur yang memadai dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat nya secara maksimal untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya masalah moral tersebut.
Dan negara harus memberikan kemudahan kepada masyarakat nya untuk bisa memperoleh pekerjaan dan memberikan upah yang layak sehingga terjamin kebutuhan hidup masyarakatnya.
Selain itu, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman Islam tentang sistem pergaulan Islam agar mereka paham tentang bagaimana interaksi yang di perbolehkan dalam Islam, batasan batasan nya, perintah menutup aurat, menjaga pandangan, dan hukum tentang pernikahan sehingga senantiasa terikat dengan syariatNya.
Dan penjagaan kondisi ideal tersebut hanya bisa terjadi lewat penerapan Islam secara kaffah oleh negara dan merupakan solusi tuntas terhadap persoalan hidup umat manusia.
Dalam sejarah, terkait dengan kepindahan ibukota hal itu pernah terjadi pada masa pemerintahan Islam yakni perpindahan ibu kota dari kota Madinah ke kota Damaskus, namun perpindahan nya pun bersifat politis karena wilayah kekuasaan Islam yg semakin luas lewat penaklukkan dan untuk memudahkan pengaturan dan pendekatan kepada penduduk masyarakat nya yang baru di taklukkan dan telah menjadi bagian dari wilayah kekuasaan negara Islam.
Dan perpindahan ibu kota dalam negara Islam membawa kepada manfaat berupa pelayanan yang maksimal secara adil, dan merata, kesejahteraan, kemakmuran yang merata dan keamanan bagi masyarakatnya.
Dan pindahnya ibu kota dalam sistem Islam menjauhkan dari hal hal yang sifatnya mafsadat atau kerusakan. Karena tujuannya adalah untuk kemanfaatan kepada umat, dan di sertai penerapan aturan Islam oleh negara secara kaffah, baik ekonominya, sistem pergaulan nya, sistem sosial, sistem keuangannya, sistem politik, sistem sanksi uqubat dan lain-lain.
Dan dalam Islam, perilaku yg menyimpang yakni kemaksiatan berupa LGBT, perzinahan, kriminalitas akan mendapatkan sanksi yang tegas oleh negara dalam rangka untuk mencegah hal hal yang menghantarkan kepada kemaksiatan.
Allah berfirman:
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi ternyata mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan. (QS.Al A'raaf 96) Wallahu A'lam Bishshawwab