Jumat 14 APRIL 2023
Oleh: Fatmawati Thamrin
(Pemerhati Masalah Sosial)
Kawasan Kalimantan masih memiliki banyak hutan tak terjamah. Hutan yang merupakan salah satu unsur penting bumi sebagai penstabil suhu, bahkan kandungan udara yang kita hirup. Kalimantan juga memiliki banyak destinasi, budaya, flora, fauna, dan keunikan lainnya.
Khususnya, Kutai Timur yang termasuk bagian dari Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakatnya majemuk dimana terdiri dari beragam masyarakat atau multikultural (suku, agama dan budaya).
Suku asli Kutai Timur adalah Suku Kutai dan Dayak. Dari data BPS pendataan penduduk, Suku Kutai dan Suku Dayak masuk dalam suku yang dominan di Kutim, bahkan masuk dalam lima peringkat teratas.
Suku Dayak memiliki khasanah kalimantan dalam setiap aspek kehidupan mereka seperti tarian, bahasa, bertanam, berburu, dan lain-lain.
Menurut Wikipedia, beberapa suku dayak yang ada Kutai Timur antara lain Suku Punan Batu, Suku Punan Basap, Suku Modang, Suku Basap, juga Suku Wehea. Baru baru ini Suku Dayak Wehea meminta diakui dari mengelola hutan adat menjadi ekowisata.
Dilansir dari media TrinbunKaltim, masyarakat Suku Dayak Wehea yang tinggal di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, minta diakui oleh pemerintah secara hukum atau legal. Hutan adat yang didiami Suku Wehea tidak tercatat secara hukum negara.
Ristian Hasmadi merupakan ketua panitia percepatan pengakuan masyarakat hukum Dayak Wehea menghadap Sekretaris Daerah, Rizali Hadi, untuk silaturahmi dan meminta arahan langkah lanjut dalam percepatan pengakuan MHA, khusus Dayak Wehea. (Tribunnews.com 21/3/2023)
Masyarakat Dayak Wehea mengklaim memiliki hutan adat sebanyak 38.000 hektar, 11.000 masuk di Kabupaten Berau dan sisanya 27.000 dianggap milik masyarakat Dayak Wehea sudah dikelola dan dijadikan ekowisata.
Komunitas Dayak Wehea hingga saat ini masih berusaha keras memperjuangkan dilegalkannya keberadaan mereka secara lokal dan pengelolaan hutan adat. Legalitas oleh pemerintah daerah maupun pusat sangatlah penting bagi suku Dayak Wehea agar kemudian dapat mengelola hutan dengan lebih leluasa dan aman.
Suku Dayak Wehea sudah pernah meminta pengakuan MHA kepada kementrian kehutanan dan mendatangi komnas HAM, juga Ombudsman RI. Namun usaha tersebut belum membuahkan hasil. Karena SK pengakuan MHA oleh bupati Kutim terdahulu gagal.
Hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya. Hutan adat juga salah satu bentuk dari hak ulayat masyarakat hukum adat. Hak ulayat menunjukkan hubungan hukum antara masyarakat hukum (subjek hak), tanah dan wilayah (objek hak).
Maksud wilayah menyangkut hutan karena termasuk dalam kategori objek hak. Wewenang dari hak ulayat tidak hanya meliputi tanah, tetapi semua sumber daya yang di atas tanah sebagai objek dari hukum ulayat. Hutan menjadi konflik marjinalisasi yang dialami Suku Dayak di Kalimantan sudah sejak penjajahan Belanda.
Sehingga Suku Dayak ini memiliki ikatan emosional sesama etnis sangat tinggi. Perlakuan yang berbeda dalam aspek pembangunan, pendidikan, serta kesehatan membangkitkan semangat putra Dayak untuk memperjuangkan hak-hak dengan cara berkonsolidasi memilih tokoh Dayak demi kesejahteraan masyakarat mereka. Ikatan emosional diantara mereka pun semakin erat dan kuat.
Ikatan komunal Dayak yang erat dibuktikan dengan munculnya identitas kelompok dimana Dayak mengasosiasikan diri dengan agama kristen. Politik identitas inilah muncul sebagai cara bagi masyakarat Dayak untuk mencapai kesejahteraan. Dalam hal ini masyarakat Dayak berkonsiliasi untuk memilih dan memenangkan tokoh guna memimpin sebagai kepala daerah atau anggota DPRD.
Politik identitas ini penting dilakukan di tempat tertentu dalam konteks memperjuangkan hak dan kesejahteraan. Demokrasi dan desentralisasi di era reformasi membuka kesempatan bagi tokoh Dayak mengganggap orang lokallah yang memahami kebutuhan masyarakat sendiri.
Menjadi pendukung dan pengokoh sistem demokrasi yang biasanya dijadikan kendaraan para kontestan yang ingin memenangkan suara. Besarnya optimisme pada kemampuan masyarakat adat untuk melakukan tata kelola terhadap hutan adat ini sempat dipertanyakan.
Tanah dan hutan merupakan sumber daya terbatas yang makin jadi rebutan di berbagai pihak, terutama pelaku bisnis, yang akan menempuh berbagai cara, termasuk jalur hukum untuk mendapatkan kepemilikan tanah.
Tanpa kecakapan akan hukum, masyarakat hukum adat sangat rentan untuk dikalahkan dalam konflik penguasaan tanah dan hutan. Akan kerusakan hutan yang sangat dahsyat. PT Inhutani, BUMN di bawah pengelolaan teknis Dephutbun pernah meneliti.
Bahwa eksploitasi hutan melalui pola HPH (Hak Pengusahaan Hutan) ternyata telah menimbulkan kerusakan hutan lebih dari 50 juta hektar. Kini areal kerusakan hutan mencapai luas 56,98 juta hektar (agustus 2005).
Alhasil hutan yang semestinya menjadi sumber kekayaan rakyat Indonesia, ternyata hasilnya hampir-hampir tidak dirasakan mayoritas rakyat karena mengalami kegagalan dalam pengelolaannya.
Karakter kapitalisme yang individualis telah mewujudkan sikap menomorsatukan kepemilikan individu (private property) sebagai premis ekonomi dalam kapitalisme (Heilbroner, 1991).
Wajar jika dalam pengelolaan hutan, maka hutan dipandang sebagai milik individu, yakni milik pengusaha melalui pemberian HPH yang diberikan oleh penguasa.
Selain mengutamakan kepemilikan individu, kapitalisme hanya mementingkan kemanfaatan yang melahirkan sikap eksploitatif atas sumber daya alam seraya mengabaikan aspek moralitas.
Pengklasifikasian hutan berdasarkan undang-undang membuka peluang pemanfaatan hutan untuk kepentingan oligarki, dengan nama HPH. Maka, tidak mustahil seperti hutan adat, bisa suatu waktu akan beralih fungsi jika suku yang mengelola mengizinkan pengelolaannya.
Kesukuan dan Pengelolaan Hutan dalam Islam
Keberagaman ras, suku, agama dan golongan masyarakat dalam pandangan Islam memang alamiah. Sebagaimana di masa khilafah Islam keberagaman sangatlah harmonis.
Syariat Islam telah mengatur kehidupan masyarakat yang heterogen antara masyarakat Islam, Nasrani, Yahudi dan majusi semuanya hidup sejahtera dalam sistem Islam. Hutan yang merupakan kepemilikan umum, bukanlah kepemilikan individu atau negara.
Namun negara akan mengatur regulasi pengunaannya sesuai syariat. Pengelolaan hutan hanya dilakukan oleh negara, tidak boleh dikelola oleh swasta atau asing. Hasil pendapatannya akan disimpan dalam baitulmal (kas negara) yang akan distribusikan kepada rakyat untuk kemaslahatan rakyat.
Negara wajib mengawasi kawasan hutan dan pengelolaannya. Mencegah segala bahaya (dharar) atau kerusakan (fasad) pada hutan. Yang akan berakibat buruk bagi manusia dan makhluk hidup lainnya.
Negara juga akan memberikan sanksi ta’zir (hukum yang tidak ditentukan al qur’an dan hadist berkaitan dengan kejahatan melanggar hak Allah SWT), merupakan sanksi yang tegas atas segala pihak yang merusak hutan. Sungguh sistem Islam akan menjaga pengunaan hutan dengan sebaiknya.
Bahkan mengelolanya demi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat bahkan seluruh makhluk hidup. Maka hanya dengan pengaturan terbaik yang datangnya dari Al-Kholik yang akan mampu memberi rahmat bagi seluruh alam. Wallahualam bishshawab