Benarkah Tahun 2024 Terjadi Krisis Guru?

Rabu 12 APRIL 2023

Oleh: Emirza

Sistem pendidikan dasar dan menengah pertama di Berau akan terganggu. Karena krisis guru. Apalagi, tahun ini Berau akan kehilangan 60 guru. Tahun depan 100 guru. Mereka sudah purnatugas atau pensiun. Bupati Berau Sri Juniarsih, pastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dengan adanya ancaman kehilangan 160 guru di tahun 2024.

Dia berjanji akan melakukan evaluasi dan pengawasan terkait proses permintaan. Solusi kepada Dinas Pendidikan Berau dari Kemendikbud-Ristek hingga kini belum ada titik terang. Plt Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Ambo Sakka menyebut ini adalah dilema. Sebab untuk pengangkatan guru honorer tidak bisa lagi dilakukan.

Bahkan akan dihapus. Ambo Sakka mengaku, satu-satunya cara untuk memenuhi itu yakni dengan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Tapi itu belum juga bisa dilakukan. “Kalau honorer atau PTT kalau ada perekrutan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), itu hanya berganti status. Tidak menambah kebutuhan guru di Berau,” katanya. (berauterkini.ci.id, 5/4/2023)

Kenapa terjadi Krisis Guru?

Dalam kegiatan belajar mengajar kehadiran guru adalah hal yang utama dan wajib keberadaannya. Guru adalah sebuah profesi yang mulia dan tidak bisa digantikan dengan kecanggihan teknologi apapun. Terjadinya krisis guru tahun 2024 atau penurunan jumlah guru PNS yaitu pertama karena banyak guru yang purna tugas.

Tiga tahun terahir ini jumlah guru yang pensiun meningkat. Guru dengan angka kelahiran 1959, 1960, dan 1961 akan mengakhiri masa baktinya. Pengangkatan guru PNS tidak sebanding dengan guru yang purna tugas.

Porsi yang minim dan sulitnya menjadi guru PNS penyebab dari krisis guru. Sedangkan guru honorer walaupun sudah mengabdi belasan tahun tidak bisa menjadi PNS karena dibatasi usia maksimal 35 tahun.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Nunuk Suryani menambahkan kesenjangan jumlah guru PNS dikarenakan angka pensiun guru yang tinggi setiap tahun, padahal formasi guru di CPNS tidak setiap tahun dibuka. Sebenarnya pemerintah daerah sudah dilarang merekrut guru honorer.

Ia menyebut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2005 dimana pemda tidak boleh mengangkat guru tetap non-PNS. Tetapi karena ada ketimpangan jumlah guru PNS dan kebutuhan, pada akhirnya sekolah banyak merekrut honorer. Untuk menanggulangi kebutuhan guru, ia menilai seluruh pihak terkait harus saling mensinkronkan persepsi.

Sejauh ini, Kemendikbud bersama Kementerian PANRB masih mengupayakan optimalisasi pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk menutup kekurangan guru. Setiap lembaga teruama Sekolah Dasar Negeri mengalami kekurangan guru PNS baik guru kelas ataupun guru mata pelajaran (PJOK dan PAI).

Bahkan terdapat sebuah lembaga sekolah dasar yang hanya memilki dua guru PNS. Semua guru yang terdapat di lembaga adalah guru sukwan atau honorer. Data jumlah guru dimasing-masing lembaga sudah sering diminta. Tetapi pemenuhan jumlah kekurangan guru tidak kunjung ada.

Semakin lama malah semakin berkurang karena tiap bulannya ada sejumlah guru yang pensiun. Solusi yang dijalanai masing-masing lembaga bervariasi untuk menghindari kekosongan kelas tersebut.

Menggunakan tenaga guru sukwan atau honorer, Memperpanjang masa tugas guru yang sudah purna untuk membantu selama kebutuhan guru belum terpenuhi. Memberi tanggung jawab guru mata pelajaran menjadi guru kelas. Semoga krisis guru yang terjadi dalam dunia pendidikan segera berakhir. 

Sebenarnya di Indonesia ini bukan kekurangan guru. Setiap tahun di masing-masing perguruan tinggi baik negeri maupun swasta meluluskan ribuan mahasiswa yang siap terjun menjadi guru yang profesional. Formula dalam menghitung jumlah guru yang dibutuhkan pada suatu sekolah per mata pelajaran sebagai acuan distribusi guru.

Jika formula tersebut tidak dijalankan pemda, dampaknya bisa menimbulkan kerugian untuk guru. Misalnya guru tidak memenuhi beban kerja yang diwajibkan, terhambat menerima tunjangan, sampai sulit meningkatkan karier.

Kendali perbaikan tentu saja ada di tangan pemerintah. Misalnya memperbaiki rekrutmen guru PPPK, manajemennya harus diperbaiki. Seleksi guru harus mengedepankan kualitas dan kapasitas mumpuni.

Di pihak lain, hampir sejuta guru masih berstatus sebagai pegawai honorer dengan gaji dan kesejahteraan yang dapat dikatakan minim.

Pemerintah melakukan berbagai cara untuk mengatasi hal tersebut, salah satunya yaitu melalui pengadaan guru ASN PPPK. Kebijakan tersebut merupakan cara pemerintah berupaya menyeimbangkan kondisi kekurangan guru yang ada. Tapi apakah hal ini dapat mengatasi krisis guru?

Kebijakan Pemerintah Angkat Derajat Guru Honorer

Ada tiga macam tujuan rekrutmen guru yang dilakukan pemerintah. Pertama, untuk mengisi kekurangan guru-guru di sekolah. Kedua, untuk memenuhi kebutuhan karena penambahan akses layanan pendidikan seperti penambahan unit sekolah baru.

Yang terakhir, untuk memenuhi kebutuhan karena guru pensiun. Dilihat dari data yang ada, yang dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek, adalah usaha dari pemerintah untuk memberikan peluang bagi guru Honorer dan salah satu penghargaan yang berhak guru dapatkan adalah kesejahteraan yang terjamin.

Salah satu kebijakan yang sedang dilakukan pemerintah yang dapat dianggap sebagai terobosan adalah rekrutmen satu juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski termasuk kategori ASN yang bekerja di pemerintahan, PPPK memiliki perberbedaan dengan PNS.

Perbedaan tersebut antara lain terletak pada komponen gaji, tunjangan, hingga status kerja. Detail gaji dan tunjangan ASN PPPK guru sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Detail dalam aturan tersebut juga diperinci gaji serta tunjangan yang akan diterima oleh PPPK guru.

Walaupun demikian, jumlah besaran gaji dan tunjangan tersebut belum bisa mensejahterakan guru. Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari kata sejahtera atau layak. Para guru honorer masih digaji jauh di bawah UMP/UMK daerah. Dimana rata-rata yang mereka peroleh dari 500 ribu-1 juta perbulan.

Hal tersebut seolah tak sesuai dengan regulasi yang disebutkan pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 14: “Guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial."

Minimnya kesejahteraan bagi guru honorer ini harus diurai, karena dapat menyebabkan konsentrasi guru honorer juga terpecah belah.

Karena seorang guru dituntut untuk mampu menambah wawasan ilmu pengetahuannya, melakukan pembaharuan wawasan serta berinovasi dengan media yang ada, juga harus mengembangkan cara pengajaran yang baik.

Apabila dengan kebijakan yang baik dengan berpihak pada guru honorer, mereka tidak harus dituntut untuk memenuhi kesejahteraan ekonominya dengan bekerja pada profesi lain sebagai penunjang kehidupannya.

Karena guru honorer akan mampu berfokus pada profesi gurunya, tanpa harus mencari pekerjaan lain yang bisa menghasilkan biaya untuk kehidupan sehari-hari secara layak. Datangnya pendaftaran PPPK harus di imbangi dengan formasi penempatan mereka yang sudah lolos seleksi secara merata.

Jadi para guru juga tidak akan kebingungan dan mempertanyakan kembali nasib para guru PPPK yang karena belum memperoleh penempatan kerja usai dinyatakan lulus seleksi dan menerima SK.

Krisis jumlah guru juga akibat ketidakmerataan dan mempengaruhi pada pelayanan dan pembelajaran di sekolah. Gelombang pensiun yang tidak diimbangi pengangkatan guru, membuat sejumlah formasi guru di beberapa sekolah kosong.

jangan sampai terdapat ketimpangan antara formasi yang telah disediakan dengan kebutuhan, ketidak adanya sinkronisasi antara keduanya lah membuat ketidak samaan antara kebutuhan di lapangan dengan formasi penempatan guru. Distribusi dana alokasi umum (DAU) yang sudah berjalan walau memiliki keterbatasan kuota pembagiannya juga harus tepat sasaran dan optimal lagi. Hal ini agar guru merasakan langsung dampaknya.

Semoga saja setiap kebijakan yang ada terus berjalan dengan sebagaimana mestinya. Juga, semoga berjalan sesuai tujuan utamanya dalam menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer.

Kebijakan yang Menuai Polemik 

Kebijakan yang sangat dilematis, program PPPK yang digadang-gadang akan mampu menyejahterakan dan mengangkat posisi guru honorer di satu sisi, namun di sisi lain ada sekolah yang dikorbankan. Melihat realitas ini, yang harus diperhatikan yaitu jaminan kesejahteraan guru dan dananya dari mana?

Serta ketersediaan guru di semua jenjang pendidikan. Banyak guru baik di swasta maupun negeri berlomba-lomba mengikuti seleksi program PPPK agar dapat meraih kesejahteraan dan meningkatkan derajat ekonomi serta strata sosialnya. Selain sebuah pengabdian mengajar yang jasanya tak perlu diragukan lagi.

Tetapi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) menyatakan, para guru honorer atau tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di sekolah negeri harus siap posisinya tergusur oleh para guru swasta yang lolos seleksi PPPK.

Tentu hal ini menjadi rumit, kebijakan yang diharapkan mampu memberikan solusi kesejahteraan nyatanya menuai polemik. Apabila ditelisik lebih jauh untuk mengurai masalah ini, pemerintah berasalan minim dana jika semua tenaga diangkat PNS lalu mendapat gaji dan tunjangan yang semestinya didapat para guru.

Tetapi, di sisi lain proyek infrastruktur milyaran hingga triliunan berjalan bebas hambatan walau kenyataanya dana tersebut hasil dari investasi para investor.

Sumber daya alam yang melimpah di negeri zamrud khatulistiwa ini, banyak yang dimiliki asing sehingga negara merasa tak banyak memiliki harta dari sumber daya alam. Tata kelola keuangan dalam sistem Kapitalisme nyatanya tak mampu menyelesaikan permasalahan kesejahteraan guru.

Sebaliknya, negara ini bisa memenuhi hasrat pengusaha menguasai sumber daya alam dengan berbagai cara. Wajar, jika pemerintah beralibi bahwa negara minim dana untuk mengurus kesejahteraan para guru. Maka, kuota seleksi PPPK hanya sedikit dari total guru yang ada di negeri ini.

Dana ketersedian formasi seleksi PPPK dan pemerataan guru di semua jenjang pendidikan menjadi polemik yang harus segera dicarikan solusi. Kapitalisme nyatanya telah gagal mewujudkan kesejahteraan guru dan menyediakan guru secara merata.

Apalagi keberadaan guru sangat urgen dalam sebuah pendidikan, sarana sampainya ilmu pada murid melalui guru.

Islam punya Solusi

Bagaimana Islam memandang persoalan di atas? Kesejahteraan adalah hak bagi setiap warga negara, tak terkecuali para guru. Maka, negara dalam Islam akan bertanggung jawab menjamin kesejahteraan warga negaranya. Rasulullah saw. bersabda, "Imam (Khalifah) adalah raa'in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR al-Bukhari)

Apabila bertanya dananya dari mana? Dalam sistem keuangan Islam, dikenal istilah baitulmal (kas negara). Di dalamnya ada pos pemasukan dan pengeluaran, pos pemasukan di antaranya dari harta kepemilikan umum, zakat, kepemilikan negara, jizyah, kharaj, fa'i, dan lainnya.

Misalnya Indonesia memiliki sumber daya alam Nikel, sebagai bagian dari harta milik umum. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020 dalam booklet bertajuk "Peluang Investasi Nikel Indonesia", Indonesia disebut memiliki cadangan nikel sebesar 72 juta ton Ni (nikel). Jumlah tersebut merupakan 52% dari total cadangan nikel dunia yang mencapai 139.419.000 ton Ni.

Selain itu, Indonesia memiliki luas tambang nikel seluas 520.877,07 hektare (ha) yang tercatat pada 2022 dan tersebar di berbagai provinsi Indonesia Bagian Tengah dan Timur.

Belum lagi sumber daya alam yang lainnya, dan dari negara lain yang jika disatukan negeri-negeri kaum muslim sedunia maka cukup menjadi solusi keuangan dalam menjamin kesejahteraan para guru. Hal tersebut jika sumber daya alam dikelola dengan baik sesuai syariat.

Juga menggunakan tata kelola keuangan dan sistem ekonomi yang sesuai dengan Islam. Karena kesejahteraan dijamin, guru fokus mengajar untuk mencetak SDM yang berkualitas, berkepribadian Islam, menguasai tsaqofah Islam dan skill serta keterampilan dalam kehidupan sesuai dengan tujuan pendidikan Islam.

Para guru akan berlomba dalam kebaikan dan meraih pahala untuk mencetak generasi ulama juga ilmuwan. Tanpa dibayang-bayangi janji semu kesejahteraan seperti yang terjadi saat ini.

Islam menjamin ketersediaan guru di semua jenjang pendidikan, agar tujuan pendidikan bisa terwujud dan Negri Muslim menjadi negara super power yang memiliki generasi unggul dan berkualitas serta mampu bersaing di dunia internasional.

Mengulang kembali sejarah, di mana Islam dahulu pernah memimpin dan menjadi mercusuar dunia. Semua akan terwujud jika syariat Allah diterapkan secara kafah. Wallahualam Bishawab.