Rabu 12 APRIL 2023
Oleh: Martinah
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau yang dikenal dengan istilah money laundering santer didengar publik setelah Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU (KNK-PP-TPPU) Mahfud MD menyampaikan adanya dugaan TPPU yang melibatkan Sebanyak 491 orang ASN Kemenkeu. Dari data ini bukan hanya nama Rafael dan 25 artis yang diduga terlibat, namun ada jaringan lain yang terlibat TPPU.
Mahfud juga menjelaskan jumlah total transaksi mencapai sekitar RP 349 triliun. (BBC Indonesia, 29-3-2023). Dana tersebut dibagi dalam tiga kelompok. Kategori pertama berupa transaksi keuagan mencurigakan pegawai kemenkeu Rp 35 triliun.
Kedua transaksi keuangan mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai kemenkeu Rp 53 triliun. Ketiga transaksi keuangan mencurigakan terkait kewenangan kemenkeu sebagai penyidik TPA dan TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai kemenkeu Rp 260,1 triliun.
Berulang kali terjadi dalam sistem kapitalis sekuler
Kejahatan pencucian uang bukan kejahatan tunggal, namun kejahatan ganda. Maksudnya dalam kasus kejahatan ini melibatkan dua kelompok yakni kelompok yang terlibat langsung dan tidak langsung, contohnya penyedia jasa keuangan baik lembaga perbankan maupun non perbankan. Dengan demikian kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan yang terorganisir.
Dan efeknya juga luar biasa. Merongrong keuangan masyarakat sebagai akibat dari besarnya jumlah uang yang terlibat dalam kejahatan tersebut.
Efek domino lainnya adalah potensi praktek korupsi akan meningkat bersama besarnya jumlah peredaran uang haram yang sangat besar.
Oleh karena itu meskipun ada komitmen dan keseriusan negara dalam menyelesaikan TPPU yang kasusnya sudah ada sejak tahun 2003, namun kasusnya tidaklah berkurang, makin hari makin bervariataif bahkan seolah negara kalah melawan para koruptor yang semakin canggih dalam melakukan pencucian uang.
Seperti inilah gambaran penguasa yang lahir dalam sistem kapitalis demokrasi, sistem ini batil karena lahir dari asas yang batil pula yaitu paham kapitalis sekuler, yaitu paham yang memisahkan agama dari kehidupan.
Realitasnya kehidupan manusia saat ini akan dipengaruhi oleh sistem kapitalis demokrasi. Sistem ini akan membuat pengawasan penguasa lemah terhadap sesama, karena orientasi kapitalisme materi menjadi tujuan utama dalam kehidupan.
Sehingga penguasa tak segan memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh tujuan tersebut yakni memperkaya diri sendiri, memenuhi kepentingan kelompok atau partai politiknya. Alam politik demokrasi juga akan menciptakan politik saling sandera.
Dari pada saling membongkar lebih baik saling melindungi. Kekuasaan dengan mindset demikian membuat sebagian besar penguasa tidak ingin melepas kedudukannya. Mereka akan mencari cara agar tetap eksis dalam jajaran pemerintahan. Dalam hal ini peran sistem politik demokrasi dibutuhkan.
Sebab dalam sistem politik demokrasi manusia berdaulat atas hukum. Alhasil hukum dapat berubah-ubah sesuai kepentingan manusia. Dalam Sistem ini sanksinya tidak membuat jera, hukumannya terlampau ringan. Koruptor yang terbukti melakukan TPPU hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 10 Milliar.
Dan realitasnya jarang terjadi. Sebagai contoh jaksa pinangki yg terbukti korupsi trilunan uang negara hanya divonis 4 tahun penjara dan sudah keluar setelah 2 tahun, belum lagi fasilitas mewah di penjara yang sama sekali tidak menjerakan pelaku. Terlebih negeri ini tidak memiliki sanksi social. Wajar jika pelaku korupsi seperti Emir Moeis masih bisa jadi komisaris BUMN.
Islam sebagai solusi
Islam menjadikan Aqidah sebagai landasan dalam setiap aktivitas, Islam juga memiliki sistem yang komprehensif dalam pencegahan dan sanksi yang memiliki efek jera. Keyakinannya sebagai hamba Allah akan melahirkan ketaatan yangg kuat pada setiap perintah dan laranganNya, termasuk dalam jajaran pejabat atau pegawai pemerintahan. Mereka akan menjaga diri serta harta milik umat.
Dari sini lahir kontrol internal karena para pejabat paham akan balasan orang yg korupsi yaitu neraka. Kontrol eksternal pun akan kuat, dengan sistem politik islam yang jauh dari kepentingan cukong politik, sanksi dalam islam juga menjerakan.
Hukuman bagi para koruptor adalah ta,zir yaitu bentuk dan kadarnya ditentukan khalifah. Bisa berupa penjara, bahkan hukuman mati jika terbukti berbuat dharar pada umat. Wallahu a’lam bisshawab.