Minggu 9 APRIL 2023
Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Pemerhati Masalah Sosial)
Sejumlah warga Desa Repanga, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, dibuat geram dengan aktivitas penambangan batubara diduga ilegal yang kian meresahkan. Pasalnya, kegiatan pengangkutan hasil tambang berdampak terhadap rusaknya fasilitas umum yang ada, khususnya infrastruktur jalan.
Untuk itu, warga desa kembali mencoba menghentikan aktivitas tambang diduga ilegal yang terjadi di wilayahnya tepatnya yang berlokasi di RT 8, pada Jumat (31/3/2023) malam (Korankaltim.com, 01/04/2023).
Namun, bukannya mendapatkan perlindungan oleh aparat kepolisian, aksi warga tersebut justru berusaha dibubarkan oleh para preman. Bahkan salah satu warga desa nyaris ditikam.
Oleh karenanya, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Kalimantan Timur membuat pernyataan, aparat kepolisian dan pemerintah telah gagal dalam 2 hal sekaligus. Yakni, pertama, gagal menertibkan kejahatan tambang ilegal yang kian terbuka dan semakin meluas.
Menjamurkan kejahatan ini karena ketiadaan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku akibat sikap membisu aparat kepolisian dan pemerintah.
Kedua, gagal memberikan rasa aman bagi warga yang melancarkan perlawanan terhadap kejahatan tambang ilegal tersebut. Pemerintah, terlebih aparat kepolisian seharusnya pasang badan bagi warga. Bukan justru diam melihat warganya berjuang sendiri dan berhadap-hadapaban dengan para preman tambang ilegal (Prokal.co, 01/04/2023).
Pertambangan ilegal yang semakin menjamur saat ini dinilai sebagai salah satu contoh lemahnya fungsi pengawasan dan pengaturan pemerintah dalam tata kelola pertambangan dalam negeri. Menurut catatan Jatam Kaltim, sejak 2018 hingga 2022, tercatat sebanyak 111 titik pertambangan tanpa izin di Kutai Kartanegara.
Di Kecamatan Loa Kulu saja, pada 2022, ada empat area pertambangan yang diduga tanpa izin. Hal ini mempertegas bahwa Kukar adalah lokasi terbesar tambang ilegal di Kaltim sekarang (Kaltimkece.id, 03/04/2023).
Sebagaimana diketahui, eksploitasi tambang baik legal maupun ilegal di Kaltim khususnya Kukar yang dilakukan secara “ugal-ugalan” tentu saja menyebabkan berbagai persoalan, kerugian hingga kerusakan lingkungan.
Namun mirisnya, aktivitas pertambangan yang terus berpesta menjarah kekayaan alam di daerah Kaltim dan menciptakan kerugian serta kerusakan di mana-mana justru didiamkan. Pemberantasan tambang ilegal pun semakin suram karena pemerintah daerah tidak memiliki "taring" untuk menyelesaikan. T
ak mengherankan, rakyat pun mengalami krisis kepercayaan terhadap negara dalam memberantas tambang ilegal. Mereka terpaksa turun tangan dan berhadapan dengan kekerasan centeng-centeng tambang, meskipun dapat mengancam nyawa.
Inilah gambaran kerusakan yang ditimbulkan tambang. Kerusakan kian meresahkan dikarenakan berbagai pengerukan dilakukan tanpa memedulikan aspek lingkungan, keamanan dan keselamatan rakyat. Terlebih lagi, rezim saat ini belum serius menanggulangi kerusakan dan kerugian yang dialami oleh rakyat.
Bahkan dengan berbagai aturan yang ada terkesan menjadikan lingkungan "dirusak" dan masyarakat pun "dibungkam" paksa demi terlaksananya komoditi prioritas yang menjadi tulang punggung pemasukan negara ini.
Alhasil, semakin jelas pemerintah dengan segala bentuk kebijakan baik pusat maupun daerah tanpa sadar telah menciptakan ruang hidup yang buruk hingga menakutkan bagi masyarakat.
Keadaan ini membuat rakyat semakin menderita lantaran harus hidup berdampingan dengan kerusakan akibat kejahatan tambang. Demikianlah yang terjadi dalam sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan negara tidak memiliki visi yang jelas untuk mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan tambang.
SDA yang melimpah dan strategis justru dilimpahkan kepada perusahaan swasta dan asing. Sehingga pengelolaannya hanya difokuskan untuk mengejar keuntungan para kapital tanpa mempertimbangkan sisi lingkungan, apalagi kesejahteraan. Pada akhirnya, berbagai regulasi terkait tambang justru merugikan rakyat dan menguntungkan asing.
Sebagai contoh UU Minerba, UU Omnibus Law, dan lain-lain, menjadi karpet merah bagi korporasi untuk menguasai SDA yang seharusnya milik rakyat.
Ketiadaan visi ideologis dalam pengelolaan tambang inilah yang menyebabkan fasad (kerusakan) di darat dan di laut negeri kita. Sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an, "Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)" (QS. Ar-Rum: 41).
Maka sudah saatnya sistem kapitalisme dicampakkan dan diganti dengan sistem Islam. Dalam Islam, SDA yang jumlahnya banyak, merupakan milik umum atau milik rakyat yang wajib dikelola Negara.
Rasulullah saw. telah menjelaskan sifat kebutuhan umum tersebut dalam sabda Beliau SAW. “Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api” (HR Abu Dawud).
Barang-barang tambang seperti minyak bumi beserta turunannya, seperti bensin, gas, dan, lain-lain; termasuk juga listrik, hutan, air, padang rumput, api, jalan umum, sungai dan laut; semuanya telah ditetapkan syariat sebagai kepemilikan umum.
Negara mengatur produksi dan distribusi aset-aset tersebut untuk rakyat. Adapun dalam pelaksanaan pertambangan, maka harus berdasarkan proses dan mekanisme yang ditentukan.
Kegiatan pertambangan diawali dengan proses studi kelayakan yang melibatkan masyarakat pemangku kepentingan (stakeholders), kemudian dilaksanakan dengan ramah lingkungan (green mining), tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan melalui pengawasan (monitoring) berkelanjutan, dan dilanjutkan dengan melakukan reklamasi, restorasi dan rehabilitasi.
Pelaksanaan pertambangan wajib menghindari kerusakan, antara lain: kerusakan ekosistem darat dan laut, pencemaran air serta rusaknya daur hidrologi (siklus air), menyebabkan kepunahan atau terganggunya keanekaragaman hayati yang berada di sekitarnya, menyebabkan polusi udara dan ikut mempercepat pemanasan global, mendorong proses pemiskinan masyarakat sekitar, dan mengancam kesehatan masyarakat.
Semakin jelaslah bagaimana kebijakan Islam dalam mewujudkan kemandirian tambang. Kebijakan seperti ini tentu akan menjadikan pengelolaan SDA dilakukan secara adil dan semata-mata demi kesejahteraan rakyat. Wallahu a’lam bish shawab