Benarkah UU perampasan Mampu Mencegah Korupsi?

Selasa 4 APRIL 2023

Emirza, M.Pd

(Pemerhati Sosial)

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul merespons desakan Menko Polhukam Mahfud MD agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset. Desakan itu muncul menyusul polemik dugaan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.

Namun, Pacul mengatakan RUU Perampasan Aset bisa gol jika para ketua umum partai menyetujui. (cnnindonesia.com, 31/3/2023)

Upaya mengambil aset atas hasil tindak pidana di Indonesia belumlah optimal dilakukan. Permasalahan tersebut disebutkan dapat diselesaikan dengan penetapan RUU Perampasan Aset.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan RUU ini telah diinisiasi penyusunannya oleh PPATK sejak Tahun 2003 dengan mengadopsi ketentuan dalam The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006 dan konsep Non-Conviction Based Forfeiture dari negara-negara common law.

“Selain itu, pengaturan yang jelas dan komprehensif mengenai pengelolaan aset yang telah dirampas akan mendorong terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya. 

Membentuk UU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan. RUU perampasan aset mendeskripsikan bahwa Perampasan Aset Tindak Pidana suatu upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk merampas aset tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

Upaya untuk perampasan aset dari hasil tindak pidana korupsi ketika aset tersebut mengalir keluar negeri, tentunya akan menciptakan suatu kesulitan dalam hal melacak (tracing), menyita (forfeit) pada waktu proses persidangan ataupun merampas (confiscate) setelah ada putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Dasar dapat dilakukannya perampasan aset yakni bagi setiap orang yang memiliki Aset yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan RUU Perampasan Aset.

Aset yang tidak seimbang tersebut dianggap sebagai aset tidak wajar yang dihitung melalui total kekayaan dikurangi penghasilan yang diperoleh secara sah (Unexplained Wealth).

Unexplained Wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan tindak pidana.

Masalah Kronis

Menkeu Sri Mulyani menyebut bahwa pegawai yang teridentifikasi terlibat dalam transaksi haram ini jumlahnya mencapai 946 orang. Hal ini ia dasarkan pada laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterimanya sejak 2007 hingga 2023.

Atas dasar temuan ini bersepakat melakukan bersih-bersih. Semua pegawai yang tidak berintegritas akan ditindak sesuai undang-undang.

Tetapi, komitmen ini menimbukan pertanyaan, kenapa budaya korup ini bisa sampai sekian lama, hingga berkembang dan merugikan negara?

Apalagi masa pelaporan yang panjang, tampak tidak diiringi penindakan. Sejak 2007 hingga sekarang (2023), harusnya cukup waktu untuk pemerintah dan aparatnya melakukan upaya mengeliminasi tindakan curang, apalagi data sudah di tangan.

Wajar jika muncul dugaan bahwa urusannya bukan sekadar orang per orang. Kejahatan tikus berdasi ini menyangkut mafia yang jaringannya ada di setiap jenjang. Mereka biasanya bertindak saling backing-backingan. Satu sama lain saling membantu dan menutup kecurangan.

Problem Sistemis

Problem korupsi masih menjadi PR besar di Indonesia, baik korupsi dalam kelembagaan, maupun korupsi politik yang terkait dengan kekuasaan. Bukan saja melibatkan satu dua lembaga, tetapi sudah mewabah di semua lembaga.

Sudah banyak pejabat, mulai dari wakil rakyat, kementerian dan lembaga, pemimpin dan pejabat daerah, pejabat BUMN, bahkan aparat hukum dan pejabat perguruan tinggi yang terjerat kasus korupsi. Yang masih aman dan malang melintang jumlahnya tidak terhitung.

Fakta ini sejalan dengan hasil penilaian Transparency International mengenai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pada 2022, poinnya hanya 34, melorot 4 poin dari tahun sebelumnya.

Padahal rata-rata IPK global sendiri ada di angka 43. Maka, Indonesia termasuk negara yang korup. Dalam skala global, Indonesia ada di peringkat ke 110 dari 180 negara yang dinilai. Sedangkan di antara negara-negara Asia Tenggara, Indonesia masuk sebagai negara terkorup ke-5 setelah Myanmar, Laos, Kamboja, dan Filipina.

Sulitnya mengeliminasi kasus korupsi dipengaruhi banyak faktor. Selain soal personalitas atau integritas para pejabat, faktor budaya yang diwariskan, serta lemahnya birokrasi dan sistem hukum, juga berperan dalam melembagakan perilaku koruptif.

Ditambah, teknologi terus berkembang sehingga modus korupsi pun makin beragam. Tindak pencucian uang yang tindak korupsi bukan hanya tentang pembelian harta bergerak dan tidak bergerak, tetapi sudah masuk dalam kegiatan transaksi elektronik yang menyulitkan untuk dilacak.

Berbagai perangkat hukum, baik lembaga maupun undang-undang, seakan susah untuk memberantas korupsi hingga ke akar.

Padahal, Indonesia sudah memproduksi banyak UU dan peraturan, yang salah satunya RUU Perampasan Aset, sebagai senjata untuk memerangi kejahatan korupsi.

Islam Sistem Antikorupsi

Sulitnya memberantas korupsi menunjukkan buruknya sistem hidup yang diterapkan. Sistem tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan.

Wajar jika kebebasan perilaku menjadi hal yang lumrah. Begitu pun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakkan, semuanya lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemaslahatan yang berbeda-beda. Wajar pula jika celah keburukan dan kelemahan terbuka lebar.

Sehingga mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang berniat curang. Buruknya sistem dengan mudah membuat orang-orang yang saleh untuk ikut berbuat salah. Hal ini disebabkan paham individualisme dan liberalisme yang dibiarkan berkembang di tengah masyarakat.

Akibatnya, kerusakan makin lama makin menyebar dan susah diberantas. Berbeda halnya ketika kehidupan diatur oleh sistem Islam. Sistem ini tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan.

Halal haram menjadi patokan sehingga celah keburukan tertutup karena keimanan menjadi pengawasan, baik pada individu pegawai dan pejabat, juga seluruh rakyat. Masyarakat yang menegakkan sistem Islam terbiasa dengan budaya amar makruf nahi mungkar.

Budaya ini menjadi pilar kedua untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum syara. Jika ada penyelewengan, tidak akan menjadi fenomena.

Sistem Islam memiliki pilar ketiga dalam pencegahan kerusakan di tengah masyarakat. Yakni penegakan aturan Islam secara konsisten oleh negara dan perangkatnya, berupa sistem ekonomi, politik, sosial atau pergaulan, pendidikan, media massa, dan lain-lain.

Aturan Islam inilah yang akan menjaga fitrah kebaikan dan menjamin kemaslahatan, kesejahteraan dan kebahagiaan hakiki.

Peradaban Islam yang lahir dari penegakan syariat Islam akan merealisasikan semua nilai yang dibutuhkan oleh manusia, yaitu nilai ruhiyah, nilai insaniyah, nilai materi, dan nilai-nilai moral.

Sehingga, manusia tidak terdorong melakukan hal hanya untuk memuaskan hawa nafsu, seperti konsumtif atau hedonis yang menjadi pendorong perilaku jahat dan koruptif.

Adanya sistem hukum dan sanksi yang sangat tegas dalam Islam akan meminimalkan terjadinya penyimpangan. Mereka yang berani korupsi, harus siap-siap hartanya disita.

Namanya akan disiarkan, maka menjadi sanksi moral bagi pelakunya. Pemimpin Islam akan menetapkan hukuman takzir yaitu pemenjaraan sesuai kadar kesalahan yang dilakukan. Dalam Islam untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam jabatan, sistem perekrutan, penggajian, dan birokrasi sangat diperhatikan.

Negara dalam sistem Islam, memfungsikan dirinya sebagai pengurus dan penjaga rakyat dengan konsisten menjalankan syariat Islam.

Kasus korupsi yang terjadi hari ini harusnya menjadi kesadaran tentang buruknya sistem sekuler kapitalisme neoliberal. Dengan diberlakukannya RUU Perampasan Aset pun bukan solusi.

Masalah korupsi ini hanyalah secuil potret dari rusaknya sistem hidup yang jauh dari tuntunan syariat Islam. Tanpa syariat, kekuasaan di tangan pejabat menjadi ajang mengeruk manfaat.

Kezaliman dan kerusakan pun benar-benar merajalela hingga kehidupan masyarakat dipenuhi berbagai kesempitan. Sungguh benar yang Allah Taala firmankan, ‎

وَمَنْ اَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِيْ فَاِنَّ لَهٗ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَّنَحْشُرُهٗ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ اَعْمٰى

 "Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta.” (QS Thaha: 124). Wallaahualam.