Isu Pelanggaran HAM, Bagaimana Pandangan Islam?

Selasa 28 MARET 2023

Oleh : Masitah

 (Pegiat Media Maros)

Penyelesaian masalah HAM di negeri yang menjunjung tinggi HAM (Hak Asasi Manusia) masih belum tertuntaskan. Perbincangan tentang penuntasan kasus HAM masih saja selalu menjadi narasi berulang.

Terdapat banyak catatan hitam terkait kasus pelanggaran HAM negeri ini, sehingga memang cukup menarik perhatian. Belum lama ini Presiden Jokowi menerbitkan dua aturan perundangan demi HAM.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat. Keppres tersebut terdiri dari 14 pasal dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 15 Maret 2023.

Dalam Keppres tersebut, tugas tim pemantau penyelesaian nonyudisial pelanggaran HAM, yakni : a.) memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan pelaksanaan rekomendasi Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, dan b.) melaporkan kepada Presiden paling sedikit 6 bulan sekali dalam setahun atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pada hari yang sama, Presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM yang berat.

Adapun bunyi Inpres tersebut adalah mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melaksanakan rekomendasi tim PPHAM berupa ; a.) memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran HAM berat secara dil dan bijaksana; dan b.) mencegah agar pelanggaran HAM berat tidak akan terjadi lagi.

Pegiat HAM Wahyu Djafar menilai Inpres ini seakan menempatkan korban sebagai penerima bantuan sosial (bansos), bukan korban pelanggaran HAM berat yang patut diberikan pemulihan.

Menurut Wahyu, isi Inpres tersebut terlihat top down. Maksudnya negara punya apa, itu yang diberikan kepada korban. Tidak melihat korban butuh apa dan negara menyediakan apa.

Jika mencermati hal demikian, apalagi mengingat rekam jejak penguasa yang suka bongkar pasang kebijakan, tampaknya penuntasan pelanggaran HAM berat akan berakhir dengan jalur damai.

Meskipun HAM merupakan produk dari ideologi yang menguasai dunia saat ini, yaitu kapitalisme. Tetapi pelanggaran HAM yang terjadi justru berasal dari ideologi itu sendiri. Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi akibat jauhnya manusia dari agama

. Hilangnya keyakinan pada Pencipta menjadikan manusia bertindak berdasarkan naluri belaka. Tidak di pungkiri bahwa hal ini terjadi karena adanya upaya pemisahan agama dari kehidupan yang lahir dari ideologi kapitalisme itu sendiri.

Menjadikan manusia saat ini kehilangan kendali dalam bertindak. Perbuatan didasarkan atas dorongan materi dan kesenangan, sehingga wajar saja jika banyak terjadi kerusakan. Agama hanya dalam ranah peribadahan saja, sedangkan aktivitas sehari-hari dilandaskan atas kebebasan.

Tidak heran jika saat ini pelanggaran HAM banyak terjadi. Belum lagi penerapan sanksi yang disesuaikan dengan pesanan kepentingan. Tumpul ke atas dan tajam ke bawah itulah pepatah yang tepat menggambarkan sistem sanksi hukum saat ini.

Lantas bagaimana menuntaskan permasalahan pelanggaran HAM saat ini?

Apabila berharap pada sistem kapitalisme yang tengah berkuasa sekarang maka permasalahan pelanggaran HAM tidak akan tertuntaskan. Sebab, kapitalisme hanya memberikan solusi tambal sulam.

Maka persoalan yang ada tidak dapat diselesaikan secara mendasar, ibaratnya gali lubang tutup lubang dan begitu seterusnya. Alhasil kapitalisme bukan solusi tepat menyelesaikan persoalan tersebut. Maka yang mampu menjawab persoalan tersebut hanyalah Islam.

Mengapa demikian?

Islam bukan hanya perkara ibadah ritual atau mahdo’, melainkan islam merupakan sebuah ideologi (mabda) yang terpancar darinya aturan-aturan kehidupan.

Tentu saja aturan ini bukan lahir dari manusia, tetapi Allah Subhanahu wa Ta’aala.

Islam melalui sistem pemerintahan, yakni Khilafah merupakan pengayom umat dan Khalifah selaku kepala negara adalah pengurus seluruh urusan umat. Sebagaimana dalam sabda Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam : “Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat diurusnya.” (HR Muslim dan Ahmad)

Khalifah akan memberikan hal-hal yang memang menjadi hak warganya. Khalifah juga akan menegaskan hal-hal yang harus menjadi kewajiban bagi warganya.

Islam menjamin berbagai hal yang menyangkut hajat hidup rakyat, baik itu berupa jaminan hak hidup (nyawa), harta, keamanan, maupun berbagai hak publik, seperti kesehatan, pendidikan dan pekerjaan.

Namun, jika memang terjadi pelanggaran, termasuk berupa hak-hak jemaah, sistem Islam pun telah menyediakan perangkat berupa sistem sanksi yang tegas dan adil tanpa pandang bulu.

Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Sallam bersabda : “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.” (HR Bukhari-Muslim)

Jelas, penerapan Islam tidak akan melahirkan kezaliman baik yang berasal dari penguasa maupun rakyatnya.

Dengan diterapkannya aturan Islam dengan sanksi tegasnya, maka setiap individu tidak akan semena-mena dalam bertindak.

Dorongan keimanan akan membantu membuat manusia sadar bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawaban. Wallahualam bissawab.