Senin 27 MARET 2023
Oleh : Milda, S.Pd
(Aktivis Muslimah)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengizinkan perusahaan berorientasi ekspor atau eksportir untuk memotong gaji buruh serta mengurangi jam kerjanya. Kebijakan ini dilakukan pada eksportir yang terdampak ekonomi global.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global (cnbcindonesia.com).
Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 membolehkan pemotongan gaji buruh sebesar 25% bila perusahaan terdampak krisis global.
Padahal saat ini nasib para buruh dalam kondisi rawan karena menjadi pekerja kontrak dan adanya sistem outsourcing sebagai buah UU Ciptaker yang sudah disahkan oleh DPR.
Sungguh nasib para buruh makin mengenaskan dalam tatanan sistem ekonomi kapitalis. Ekonomi rakyat yang sulit pasca pandemi justru dengan mudah memotong upah buruh. Sebelumnya juga upah buruh sudah rendah dibawah UMK. Bagaimana nasib rakyat?
Mungkinkah dengan kehidupan yang serba materi ditengah minimnya upah buruh?.
Sistem Ekonomi Kapitalis
Dalam sistem ekonomi kapitalisme penguasa hanya melayani pengusaha, kerja keras para buruh dalam bekerja tidak lagi menjadi prioritas atas pemberian upah yang layak bagi para buruh.
Mestinya penguasa menjadi garda terdepan dalam hal ini. Sebab ada keluarga buruh yang mesti dinafkahi. Namun lagi-lagi sistem kapitalisme hanya memikirkan cuan.
Sehingga penguasa dengan mudah membuka regulasi yang membuat buruh mengelus dada. Buruh dimanfaatkan tenaganya untuk kepentingan para kapitalisme tetapi upah buruh di potong 25% alasannya pun masih menjadi pertanyaan?
dengan dalih meminimalisir terjadinya PHK massal jika diamati sejauh ini pengusaha selalu berpihak pada para kapitalis sebab keuntungan sama-sama mereka dapatkan.
Penguasa dan para kapitalis memegang aturan untuk kepentingan rakyat tidak lain hanya sebagai pekerja dengan berbagai kebijakan yang harus di taati rakyat tanpa memikirkan nasib para pekerja.
Bagaimana mungkin sistem yang telah banyak membawa problem umat yang sulit menemukan jalan keluar masih tetap dipertahankan?
Tidakkah ini menjadi renungan masyarakat bahwa ada sistem yang mampu menyelesaikan segala bentuk problem termasuk para pekerja/buruh Islam punya solusi.
Sistem Ekonomi Islam
Islam sangat memperhatikan nasib para pekerja termasuk buruh. Ada berbagai mekanisme dalam Islam yang membuat pekerja mendapatkan gaji yang memungkinkan untuk hidup layak.
Selain itu, negara juga memberikan jaminan kesejahteraan melalui pemenuhan kebutuhan pokok, individual maupun komunal.
Dalam Islam buruh dan pengusaha saling bersinergi dalam mewujudkan kemaslahatan dengan keadilan yang merata bagi semua buruh sebagaimana firman Allah Subhanahu Wata'ala : "Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah kami turunkan mereka Al-Kitab dan mizan (neraca, keadilan) supaya manusia melaksanakan keadilan." (QS. Al-Hadid : 25).
Dalam Islam keadilan akan terwujud sebab pengusaha dan pekerja dalam posisi yang sama tidak ada yang merasa lebih tinggi atau yang lebih rendah karena semua berdasarkan syariat Islam dalam hal pencari nafkah.
Bagi para pekerja upah yang didapatkan akan memenuhi seluruh kebutuhan pokok keluarga, sehingga mencegah konflik akibat sulitnya penghidupan yang layak.
Tidak ada konflik yang berkepanjangan antara pengusaha dan pekerja, karena system ekonomi Islam menjadikan hubungan buruh dan pengusaha selalu harmonis. Keadilan pun akan mampu berpihak pada buruh. Wallahu Alam Bishowab.