Selasa 21 MARET 2023
Oleh: Ita Wahyuni, S.Pd.I.
(Pemerhati Masalah Sosial)
Dugaan terjadinya eksploitasi anak oleh para orang tua mereka terjadi di Balikpapan dengan modus menjual tisu, di salah satu minimarket jalan MT Haryono.
Seperti pantauan awak media, ekploitasi anak dilakukan oleh orang tua mereka, bahkan setelah mendapatkan uang, langsung diambil orang tua mereka.
Sang anak yang didrop ke mini market, terbilang memiliki kebutuhan khusus, karena hanya mendengarkan musik yang diputar, tidak banyak berkomunikasi, sehingga membuat para pengunjung minimarket sering iba melihat kondisi anak (Balikpapan.prokal.co, 06/03/2023).
Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama Satpol PP Balikpapan sudah melakukan pendataan jumlah anak-anak yang dieksploitasi oleh orang tua mereka.
Ada kurang lebih 50 anak yang dieksploitasi (oleh orang tua) yakni dengan menjual tisu dan lainnya. Dra Alwiati, Kepala DP3AKB mengakui, hal ini harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan karena sudah marak dan meresahkan masyarakat.
Danru Satgas Penertiban PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) Satpol PP Kota Balikpapan, Baswanto menyebutkan bahwa pihaknya rutin melakukan razia anak jalanan, dan penjual tisu atau lainnya.
Ia menambahkan setelah mereka yang diamankan, lalu dikirimkan ke Dinsos untuk selanjutnya dilakukan pembinaan terhadap orang tua dan anak yang menjadi korban eksploitasi tadi.
Berbagai kasus eksploitasi anak yang menimpa negeri ini tentu sangat memprihatinkan, apalagi terjadi dalam waktu yang sudah lama dan terus meningkat.
Padahal di Indonesia sendiri telah memiliki peraturan terkait perlindungan hak anak yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 pasal 13 ayat 1 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
UU ini menyatakan bahwa setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik secara ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
Namun sayangnya, undang-undang tersebut tak berarti apa-apa. Eksploitasi anak tetap saja marak terjadi. Hal demikian semakin menunjukkan bahwa berbagai upaya yang sudah dilakukan belum mampu mencegah dan memberantas persoalan yang menimpa anak.
Permasalahan tersebut jelas membutuhkan solusi yang mampu menyentuh akar masalah dan melibatkan semua pihak. Hanya saja, solusi tersebut tidak akan pernah ditemukan dalam sistem kapitalisme yang diadopsi oleh negeri ini untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Sistem ini justru menumbuhsuburkan berbagai permasalahan kehidupan, termasuk yang menimpa anak.
Kapitalisme akan menjadikan anak sebagai komoditas yang dapat dieksploitasi demi keuntungan materi. Kebebasan yang menjadi ruh dari sistem ini akan menjadikan individu bebas melakukan apa saja demi mencapai tujuan hidupnya yaitu terpenuhinya kebutuhan materi.
Mereka pun tak segan-segan menghalalkan segara cara. Seperti pada kasus eksploitasi anak ini, kerap ditemukan pelaku eksploitasi adalah orang tua mereka sendiri.
Maka, semakin jelaslah bahwa sistem kapitalisme telah gagal mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak. Perlindungan anak hanyalah slogan kosong.
Anak-anak tetap saja terpuruk dalam penderitaan meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, dan sebagainya. Karena itu, tidak layak berharap pada kapitalisme jika ingin mewujudkan rasa aman dan sejahtera pada anak.
Sesungguhnya, Islam adalah satu-satunya harapan untuk mewujudkan rasa aman dan sejahtera pada anak. Dalam Islam terdapat tiga benteng perlindungan terhadap anak agar terpenuhi hak dan kewajibannya. Pertama, benteng pertahanan keluarga.
Keluarga adalah perisai yang langsung berhubungan dengan anak-anak. Di tangan keluarga pendidikan anak-anak pertama kali diletakkan.
Allah SWT. Berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkannya.” (QS At-Tahrim: 6).
Berdasarkan ayat di atas, Allah memerintahkan kepada orang tua untuk menjaga anak-anak mereka. Mulai dari menanamkan akidah Islam, memberikan pendidikan yang baik, mengingatkan dengan cara yang makruf apabila berbuat salah, hingga menjamin pendidikan dan pergaulan yang benar di lingkungannya.
Kedua, masyarakat sebagai benteng pertahanan bagi anak. Masyarakat bertugas melakukan amar makruf nahi mungkar. Jika ada kemaksiatan atau tampak ada potensi munculnya kejahatan, masyarakat tidak boleh tinggal diam dan harus sigap mengingatkan.
Selain itu, masyarakat juga berkewajiban memberikan koreksi kepada penguasa manakala salah dalam mengambil kebijakan.
Masyarakat Islam memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang khas. Suka dan bencinya dilandaskan pada Islam. Sehingga, jika ada anak yang diperlakukan tidak sesuai dengan Islam, masyarakat akan langsung bertindak.
Ketiga adalah benteng negara. Tanpa bantuan negara, keluarga dan masyarakat tak akan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal. Negara yang berlandaskan Islam akan menerapkan kebijakan perlindungan anak.
Menerapkan sistem ekonomi Islam, misalnya, dapat melindungi keluarga dalam masalah ekonomi. Saat ini, kebanyakan kasus eksploitasi pada anak terjadi karena himpitan ekonomi.
Ditambah lagi, negara juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas. Selain mampu membuat jera pelaku kejahatan terhadap anak, juga mampu mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa.
Demikianlah perlindungan Islam terhadap anak dari tindak kejahatan. Maka, sungguh perlindungan secara paripurna ini hanya akan terwujud ketika aturan Islam diterapkan secara kaffah dalam kehidupan. Wallahua’lam bish shawab