Kamis 16 MARET 2023
Oleh : Siti Jubaidah, M.Pd.
Gubernur Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor secara resmi membuka gelaran Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) IV Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) serta menyambut baik atas kedatangan para guru dari berbagai daerah di bumi Kaltim.
Beliau berharap tidak ada penghapusan guru honorer, sejalan dengan Ketum PB PGRI perjuangan untuk guru honorer di kabupaten/ kota se-Indonesia bisa sejahtera, berkeadilan, dan mendapatkan layak dalam tunjangan masa depannya.
Ketua PGRI Kaltim Anwar Sanusi menyampaikan bahwa PGRI siap membangun SDM berkualitas dan berdaya saing di seluruh Indonesia.
Sedangkan dilansir dari Tempo.co (26/2/2023), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023 dengan adanya penerapan regulasi terbaru.
Benarkah Guru Bisa Sejahtera di Era Kapitalisme ini ?
Fakta di lapangan salah satu pengajar honor di salah satu sekolah di Jawa Tengah masih ada yang digaji Rp300 ribu sebulan Tempo.co (26/2/2023).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Alex Denni mengakui bahwa ada segelintir honorer yang mendapatkan gaji di bawah UMP.
Hal ini karena hingga saat ini tidak ada pos anggaran yang secara spesifik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk membayar tenaga honorer.
Biasanya, pembayaran gaji honorer masuk ke dalam pos belanja barang. Adanya tuntutan guru honorer sebanyak seratus guru honorer K-2 Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, berunjuk rasa di Monumen Nasional dan Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 9 Maret 2023.
Mereka mempertanyakan status yang tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) meski telah dinyatakan lolos tes CPNS periode 2013/2014 (Tempo.co).
Guru bisa sejahtera hanya ilusi dalam sistem Kapitalisme. Meski ada upaya untuk menyejahterakan tetapi realitas anggaran pendidikan minim dipangkas, dana dari daerah tidak ada sedangkan pusat pun anggarannya sedikit.
Gaji guru honorer sedikit, telat bahkan berbulan-bulan baru dibayar. Inilah realitas regulasi penggajian tenaga guru honorer dalam sistem kapitalisme sekuler. Inilah kegagalan era kapitalisme ini hanya akan membuat para guru menderita dan terhina.
Padahal, guru adalah tulang punggung pendidikan nasional yang akan menentukan nasib anak bangsa. Guru Sejahtera dalam Naungan Sistem Islam Penyebab benang kusut kesejahteraan guru honorer ini tidak pernah terurai tidak lain dan tidak bukan adalah karena penerapan sistem kapitalisme sekuler.
Kapitalismelah yang membawa negeri ini masuk ke dalam jurang kehancuran. Generasi yang akan datang sangat ditentukan oleh peran guru dalam mendidik mereka.
Seandainya pemerintah memperhatikan peran strategis ini, pemerintah tidak akan abai dan membuat regulasi yang serius untuk menyejahterakan para pencetak generasi ini.
Sudah semestinya pemerintah peduli dan bertanggung jawab terhadap nasib para guru honorer yang tidak mendapatkan hasil sepadan dengan jasa yang sudah tercurahkan.
Ini semua membuktikan gagalnya sistem kapitalisme sekuler dalam memberikan perhatian dan jaminan kesejahteraan bagi para guru honorer.
Dalam sistem Islam, negara berkewajiban mengatur segala aspek kehidupan, termasuk pendidikan. Dalam sistem pendidikan Islam, negara menetapkan regulasi terkait kurikulum, akreditasi sekolah, metode pengajaran, bahan-bahan ajar, termasuk penggajian tenaga pengajarnya dengan regulasi yang manusiawi, bahkan memuaskan.
Kepala negara akan semaksimal mungkin memenuhi kepentingan rakyatnya, termasuk pada para pegawai yang telah berjasa bagi negara.
Berkenaan hal ini, Rasulullah saw. bersabda, “Seorang Imam (khalifah/kepala negara) adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al-Ahkaam menjelaskan bahwa seorang khalifah berkewajiban untuk memenuhi sarana-sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat.
Jika kita melihat sejarah kekhalifahan Islam, kita akan mendapati betapa besarnya perhatian khulafa terhadap pendidikan rakyatnya, demikian pula terhadap nasib para pendidiknya.
Islam memuliakan guru, tidak ada perbedaan kasta guru dengan perlakuan beda. Gaji guru melebihi kebutuhannya bahkan karyanya dihargai timbangan berupa emas.
Sebagai gambaran, diriwayatkan dari Ibnu Abi Syaibah, dari Sadaqah ad-Dimasyqi, dari al-Wadhi’ah bin Atha, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab memberi gaji 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas; 15 dinar = 63.75 gram emas).
Bila saat ini harga per gram emas Rp. 900.000,- berarti gaji guru pada saat itu setiap bulannya sebesar Rp. 57.375.000. Begitu pun masa Shalahuddin al-Ayyubi, gaji guru lebih besar lagi. Di dua madrasah yang didirikannya, yaitu Madrasah Suyufiah dan Madrasah Shalahiyyah, gaji guru berkisar antara 11-40 dinar.
Artinya, apabila dikurs dengan nilai saat ini, gaji guru adalah Rp. 42-153 juta. Dalam sistem Islam para guru begitu terjamin kesejahteraannya tanpa ada pembedaan antara guru honorer dan non honorer.
Selain mereka mendapatkan gaji yang sangat besar, mereka juga mendapatkan kemudahan dalam mengakses sarana-prasarana untuk meningkatkan kualitas kemampuan mengajarnya.
Hal ini menjadikan guru bisa fokus menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan pencetak SDM yang dibutuhkan negara demi membangun peradaban agung dan mulia, tanpa harus bekerja sampingan dalam rangka mendapatkan tambahan pendapatan.
Inilah regulasi Islam yang sangat visioner. Hanya dengan Islamiah, problematik pendidikan (termasuk kesejahteraan guru) dapat terselesaikan dan terlaksana dengan paripurna. Wallahu’alam Bisawab.