Minggu 12 MARET 2023
Oleh : Ummu Hafidz
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 guna meningkatkan perlindungan dan pelayanan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menaker Ida Fauziah dalam keterangan yang diterima di di Jakarta, Jumat, mengemukakan pada Permenaker terbaru itu terdapat beberapa penambahan manfaat jaminan sosial dalam hal terjadi kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.
"Hadirnya Permenaker ini adalah wujud kehadiran negara untuk teman-teman PMI di mana iuran tetap, manfaat meningkat," ujar Menaker.
Ia menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Permenaker tersebut, lanjut dia, merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
Menaker menjelaskan besaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tidak ada kenaikan (tetap) yakni sebesar Rp370.000 (perjanjian kerja 24 bulan).
Rinciannya, iuran sebelum bekerja sebesar Rp37.500, sementara iuran selama dan setelah bekerja yaitu 6 bulan sebesar Rp108.000, 12 bulan sebesar Rp189.000, dan 24 bulan sebesar Rp332.500. Adapun perpanjangan/kelebihan jangka waktu perjanjian kerja sebesar Rp13.500 setiap bulan.
Ia menyampaikan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia itu ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2023 dan diundangkan pada tanggal 22 Februari 2023.
Permenaker tersebut, lanjut dia, merupakan pengganti atas Permenaker Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.
"Begitu juga dengan besaran iuran JHT tetap sesuai dengan pilihan calon Pekerja Migran Indonesia antara Rp50.000 sampai dengan Rp600.000," paparnya.
Pada Permenaker 4/2023, Menaker menambahkan manfaat program jaminan sosial bertambah menjadi 21 risiko dibanding Permenaker 18/2018 yang hanya sebanyak 14 risiko.
Secara lebih rinci, manfaat program JKK sebelum, selama, dan setelah bekerja, meliputi pelayanan kesehatan, santunan berupa uang, pendampingan, dan pelatihan vokasional bagi calon PMI atau PMI yang mengalami cacat sebagian anatomis dan/atau cacat sebagian fungsi akibat kecelakaan kerja.
Sedangkan manfaat terkait program JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman; dan beasiswa pendidikan atau pelatihan diberikan untuk pelindungan selama bekerja.
Selain itu dalam Permenaker 4/2023 juga terdapat program manfaat baru jaminan sosial, yakni bantuan uang kepada calon pekerja migran atau pekerja migran yang mengalami tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, bantuan uang dan pengganti biaya tiket kepada PMI ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, bantuan uang kepada PMI yang terkena PHK sepihak. Dan bantuan biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan biaya yang dikeluarkan dengan maksimal sebesar Rp50 juta.
"Dengan diterbitkannya Permenaker 4/2023 yang menghadirkan 3 program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu JKK, JKM dan JHT, para PMI bisa mendapatkan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang utuh mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja," kata Menaker Ida Fauziyah. Jakarta (ANTARA)
Akar Masalah
Maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah buah dari kemiskinan dan sempitnya lapangan kerja di dalam negeri. Kemiskinan yang membuat rendahnya keterampilan dan cara berpikir para pekerja migran, membuat lapangan kerja yang tersedia adalah lapangan kerja yang tak layak.
Kondisi ini membuat para PMI rentan dengan kekerasan. Dan dengan rendahnya posisi tawar tenaga kerja Indonesia di negeri lain, PMI pun mengalami berbagai penderitaan. Mirisnya pemerintah hanya mengupayakan perbaikan perlindungan PMI tanpa berusaha menyelesaikan akar masalahnya.
Banyaknya PMI ini disebabkan kemiskinan di Indonesia yang terjadi karena kesalahan sistem ekonomi yang diterapkan.
Sistem ekonomi kapitalis yang menyengsarakan rakyat yang mana pemilik modal yang berkuasa, yang kaya semakin kaya, bagi rakyat yang yang tidak memiliki modal semakin miskin sehingga tidak meratanya kesejahteraan ekonomi dalam sistem kapitalisme.
Sistem kapitalisme nyatanya justru membolehkan perampasan sumber daya alam (SDA), oleh golongan bahkan individu sehingga pengelolaannya dikuasai oleh orang tertentu, padahal pengelolaannya seharusnya mampu membuka lapangan kerja yang banyak untuk rakyat sehingga rakyat memiliki pekerjaan di negaranya sendiri dengan upah yang layak.
Ide Kebebasan Kepemilikan
Ide kebebasan kepemilikan pribadi atas segala sesuatu pada esensinya merupakan ide batil dilihat dari dua sisi.
Pertama, ide ini secara pasti menyebabkan konsentrasi sarana produksi di tangan individu atau segelintir orang hal ini menyebabkan konsentrasi kekayaan di tangan kelas kapitalis yang mendominasi perekonomian negeri, sehingga memiliki kekuatan yang dapat menundukkan otoritas politik dan menjadikannya alat untuk melayani kepentingan- kepentingannya.
Itulah kenyataan yang dilihat negara-negara kapitalis. Kedua penentuan jenis-jenis kepemilikan terkait sumber daya ekonomi itu sendiri dan pandangan sistem ekonomi tentang masalah distribusi kekayaan, mengingat bahwa sebagian kekayaan itu ada yang bisa diprivatisasi dan ada sebagian lainnya yang tidak bisa diprivatisasi.
Karena kapitalisme diartikan sebagai azas peningkatan dan pengembangan kekayaan yang tidak diartikan dengan masalah distribusi kekayaan, maka kapitalisme memandang semua sumber daya ekonomi sebagai subjek yang dapat diprivatisasi. Ini adalah batil.
Karena keseimbangan ekonomi di dalam suatu masyarakat manapun tidak terealisasi kecuali melalui penyebaran kekayaan dan mencegah konsentrasinya di tangan sekelompok kecil.
Juga dengan memperhatikan hak komunitas di dalam masyarakat melalui hak kepemilikannya atas barang-barang publik seperti mineral tambang dan minyak.
Berdasarkan hal ini maka ketentuan asal dalam kepemilikan tidak terbatas pada pemilihan pribadi, melainkan hakikatnya terbagi menjadi kepemilikan pribadi, kepemilikan publik, dan kepemilikan negara.
Tiga klasifikasi ini secara spesifik hanya ada dalam Islam. Tidak ada pada kapitalisme dan sosialisme hal ini menunjukkan keagungan sistem ekonomi Islam.
Juga menunjukkan bahwa sistem ekonomi Islam adalah satu-satunya sistem yang mampu mengelola urusan manusia dengan pengelolaan yang menjamin kebutuhan-kebutuhan pokoknya dan merealisasikan kesejahteraan yang sebenar-benarnya.
Sistem Ekonomi Islam
Berdasarkan fikih siyasah dusturiyah, yang merupakan bagian fikih siyasah yang membahas masalah perundang- undangan negara, maka undang- undang perlindungan pekerja migran Indonesia ditinjau dari perspektif tersebut sesuai dengan 4 (empat) prinsip ketenaga kerjaan dalam Islam yaitu :
1. Kemerdekaan manusia
2. Prinsip kemuliaan derajat manusia
3. Prinsip keadilan
4. Prinsip kejelasan akad (perjanjian) dan transaksi upah.
Islam memiliki sistem ekonomi yang mampu memberikan jaminan kesejahteraan rakyat dan juga membuka lapangan kerja yang luas.
Sumber Daya Alam yang banyak akan mampu menjadi sumber pemasukan negara untuk mensejahterakan rakyat.
Rakyat tak perlu menjadi PMI untuk mencari sesuap nasi karena di negeri sendiri tersedia banyak lapangan pekerjaan. Wallahualam bishawab