Rusaknya Ekosistem Mangrove Imbas dari Sistem yang "Maruk"

Minggu 12 MARET 2023

Oleh : Mira Ummu Tegar

 (Aktivis Muslimah Balikpapan)

Pembangunan smelter nikel di kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur, dilanjutkan dan pihak perusahaan wajib menanam mangrove di lokasi lain.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal, mengatakan proyek smelter nikel oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) madio April 2022 lalu dihentikan sebelum kini dilanjutkan.

Mira Ummu Tegar

Dengan syarat menanam mangrove di lokasi lain karena ada dampak dari pembangunan proyek tersebut.

"Sudah, tetap berjalan, mereka (perusahaan) sudah memenuhi terkait dengan kewajiban mereka untuk menanam mangrove pada lokasi-lokasi yang telah disepakati sebelumnya". Sebut Rizal kepada Tribunkaltim.co, Senin (27/2/2023).

Pembangunan smelter nikel di Kariangau, Balikpapan, diduga mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove.

Dan sebelumnya pada 2 Maret 2022, Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikarenakan kegiatan PT Mitra Murni Perkasa (MMP) tersebut.

Laporan tersebut ditindaklanjuti Kementerian LHK bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, dengan melakukan rapat klarifikasi pada 5 April 2022.

Verifikasi lapangan 3-4 April 2022 bersama DLH Balikpapan dan Kementerian LHK dengan melipatkan DLH Kaltim, dan hasilnya KLHK menerbitkan keputusan menghentikan sementara kegiatan PT MMP. (tribukaltim.co 27/2/2023).

Smelter sendiri adalah sebuah fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas dan perak sehingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.

Pembangunan smelter inilah yang diduga merusak ekosistem mangrove di Kariangau, Balikpapan. Hutan mangrove atau disebut juga hutan bakau ialah hutan yang tumbuh diatas rawa, yang terletak digaris pantai. Hutan mangrove memiliki peranan penting dan bermanfaat bagi lingkungan dan penduduk sekitar pantai.

Dari segi ekonomi, mangrove merupakan salah satu penghasil kayu, seperti kayu bakar, arang dan kayu untuk kontruksi bangunan, selain itu mangrove juga dapat dijadikan bahan baku pembuatan makanan, tekstil, kertas bahkan dimanfaatkan sebagai objek wisata.

Kemudian dari sisi lingkungan, vegetasi mangrove berfungsi sebagai pencegah erosi dan abrasi. Akar-akar pohon mangrove secara efesien melindungi tanah.

Mencegah intrusi air laut dengan cara mengendapkan lumpur di akar pohon bakau sehingga air tidak payau dan dapat dikonsumsi. Hutan mangrove juga berfungsi sebagai tempat hidup aneka ragam satwa serta sumber makanan didalamnya. Akar tongkat pohon mangrove memberi zat makanan dan menjadi daerah pembesaran hewan laut, seperti ikan, udang, kepiting dan kura-kura.

Namun sayangnya keberadaan hutan mangrove yang terletak di teluk Balikpapan, tepatnya berada di area Sungai Tempadung, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, disinyalir telah rusak akibat dari pembangunan smelter nikel di kawasan industri Kariangau (KIK) oleh PT MMP.

Husen, Aktivis Lingkungan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pokja Pesisir dan Nelayan menjelaskan, pihaknya telah melakukan monitoring di lapangan sejak 24 Desember 2021 sampai dengan Maret 2022.

"Kami telah meninjau ke lapangan dan kami menemukan telah terjadi pengerusakan lingkungan begitu parah. Kami juga menelusuri bahwa perusahaan ini belum memegang izin dan dokumen Amdal," jelasnya.

Pokja Pesisir juga melakukan pengambilan data dengan mengambil titik koordinat aktivitas pengerusakan untuk mengetahui luasan sebaran mangrove yang dirusak.

Dan berikut hasil temuan luasan mangrove yang dirusak, pertama, aktivitas pendorong sekaligus penimbunan vegetasi mangrove seluas kurang lebih 10 hektar di areal titik koordinat S 01. 11214, E 116.74819 dan sekitarnya.

Kedua, aktivitas pengerukan bagian hulu anak sungai Tempadung sepanjang kurang lebih 70 meter dengan lebar sungai 30 meter, yang berada pada titik koordinat S 01. 11205, E 166.74809 dan sekitarnya.

Kemudian ketiga, aktivitas pengupasan, penggalian dan pendorongan lahan beserta vegetasi mangrove diatasnya seluas kurang lebih 20 hektar, berada pada titik koordinat S 01. 11318, E 116.74794 dan sekitarnya.

Inilah yang kemudian menjadi landasan pengaduan atas PT MMP. Disamping itu limbah industri yang dihasilkan dari produktivitas pabrik-pabrik yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup merupakan persoalan tersendiri.

Bahkan menjadi permasalahan global, momok yang tak pernah habis dibicarakan ini memang telah terbukti dan sudah dirasakan oleh umat manusia di seluruh dunia, pemanasan global dan kerapnya bencana alam menimpa hampir di seluruh belahan dunia tak lepas dari aktivitas tersebut.

Namun demikian kapitalisme liberal yang tabiatnya memberi keleluasaan bagi keserakahan nafsu manusia, tidaklah memprioritaskan hal tersebut.

Kalaupun ada upaya dan perhatian akan lingkungan hidup, itu hanya sekedarnya saja sebagai syarat dari eksistensi korporat untuk bisa terus berproduksi.

Karena sejatinya tujuan aktivitas korporat tersebut tentulah untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya dan akan menekan seminim mungkin pengeluarannya, maka kepedulian terhadap lingkungan hidup yang notabene tidaklah murah merupakan hal yang sulit bahkan mustahil dilakukan oleh korporat/kapitalis.

Apalagi negara dalam sistem ini terbatas hanya pada tataran regulator saja, sehingga tidak ada ketegasan bahkan cenderung berkompromi dengan kondisi yang ada.

Maka ketika negara berlepas tangan atas kepengurusan hidup, dan menyerahkan pengelolaan kepemilikan umum kepala swasta atau asing akibatnya kerusakan lingkungan akan selalu dan terus berkelanjutan.

Begitulah kepengurusan hidup dalam sistem Kapitalisme liberal. Berbeda dengan Islam, yang merupakan sistem yang paripurna dan komprehensif yang berasal dari Allah SWT. Islam mengatur seluruh aspek kehidupan termasuk dalam hal pengelolaan SDA.

Sebagaimana hadits Rasulullah SAW berikut, "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yaitu, air, padang rumput dan api." (HR. Ibnu Majah).

Maka SDA merupakan kepemilikan umum yang menjadi hak atas semua rakyatnya, pengelolaannya wajib diselenggarakan oleh negara tidak boleh diserahkan kepada pihak lain, negara hanya boleh mempekerjakan pihak lain jika dibutuhkan dalam bentuk akad ijarah bukan kerjasama apalagi investasi.

Negara berdaulat penuh atas pengelolaan, penguasaan dan penjagaan SDA negeri sehingga peruntukannya murni untuk kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.

Hal ini akan berkolerasi dengan aktivitas negara dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup, karena sejatinya negara adalah pengurusan dan pelindung rakyatnya.

Segala hal yang berpotensi mengancam kehidupan rakyatnya maka negara hadir sebagai pelindung. Demikianpun halnya dengan dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan rakyatnya.

Negara dalam hal ini Khalifah akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun pelaku pelanggaran dan perusak lingkungan hidup maupun kepemilikan umum.

Demikianlah Islam dalam mengurusi dan mengelola SDA dan kelestarian lingkungan hidup. Masihkah berharap dengan kapitalisme yang jelas rusak dan merusak kehidupan, maka mengembalikan Islam sebagai aturan kehidupan sudah seharusnya menjadi fokus utama umat. Wallahu a'lam bishowab.