Sabtu 11 MARET 2023
Oleh: Ninis
(Aktivis Muslimah Balikpapan)
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia." Penggalan surah Ar Ruum ayat 41 ini nampaknya tepat menggambarkan begitu banyak kerusakan disebabkan oleh manusia. Tidak hanya di darat, laut pun tak luput dari kerusakan.
Jika kerusakan lingkungan diakibatkan penambangan batubara, emas dan nikel sudah "biasa" terjadi. Kini ditambah lagi dari proses pemurnian (smelter) nikel disinyalir juga merusak ekosistem mangrove.
Padahal keberadaan mangrove sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam.
Mengutip dari dlhk.bantenprov.go.id, hutan bakau memiliki beberapa fungsi yakni pertama, dapat menahan arus air laut yang dapat mengikis daratan pantai. Kedua, sebagai penyerap gas karbon dioksida dan penghasil oksigen. Ketiga, tempat hidup biota laut seperti ikan kecil untuk berlindung dan mencari makan.
Baru-baru ini pembangunan smelter nikel di Kariangau, Balikpapan Kalimantan Timur diprotes, sebab diduga mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove.
Tepatnya pada 2 Maret 2022 Koalisi Peduli Teluk Balikpapan, menyampaikan aduan ke Penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kegiatan PT Mitra Murni Perkasa (MMP) diduga merusak lingkungan. Seperti kegiatan penimbunan dan pendorongan vegetasi mangrove dan pengurungan anak Sungai Tempadung Kariangau.
Jika sebelumnya diputuskan akan menghentikan sementara kegiatan PT MMP. Namun dengan jalan kompromi, akhirnya proyek smelter nikel ini dilanjutkan kembali dengan syarat perusahaan wajib menanam mangrove di lokasi lain, hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, E.A. Rafiddin Rizal. (kaltim.tribunnews.com, Senin, (27/2/2023).
Keberadaan kawasan industri di Kariangau ini didukung penuh oleh Walikota Balikpapan, Rahmad Masud, termasuk mendukung penuh PT MMP.
Terlebih kawasan Kariangau seluas 5 hektar memang diperuntukkan bagi industri. Dengan syarat seluruh perizinan mendirikan pabrik mengolah sumber daya alam bisa dipenuhi PT MMP.
Dengan begitu, pendapatan asli daerah Balikpapan diyakini ikut bertambah, termasuk perekonomian pun menggeliat. Pandangan berbeda diungkapkan oleh Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Kaltim (JATAM) Pradarma Rupang, mengenai rencana smelter nikel di Kariangau.
Ia mengkhawatirkan smelter nikel akan merusak ekosistem Teluk Balikpapan.
Tidak menutup kemungkinan, limbah pabrik dibuang ke laut. Andaikata itu terjadi, lingkungan Teluk Balikpapan bakal tercemar. Aktivitas nelayan dapat terganggu karena biota lautnya tercemar.
Tak hanya itu, Ia juga meminta pihak terkait membuka analisis dampak lingkungan (AMDAL) smelter nikel di Kariangau secara transparan. JATAM mengaku, belum pernah melihat dokumen lingkungan tersebut. (kaltimkece.id).
Kapitalis Abaikan AMDAL
Patut diketahui smelter merupakan sebuah fasilitas pengolahan (pemurnian) hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir.
Harusnya sebelum membangun smelter sudah dipertimbangkan bagaimana mekanisme agar aman bagi lingkungan namun ini diabaikan para pemilik perusahaan dengan dalih sudah mengantongi izin dari pihak pemerintah.
Kerusakan lingkungan suatu keniscayaan, ketika pengelolaan SDA diserahkan pada kapital (pemilik modal) baik itu dari swasta dalam negeri maupun luar negeri.
Manfaat materi menjadi tujuan perusahaan untuk mengeruk SDA, kini dalam proses pemurniannya juga merusak lingkungan. Negeri ini ibarat jatuh tertimpa tangga, alih-alih rakyat sejahtera karena hasil SDA.
Malah justru ditambah harus merasakan dampak lingkungan yang ikut rusak. Begitu egoisnya sistem ini yang sangat tidak manusiawi dan mengabaikan AMDAL, padahal limbah yang dihasilkan industri adalah bahan beracun dan berbahaya (B3). Perusahaan sering memilih DSTD (deep-sea tailings disposal) atau pembuangan tailing ke laut dalam) sebagai opsi yang dianggap paling hemat biaya.
Dibandingkan harus membangun bendungan untuk menyimpan tailing. Sebab akan menghabiskan lebih banyak uang untuk mengolah limbah kembali sehingga dapat dikembalikan ke tanah. Pembuangan tailing bawah laut adalah hal yang berbahaya.
Sebab dapat menghancurkan kehidupan laut dan mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kelautan dan perikanan. Negara pun terkesan kalah dengan para kapitalis, meskipun nyata dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan dan pemurnian.
Justru cenderung kerap memfasilitasi keinginan para investor. Meskipun sudah ada aturan terkait standar limbah berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2006, baku mutu air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan penambangan bijih nikel. Namun tetap saja tidak ada sanksi tegas karena telah membuang limbah beracun.
Islam Cegah Kerusakan Lingkungan
Islam dengan cara pandangnya yang khas, mengatur pengelolaan kepemilikan sesuai hukum syari'at Islam. SDA termasuk kepemilikan umat harus dikembalikan kepada umat dan dikelola oleh negara.
SDA dalam debit yang besar haram dimonopoli oleh swasta apalagi asing. Pengelolaan SDA dalam Islam berasaskan pada kemaslahatan umat.
Seyogyanya dikelola sebaik-baiknya untuk kesejahteraan rakyat yakni untuk membangun fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, penyediaan air bersih dan lain sebagainya. Selain negara mewajibkan melestarikan hutan bakau, negara juga wajib memperhatikan AMDAL.
Bagaimana pengelolaan limbah dari eksplorasi dan smelter barang tambang agar tidak merusak lingkungan. Negara akan melakukan penelitian dan menciptakan teknologi yang ramah lingkungan.
Membangun bendungan untuk tempat pembuangan limbah sehingga tidak mencemari laut dan mengganggu biota laut. Disamping itu, seorang pemimpin harus tegas dan memberikan sanksi ketika ada perusahaan yang terbukti merusak lingkungan dari limbah pabriknya.
Seorang pemimpin adalah seorang pemimpin yang kelak akan dimintai pertanggung jawaban akan kepemimpinannya.
Hendaknya ia ingat sabda Rasulullah ini "Imam/Khalifah adalah pengurus dan ia bertanggung jawab terhadap rakyat yang diurusnya". (HR. Muslim dan Ahmad). Wallahu A'llam.