Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Gelar Razia Miras

Sabtu 11 MARET 2023

Oleh: Emmy Rina Subki

Jelang bulan Ramadhan operasi penyakit masyarakat mulai gencar dilaksanakan. Hal ini dilakukan bukanlah pada tahun ini saja, namun ini sudah menjadi rutinitas tahunan jelang Ramadhan dengan dalih untuk menghormati bulan suci Ramadhan, sebagaimana di lansir dari Antaranews.com (Ahad, 26 Februari 2023).

Emmy Rina Subki

Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.

Pada Sabtu (25/2) malam, petugas merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras.

"Hasil razia kami mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya anggur merah, bir singaraja dan minuman keras jenis arak yang dikemas botol kecil dan besar dan siap dijual," ujarnya.

Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti minuman keras dari warung dan rumah, tapi juga menindak tegas pemilik atau penjual dengan tindak pidana ringan.

"Bagi pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan dan barang bukti kami amankan ke Polres Situbondo," ucap AKP Sudpendi.

Hal itu karena menurut AKP Sudpendi orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu kami akan terus merazia miras maupun operasi pekat lainnya.

Razia minuman beralkohol yang dilakukan petugas seperti biasanya sudah mulai digencarkan oleh samapta kepolisian diberbagai daerah.

Melalui operasi penyakit masyarakat yang dikenal dengan operasi pekat.

Kebijakan Setengah hati

Kenapa razia minuman keras dilakukan hanya setiap tahun menjelang bulan suci Ramadhan saja?

Padahal dalam Islam sudah jelas bahwa minuman keras hukum haram. Baik yang mengkonsumsi maupun yang memproduksi. Jadi tidak cukup dirazia saja, apalagi hanya ditertibkan.

Negara harus serius memberantas peredaran minuman keras dengan menutup para produsen, penjual maupun peminumnya.

Dengan hukum yang berefek pencegahan dan membuat jera. Namun dalam sistem kehidupan sekuler kapitalis hari ini, khamar akan terus ada peredarannya dengan dalih untuk menambah pendapatan daerah ataupun negara. Khamar diatur tempat penjualannya saja.

Karena dalam sistem kapitalisme standar kebahagiaan hanya mencari keuntungan materi semata. Bukan pada standar haram dan halal. Walhasil razia yang dilakukan oleh petugas pun tidak berdampak pada peredaran minuman keras ini sedikitpun.

Hal ini jelas bahwa negara benar-benar sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan. Allah SWT telah jelas mengharamkan khamar. Bukan hanya karena orang yang meminumnya bisa mabuk, namun hukum keharamannya adalah zat yang terkandung dalam minuman keras tersebut.

Sebagaimana firma Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. “ (QS. Al-Maidah ayat 90).

Haramnya minuman keras ini sudah jelas. Apalagi dampak dari meminum minuman keras ini sangatlah besar kemudaratannya. Karena bagi orang yang meminum minuman keras akalnya tidak terjaga, dan akan memunculkan keburukan yang lain.

Seperti berbuat kriminal dan lain sebagainya. Karena orang yang dipengaruhi minuman keras sudah pasti akalnya tidak bisa berfungsi dengan baik. Al-Qur'an secara tegas menilai bahwa orang yang meminum khamar adalah perbuatan keji dan menjadi salah satu perbuatan mengikuti perbuatan setan.

Melalui minuman keras, dapat timbul permusuhan, karena dalam keadaan mabuk peminumnya tidak dapat mengontrol diri. Pantas saja minuman keras ini didalam Islam dihukumi sebagai penghulunya kemaksiatan. Karena orang yang mabuk bisa melakukan kejahatan yang lain.

Dengan minuman keras, orang bisa mencuri, berzina, memperkosa, membunuh ataupun melakukan kejahatan yang lain.

Negara Harus Memberikan Hukuman Berat

Dalam Islam negara akan mengambil tindakan tegas dengan merazia sekaligus menutup tempat produksi minuman keras. Dan juga seluruh orang yang terlibat dalam peredaran minuman keras tersebut. Baik bagi penjual dan peminumnya.

Bukan hanya menertibkan pedagang kecilnya saja. Rasulullah saw bersabda. "Allah melaknat khamr, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang mengambil hasil perasannya, orang yang mengantarnya dan orang yang meminta diantarkan.” (HR. Ahmad 2: 97, Abu Daud no. 3674 dan Ibnu Majah no. 3380), dari Ibnu 'Umar, dari ayahnya.

Dilihat dari hadis ini, Islam saja akan memberikan sanksi sesuai syariat. Karena hukum Islam mempunyai ciri khas sebagai hukum yang memberi efek jera dan pencegah. Islam melarang perbuatan minum minuman keras (khamar), baik yang diminum sedikit maupun banyak karena minuman keras (khamar) dianggap sebagai induk segala kejahatan dan salah satu dosa besar.

Minum minuman keras (khamar) merupakan jarimah hudud, sesuai hukum Syara'. Dan harus mendapat hukuman yang setimpal.

"Nabi melihat telah mendera (peminum khamar) empat puluh kali, Abu Bakar menderanya empat puluh kali dan Umar menderanya delapan puluh kali dan semua ini sunnah, sedangkan yang paling aku sukai adalah delapan puluh kali.” (HR.Muslim).

Minuman keras haruslah menjadi perhatian serius oleh negara untuk menghentikan peredaran nya. Dengan menerapkan hukum Islam sesuai syariat yang telah ditetapkan Syara.'

Tidak hanya ketika mendekati bulan suci Ramadhan saja razia ini dilakukan, namun harus setiap saat. Lebih dari itu negara harus bertanggung jawab untuk melindungi akal warga negaranya agar terhindar dari perbuatan maksiat yang dimurkai oleh Allah SWT. Wallahu'alam bisshawab.