Kebakaran Depo Plumpang, Potret Buram Kapitalisme Dalam Menjaga Keselamatan

Rabu, 8 MARET 2023

Oleh : Bunda Asyraaf

Peristiwa kebakaran Depo Pertamina Plumpang mendapat respon dari pengamat tata kota Universitas Trisakti Jakarta Yayat Supriatna.

Nur Hasanah

Ia mempertanyakan siapa yang memberikan rekomendasi permukiman penduduk di kawasan depo BBM. Menurut Yayat, depo itu pertama dibangun pada 1974.

Ketika itu, kawasan Jakarta tidak sepadat dan seramai sekarang. “Bisa dikatakan depo Plumpang bersih dari permukiman, bahkan ada aset tanah yang diklaim sebagai milik Pertamina,” ujarnya, Sabtu (4/3/2023).

Ia mengungkapkan, seiring dengan berkembangnya industri, maka kepadatan penduduk semakin meningkat. Bahkan ada satu RW yang jumlah RT-nya bertambah dari tujuh menjadi 11.

Pembangunan permukiman meluas, bahkan jarak dengan tembok pembatas depo hanya 20 meter. Padahal, ukuran tangki BBM yang semakin besar seharusnya diikuti dengan jarak yang semakin jauh dari rumah warga.

“Pertanyaan nya siapa yang mengizinkan dan memberikan rekomendasi, katanya ada sengketa tanah, ranah di luar depo BBM Plumpang itu ranah pengadilan yang memutuskan dan Pemprov DKI,” ucapnya.

Ia menilai bahwa dalam konteks sekarang ini tumbuh kembang permukiman kumuh dan tidak tertata yang difasilitasi air jalan dan listrik. “Artinya melegalkan sesuatu yang tidak layak,” tutur Yayat.

Ia berpendapat kesalahan terbesar dari peristiwa kebakaran depo Plumpang adalah zona yang seharusnya dilindungi dari permukiman justru terjadi pelanggaran-pelanggaran.

Seperti yang diberitakan, kebakaran hebat di depo Pertamina Plumpang Jalan Tanah Merah Bawah Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, terjadi pada Jumat (3/3/2023) malam.

Api pertama kali dilaporkan muncul pada pukul 20.11 WIB, berasal dari ledakan pipa bahan bakar minyak (BBM) di area depo. (KOMPAS.TV) Sungguh kasihan, nasib malang menimpa warga di wilayah Pertamina Depo, Plumpang.

Sebagai warga negara yang seharusnya mendapatkan kehidupan yang aman dan nyaman, malah harus menjadi korban ledakan. Kebakaran hebat ini melalap pemukiman warga disekitarnya.

Seharusnya Kawasan Depo steril dari pemukiman, bukan malah dibiarkan terisi dengan rumah rumah warga. Wilayah yang seharusnya tidak menjadi tempat hunian warga, dibiarkan terus berkembang dan dilegalisasi dengan pembentukan RT RW dan pemberian KTP.

Musibah ini sebenarnya semakin menunjukkan dan membuka mata publik, bahwa adanya kesalahan dalam tata kelola kependudukan oleh negara, juga menunjukkan abainya negara terhadap keselamatan rakyatnya.

Karena kejadian kebakaran di Depo Plumpang ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Meski pernah terjadi peristiwa yang sama, namun tidak ada upaya yang tegas untuk menangani kasus ini.

Bahkan faktanya, pemukiman di wilayah tersebut malah semakin meluas. Hal semacam ini ternyata lumrah saja terjadi dalam sebuah negara yang mengadopsi sistem kehidupan kapitalisme.

Negara semacam ini tidak memperhatikan tata kelola wilayah dalam negaranya. Kapitalisme juga membuat negara ini berlepas tangan dalam menjamin pemenuhan kebutuhan rakyat.

Rakyat yang seharusnya diurus malah dibiarkan sendiri dalam berupaya memenuhi kebutuhannya. Para warga dari kalangan ekonomi rendah yang tinggal di ibukota dan di kota kota besar lainnya kesulitan mendapatkan hunian yg layak dan aman.

Bahaya yang mengancam keselamatan rakyat pun nyata-nyata diabaikan oleh negara.

Mereka menjadikan lahan tempat tinggal rakyat sebagai ajang bisnis dengan membangun tempat tempat mewah di atas lahan yang seharusnya menjadi pemukiman warga.

Sehingga warga yang tidak memiliki lahan untuk tempat tinggal terpaksa memilih tinggal di tempat tempat tidak layak dan berbahaya. Fakta tersebut juga menunjukkan abainya negara dalam memenuhi kebutuhan tempat tinggal.

Hal ini dikarenakan tata kelola negara yang menganut sistem kapitalisme hanya mengedepankan keuntungan materi saja, bukan mementingkan keselamatan rakyatnya. Mereka hanya menjadikan asas manfaat sebagai standar segala sesuatu. Keuntungan materi adalah segalanya.

Tidak peduli rakyat sejahtera atau sengsara. Asal bisa mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya, keselamatan rakyatnya pun dikorbankan. Dalam Islam, keselamatan rakyat adalah hal utama. Dan penguasa adalah pihak yang diberi tanggung jawab untuk menjaga keselamatan rakyatnya.

Negara bertugas mengurus kebutuhan rakyat dan menjamin pemenuhan kebutuhannya. Negara tidak boleh mengambil keuntungan sedikitpun, dan dalam menjalankan amanah semata mata karena perintah dari Allah SWT.

Maka penguasa akan tepat dan teliti dalam merencanakan penataan wilayah dan peruntukannya. Rasulullah SAW bersabda : "Seorang imam atau pemimpin adalah pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Dan ia akan dimintai pertanggung jawaban terhadap rakyatnya." (HR. Bukhari-Muslim)

Sebagaimana saat akan membangun, negara dalam Islam atau khilafah juga akan memperhatikan dan menata wilayah untuk pemukiman warga, dengan berbagai kebijakan atas tanah. Negara Islam akan memerintahkan para ahli untuk memetakan berbagai jenis lahan.

Tanah yang subur akan dijadikan lahan pertanian maupun perkebunan. Lahan yang kurang subur atau mati akan dijadikan wilayah pemukiman dan industri.

Kemudian lahan yang selama 3 tahun tidak dikelola oleh pemiliknya pun akan ditarik oleh negara untuk diolah dan diberikan kepada yang membutuhkan. Negara Islam juga akan mengatur agar wilayah pemukiman warga dan industri, terdapat area buffer, sebagai batas area penjaga antara pemukiman warga dan area industri.

Negara juga akan menetapkan sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut. Sehingga dengan konsep seperti ini negara mampu meminimalisir kejadian seperti yang terjadi di wilayah Depo, Pertamina Plumpang.

Dan konsep tata kelola negara seperti ini tidak ditemukan dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme, melainkan hanya ada dalam negara yang menerapkan sistem Islam dalam naungan khilafah. Wallaahua'lam bisshowaab...