Senin, 6 MARET 2023
Oleh: Ummu Saif
Dikutip dari situs Antaranews (19/2), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara menyita sebanyak 95 liter minuman keras tradisional saat patroli gabungan di wilayah hukum Polresta setempat.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman di Kendari Minggu, mengatakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Kendari melakukan cipta kondisi dengan sasaran narkotika, minuman keras beralkohol, dan tempat-tempat penjualan minuman keras tradisional, serta indekos di wilayah hukum Polresta Kendari.
Miras secara jelas dapat menimbulkan efek negatif, namun miras justru tumbuh subur bak jamur terguyur hujan. Negeri dengan jumlah muslim terbesar seakan tidak mampu menjadi jaminan dijauhkan miras dari masyarakat.
Kita menyaksikan pelonggaran dan pelegalan miras didukung pemangku kebijakan, berbagai cara ditempuh agar miras diproduksi dan dilegalkan hingga diedarkan dan dikomersilkan.
Maka wajar, jika miras terus beredar dan masyarakat yang mengkonsumsi merasa aman karena telah melewati proses perizinan. Kapitalisme yang diterapkan saat ini, menjadikan sekularisme atau pemisahan agama dari kehidupan sebagai tameng kuat.
Sehingga, halal-haram tak dijadikan pondasi aturan, pembuatan aturan diserahkan kepada manusia melalui mekanisme demokrasi.
Demokrasi erat dengan kapitalisme. Tolok ukur kapitalisme dalam segala hal, termasuk pembuatan hukum dan pengaturan urusan masyarakat, adalah keuntungan atau manfaat, terutama manfaat ekonomi.
Islam menciptakan sistem yang mampu mengeliminasi total miras di masyarakat, sesuatu yang haram hukumnya tidak boleh diproduksi, dijual, dikonsumsi ataupun dimanfaatkan dalam bentuk apapun.
Dari sini, maka satu-satunya solusi mendasar dan menyeluruh terhadap masalah miras yang telah menggurita adalah dengan kembali kepada syari'at Islam dan menerapkannya secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan dan mencampakkan sistem kapitalisme-sekuler. Islam menjaga akal umat manusia.
Oleh karenanya, Islam tegas mengharamkan miras. Tak ada perdebatan di kalangan jumhur ulama bahwa miras adalah haram. Allah Swt. berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 90 berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, sungguh meminum khamr (miras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah termasuk perbuatan setan. Karena itu, jauhilah semua itu agar kalian memperoleh keuntungan.”
Penerapan hukum-hukum Islam dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pemberlakuan sistem persanksian (nizhamul ‘uqubat) bagi pelaku pelanggaran.
Dalam hal miras Rasulullah melaknat dalam hal khamr kepada sepuluh pihak, yakni pemerasnya, yang minta diperaskan, peminumnya, pembawanya, yang minta dibawakan, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembelinya dan yang minta dibelikan. (H.R at-Tirmidzi dan Ibn Majah)
Hadist ini sekaligus juga menunjukkan bahwa kesepuluh pihak itu telah melakukan tindak kriminal dan layak dijatuhi sanksi sesuai ketentuan syari'at.
Peminum khamr, sedikit atau banyak, jika terbukti di pengadilan, akan dihukum cambuk sebanyak 40 atau 80 kali. Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir.
Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadhi, sesuai ketentuan syariah. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.
Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr.
Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisir jika syariah Islam diterapkan secara kaffah.