Jumat, 3 MARET 2023
Oleh :Hj.Padliyati Siregar,ST
Satuan Samapta Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur akan terus menggencarkan razia minuman keras dalam operasi penyakit masyarakat menjelang bulan puasa Ramadhan 1444 Hijriah.
Pada Sabtu (25/2) malam, petugas merazia warung-warung di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, yang ditengarai menjual bebas berbagai jenis minuman keras.
"Kami melaksanakan razia minuman keras di warung-warung setelah mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa resah. Artinya kami bergerak merespons laporan masyarakat," ujar Kasat Samapta Polres Situbondo AKP Sudpendi di Situbondo, Minggu.
Tak hanya warung-warung yang menjadi sasaran razia minuman keras, katanya, rumah warga yang ditengarai menjual minuman keras sesuai laporan dari masyarakat juga dirazia dan digeledah oleh petugas.
Hasilnya, menurut AKP Sudpendi, polisi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis, baik di warung-warung dan rumah warga di Kecamatan Panarukan.
"Hasil razia kami mengamankan 20 botol minuman keras berbagai merek, di antaranya anggur merah, bir singaraja dan minuman keras jenis arak yang dikemas botol kecil dan besar dan siap dijual," ujarnya.
Polisi tidak hanya mengamankan barang bukti minuman keras dari warung dan rumah, tapi juga menindak tegas pemilik atau penjual dengan tindak pidana ringan.
"Bagi pemilik atau penjual minuman keras dikenakan sanksi berupa tindak pidana ringan dan barang bukti kami amankan ke Polres Situbondo," ucap AKP Sudpendi.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperjualbelikan ataupun mengonsumsi minuman keras, karena membahayakan kesehatan juga mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.
"Orang yang sedang dalam pengaruh alkohol cenderung melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban di tengah masyarakat, dan bahkan tindakan kriminal. Oleh karena itu kami akan terus razia miras maupun operasi pekat lainnya," kata Sudpendi.
Razia miras menghadapi Ramadhan jelas menguatkan dan membuktikan sekulerisme di negeri ini.
Miras yang haram hanya ditertibkan saat menjelang Ramadhan. Itupun hanya di warung rumahan,yang dianggap sebagai tempat yang tidak mendapatkan ijin untukmenjual miras. Dalam UU minol disebutkan bahwa miras masih boleh dijual di tempat tertentu sesuai dengan aturan UU.
Lagi pula, jika benar-benar serius memberantas miras, kenapa bukan pabrik mirasnya saja yang digerebek?
Atau keran impor miras ditutup? Bukankah ini yang namanya kebijakan setengah hati dan hukum yang tebang pilih? Langkah ini jelas kontra produktif terhadap upaya pemberantasan miras yang haram dalam Islam.
Bahkan tak mungkin mampu memberantas tuntas. Pasalnya dalam kapitalisme bisnis miras sangat menguntungkan, padahal dalam islam dianggap sebagai induk kejahatan Inilah wajah kapitalisme dalam pemberantasan miras.
Barang haram jika mendatangkan manfaat akan terus diproduksi, meski haram dan membahayakan kesehatan dan masalah sosial.
Miras adalah komoditas Ekonomi
Industri dan perdagangan miras diklaim memberikan manfaat secara ekonomi, yakni berupa pendapatan negara. Pada 2020, penerimaan cukai dari Etil Alkohol sebesar Rp 240 miliar dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Rp 5,76 Triliun (cnnindonesia.com, 02/03/2021).
Bahkan, menurut peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai Perpres No. 10 Tahun 2021 ini akan membuka peluang adanya sumber-sumber ekonomi baru, dan juga lahan pekerjaan baru (beritasatu.com, 2/3/2021).
Namun sebaliknya, menurut Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kontribusi cukai dari miras sejatinya terus berkurang dari tahun ke tahun. Dari hitung-hitungan serapan tenaga kerja, jumlahnya juga tidak akan banyak karena industri ini bukan padat kerja seperti manufaktur lainnya (cnnindonesia.com, 02/03/2021).
Terkait hal ini, di dalam kitab an-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan adanya bahaya dari berbagai teori dan konsep ekonomi kapitalisme. Salah satunya konsep tentang nilai guna (utility).
Dalam konsep ekonomi kapitalis, setiap barang dan jasa dianggap memiliki nilai guna (utility) selama masih ada orang yang menginginkannya. Dengan kata lain, sesuatu akan memiliki nilai guna (utility) berdasarkan kacamata ekonomi, sekalipun persepsi umum menganggapnya tidak bermanfaat atau justru berbahaya.
Miras (khamr) dalam hal ini adalah sesuatu yang memiliki utility dalam pandangan ekonomi kapitalisme. Karena masih ada sebagian kalangan yang menginginkan miras. Miras dianggap sebagai barang yang bernilai ekonomi karena bisa memuaskan kebutuhan. Sementara industri khamr adalah pemberi jasa yang juga memiliki nilai ekonomi karena bisa memuaskan kebutuhan individu.
Karena itu, jika nilai ekonomi miras dianggap bisa menghasilkan peningkatan pendapatan, dipastikan produksi dan konsumsi miras “semestinya” juga meningkat. Masalahnya, peningkatan produksi dan konsumsi miras juga akan meningkatkan kerugian akibat konsumsi miras dalam berbagai bentuknya, dan ini sangat berbahaya.
Dengan konsep ekonomi kapitalisme ini, tak hanya miras, tapi barang dan jasa haram lainnya juga akan dibiarkan di tengah-tengah umat. Produksi dan distribusinya akan difasilitasi karena dianggap bernilai ekonomi. Tentu saja ini merupakan paradigma berpikir yang salah.
Induk Kejahatan
Jauh-jauh hari, Islam telah memperingatkan bahwa miras mendatangkan banyak kemudaratan. Syaikh Ali ash-Shabuni dalam Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an mengatakan bahwa tidak pernah disebutkan sebab keharaman sesuatu melainkan dengan singkat. Namun, pengharaman khamr (miras) disebut secara terang-terangan dan rinci.
Allah SWT menyebut khamr (dan judi) bisa memunculkan permusuhan dan kebencian di antara orang beriman, memalingkan mukmin dari mengingat Allah, dan melalaikan salat. Allah SWT juga menyifati khamr dan judi dengan rijs[un] (kotor), perbuatan setan, dan sebagainya. Semua ini mengisyaratkan dampak buruk miras.
Miras tidak hanya merusak pribadi peminumnya. Miras juga berpotensi menciptakan kerusakan bagi orang lain. Mereka yang sudah tertutup akalnya oleh miras berpotensi melakukan beragam kejahatan, bermusuhan dengan saudaranya, mencuri, merampok, membunuh, memperkosa, dan kejahatan lainnya. Pantas jika Nabi Saw. menyebut khamr sebagai ummul khaba’its (induk dari segala kejahatan),
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ، وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ، مَنْ شَرِبَهَا وَقَعَ عَلَى أُمِّهِ، وَخَالَتِهِ، وَعَمَّتِهِ
“Khamr adalah biang kejahatan dan dosa yang paling besar. Siapa saja yang meminum khamr bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya.” (HR ath-Thabarani) Islam dengan tegas mengharamkan segala macam miras. Allah Swt. berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sungguh (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah semua itu agar kalian mendapat keberuntungan.” (TQS al-Maidah [5]: 90)
Islam juga melarang total semua hal yang terkait dengan miras (khamr) mulai dari pabrik dan produsen miras, distributor, penjual hingga konsumen (peminumnya).
Rasul SAW. bersabda, لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ فِى اْلخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرَهَا وَ مُعْتَصِرَهَا وَ شَارِبَهَا وَ حَامِلَهَا وَ اْلمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَ سَاقِيَهَا وَ بَائِعَهَا وَ آكِلَ ثَمَنِهَا وَ اْلمُشْتَرِيَ لَهَا وَ اْلمُشْتَرَاةَ لَهُ
“Rasulullah SAW. telah melaknat terkait khamr sepuluh golongan: pemerasnya; yang minta diperaskan; peminumnya; pengantarnya, yang minta diantarkan khamr; penuangnya; penjualnya; yang menikmati harganya; pembelinya; dan yang minta dibelikan,” (HR at-Tirmidzi)
Islam menetapkan sanksi hukuman bagi orang yang meminum miras berupa cambukan 40 kali atau 80 kali. Ali bin Abi Thalib ra. menuturkan, “Rasulullah Saw. mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing-masing adalah sunah. Ini adalah yang lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Untuk pihak selain yang meminum khamr, maka sanksinya berupa sanksi ta’zir. Bentuk dan kadar sanksi itu diserahkan kepada Khalifah atau qadi, sesuai ketentuan syariat. Tentu sanksi itu harus memberikan efek jera.
Produsen dan pengedar khamr selayaknya dijatuhi sanksi yang lebih keras dari peminum khamr. Pasalnya, mereka menimbulkan bahaya yang lebih besar dan lebih luas bagi masyarakat. Karena itu miras haram dan harus dilarang secara total. Hal itu hanya bisa terealisasi jika syariat Islam diterapkan secara kaffah.