Sabtu, 25 PEBRUARI 2023
Oleh Jamaiyah, S.Pi
(Praktisi Pendidikan)
Puluhan guru yang tergabung dalam Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendatangi DPRD Kutai Timur (Kutim). Mereka menyampaikan aspirasi ihwal realisasi tunjangan dan masalah gaji mereka yang belum dibayar.
Mereka diterima Wakil Ketua II Kutim Arfan didampingi anggota di ruang hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Rabu (08/02/2023).
Muslimin, Ketua Forum Komunikasi PPPK Guru Kutim mengungkapkan dua poin penting, yaitu pertama keadilan kesetaraan tunjangan kinerja antara PPPK dengan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Muslimin meminta selisih tunjangan terhadap tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS tidak terlalu jauh dengan PPPK. Harapannya Perbup sebesar 70 persen dari TPP ASN bisa dipertimbangkan kembali untuk dilaksanakan.
“Kita meminta keadilan, kesetaraan TPP itu tidak harus sama dengan PNS, tetapi minimal sama dengan aturan Perbup yang minimal 70 persen. 70 persen itu minimal Rp5 juta tapi kita terima hanya Rp2 juta,” bebernya.
Kedua, meminta penjelasan mengapa ada jeda upah setelah status TK2D (tenaga kerja kontrak daerah) beralih ke PPPK dan tidak mendapatkan upah selama jeda tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutim Mulyono menyatakan, pihaknya melaksanakan tugas sesuai regulasi.
Jika TPP yang diberikan dinilai tidak sesuai, maka aturan atau Perbup yang mengatur masalah tersebut bisa dikomunikasikan untuk dilakukan perbaikan.
“Kita kan melaksanakan sesuai aturan yang ada, kita sepakat kalau Perbup ini mau diperbaiki ayo kita sama-sama perbaiki,” ucapnya.
Apalagi, ranah tunjangan guru bukan hanya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, melainkan juga berkaitan dengan berbagai OPD lainnya yang mengatur masalah anggaran. (Kronikkaltim.com 08/02/2023)
Senada dengan hal tersebut, Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi meminta Bupati Kutim bisa bersikap arif melihat persoalan tersebut.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menilai realisasi tunjangan kedua ASN Kutim itu tidak adil. "Tidak adil, padahal kan mereka memiliki jam kerja, tugas dan status yang sama," ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Beliau juga menyinggung mengenai Peraturan Presiden No 98 Tahun 2020 pasal 4 yang meyebut besaran tunjangan yang diterima PPPK sama dengan tunjangan PNS. Basti pun meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terkait kebijakan ini.
Menurutnya, respon cepat yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui OPD terkait akan sangat berarti bagi para guru PPPK tersebut.
Bukan hanya sekedar untuk memenuhi hak mereka, namun juga menunjukkan rasa kepedulian kepada para pengajar tersebut. (Kaltim.Tribunnews.com 14/02/2023)
Kembali lagi kita bisa melihat banyak ketidak tepatan kebijakan penguasa, bagaimana kinerja negara dengan sistem sekuler demokrasi.
Seharusnya sistem yang baik memfasilitasi pendidikan dengan jumlah guru yang memadai dan berkualitas serta membiayai kebutuhan pendidikan termasuk dengan menempatkan kedudukan terhormat dan menggaji secara layak para pendidik generasi. Upah/gaji yang diberikan dalam sistem kapitalis selalu setengah hati menandakan minimnya perhatian kepada dunia pendidikan.
Ketidak adilan gaji membuktikan sistem ini telah gagal dalam mensejahterakan guru. Kegagalan dan ketidak mampu Negara saat ini tidak terlepas dari sistem yang diterapkan hari ini, yaitu sistem kapitalis sekuler, dimana dalam sistem kapitalis menjadikan ikatan antara penguasa dan rakyat sebatas untung dan rugi.
Guru sebagai pendidik dimaknai sebagai buruh yang melaksanakan tugasnya, yaitu mengajar. Pemerintah bak perusahan besar yang mengupah para guru sesuai prinsip swasta, yakni profit oriented.
Walhasil, upahnya harus minimum agar menghasilkan profit yang maksimum. Sehingga program yang dicanangkan negara seperti kenaikan kelas guru honorer menjadi PPPK, namun sayangnya program itu tidak maksimal dijalankan.
Sehingga saat ini kita bisa melihat bagaimana kesejahteraan guru PPPK dikatakan jauh dari kata layak. Padahal bagi sebuah Negara investasi SDM di bidang pendidikan harusnya merupakan prioritas utama sebuah negara.
Hal ini berkebalikan dengan sistem islam yang menempatkan pendidikan sebagai hak dasar bagi publik. Islam juga memiliki sistem politik-ekonomi yang akan mendukung pembiayaan pendidikan secara maksimal.
Dalam islam upah guru sebagaimana upah profesi lainnya sama-sama bernilai penting.
Bahkan Allah dalam Al-Quran pun menjamin tentang balasan yang sesuai.“Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar setiap jiwa diberi balasan sesuai dengan apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.” (QS Al-Jatsiyah Ayat 22).
Islam menyatakan jika derajat seorang guru bahkan lebih baik ketimbang harta yang melimpah. Bukan karena perkara ilmu pengetahuan saja yang ia ajarkan, namun juga nilai-nilai kebaikan. Sistem Islam mampu mensejahterakan Guru.
Islam juga memberikan garansi terhadap kesejahteraan para guru. Di era Khalifah Umar bin Khattab, saat itu guru digaji sebesar 15 dinar. Jika 1 dinar sama dengan 4,25 gram emas dan harga emas pada hari ini 800 ribu rupiah per gram-nya maka saat itu gaji guru di era Khalifah Umar setara dengan 51 juta rupiah.
Tingginya penghargaan yang diberikan negara Islam pada SDM di bidang pendidikan, menjadikan ilmu pengetahuan berkembang sangat pesat di masa keemasan Islam.
Karya tulis yang ada saat itu akan ditimbang beratnya kemudian diganti dengan emas. Ini menandakan bahwa alokasi belanja negara sangat tinggi di bidang pendidikannya.
Karena prioritasnya yang tinggi, maka fasilitas-fasilitas seperti sekolah, kampus, perpustakaan dan laboratorium menjadi tempat yang sangat membanggakan di era keemasan Islam. Pemberian gaji ini tidak memandang apakah status pegawai negeri atau bukan.
Islam menetapkan anggaran pendidikan berbasis baitul mal dengan sifat mutlak, maksudnya ada tidak adanya kekayaan negara untuk pembiayaan pelayanan, pendidikan wajib diadakan negara.
Bila pemasukan tetap/rutin dari sumber daya alam kurang maka akan diambil pajak dari orang-orang kaya sesuai kebutuhan.
Sistem islam layak menjadi penantian para guru. Kemuliaan guru akan terpancar, gaji akan maksimal, biaya pendidikan murah bahkan gratis jika negeri ini menerapkan syariah Islam secara kaffah