Sabtu, 25 PEBRUARI 2023
Oleh: Siti Sahara
(Freelance Writer)
Komisi VIII DPR RI telah memanggil Kementerian Agama (Kemenag) guna meminta penjelasan terkait kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2023. Pembahasan awal sendiri telah dilakukan pada Selasa (14/2/2023).
DPR menilai usulan penyesuaian Bipih 2023 sebesar Rp 69,2 juta dinilai terlalu memberatkan. Apalagi, DPR juga menemukan berbagai komponen yang menimbulkan perdebatan.
Salah satunya mengenai komponen biaya pendampingan penerbitan paspor yang dianggarkan Kemenag sebesar Rp 1,61 miliar.
DPR lantas mempertanyakan penting atau tidaknya biaya pendampingan ini untuk dimasukkan ke dalam komponen Bipih 2023. Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengakui bahwa biaya pendampingan paspor ini berlaku tergantung dinas urusan agama di daerah (CnbcIndonesia.com, 19/02/23).
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengusulkan rerata biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98,89 juta Dibandingkan dengan 2022, usulan BPIH 2023 sebenarnya hanya naik sebesar Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (Bbcnews.com, 15/12/2023).
Sebagaimana diketahui bahwa haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang hukumnya fardu ain dengan syarat yaitu Islam, berakal, balig, merdeka dan mampu.
Di mana dijelaskan dari HR ad-Daruquthni "mampu itu sendiri dijelaskan dalam hadis nabi, meliputi dua yaitu bekal (az-zad) dan kendaraan (ar-rihlah)" Pun diketahui untuk melakukan ibadah haji memerlukan biaya untuk memenuhi perkara mampu itu sendiri, bahkan untuk sebagian orang memerlukan usaha yang begitu besar dan sulit untuk melakukannya.
Sebagai contoh, sering didapatkan ada orang tua dengan penghasilan sedikit kemudian menabung untuk bisa berangkat haji, semata-mata karena keinginan yang kuat untuk melaksanakan perintah Allah SWT.
Pada dasarnya, pengaturan yang kurang memadai bisa jadi menimbulkan indikasi adanya kapitalisasi ibadah dari sistem kapitalisme yang mengubah fungsi negara. padahal fungsi negara sesungguhnya adalah mengurusi urusan rakyat dan tidak boleh mengambil keuntungan dari masyarakat bahkan menjadikannya sebuah bisnis.
Dari program ibadah haji para kapitalis melihat masyarakat sebagai objek keuntungan, dengan mengelola penerimaan ongkos calon jamaah haji kemudian dana itu dikembangkan melalui investasi yang berujung bisnis.
Sementara itu, sistem islam menerapkan prinsip dasar pengaturan, termasuk di dalamnya pengaturan haji dengan sederhana, terstruktur, cepat, dan ditangani oleh orang yang ahli di bidangnya.
Di mana negara akan membentuk departemen khusus untuk mengurusi perkara haji dan umrah di seluruh wilayah hingga ke pelosok sekalipun dengan konsep administrasi terdesentralisasi.
Jika pun diadakan ONH maka besar kecilnya disesuaikan dengan kebutuhan jemaah berdasarkan jarak wilayah hingga ke tanah haram, yaitu dari Mekkah ke Madinah dan hal-hal yang diperlukan di sana hingga pulang kembali.
Karena itu, sistem islam dalam hal ini mengurus urusan jemaah haji tidak ada unsur bisnis di dalamnya. Kemudian negara juga bisa membuat pilihan rute yang bisa digunakan seperti rute darat, laut dan udara dengan biaya yang berbeda.
Dalam sistem islam, negara juga akan menghapus sistem Visa dan hanya menggunakan identitas seperti kartu tanda pengenal atau paspor, sehingga seluruh kaum muslimin di penjuru dunia mudah untuk memasuki kota Makkah dan Madinah.
Sebagaimana sejarah pada masa Khilafah Ustmaniyah, Sultan Abdul Hamid II membangun sarana pengangkutan besar-besaran dari Istanbul, Damaskus hingga Madinah untuk mengangkut jemaah haji yang dikenali sebagai Hijaz railway.
Sebelum Khilafah Ustmaniyah, Khilafah Abbasiyyah, ketika era Harun ar-Rasyid, telah membangun jalur haji dari Iraq hingga Hijaz (Mekah-Madinah), termasuk membangun saluran air yang menjamin jemaah haji tidak kekurangan air sepanjang perjalanan.
Di setiap titik (check points) dibangun pos perkhidmatan umum, yang menyediakan logistik, termasuk dana zakat bagi yang kehabisan bekal. Pembangunan saluran air bagi jemaah haji itu dipelopori oleh isteri Khalifah Harun ar-Rasyid yang bernama Zubayda.
Diriwayatkan untuk projek tersebut dia telah mengeluarkan dana hingga 1.7 juta dinar. Selain itu, ditetapkan hukum kewajiban haji berlaku seumur hidup bagi yang memenuhi syarat dan kemampuan sehingga, program ibadah ini merata dan adil untuk semua masyarakat.
Karenanya ketika kebutuhan ibadah masyarakat dipenuhi dengan baik dan benar kemungkinan besar ketakwaan setiap individu akan meningkat, dengan hal itu maka akan menghasilkan orang-orang yang beriman dan bertakwa untuk kemajuan bangsa.
Dengan demikian, seyogianya pelaksaan ibadah haji dapat dilaksanakan oleh kaum muslim dengan mudah dan pelaksanaan tersebut tentunya membutuhkan peran nagara. Jadi tak selayaknya pelaksaan ibadah haji untuk ajang mencari cuan bagi segelintir oknum. Wallahu a’lam.