Rabu, 15 PEBRUARI 2023
Oleh : Maulina Alzagrib
(Aktivis Muslimah)
Beberapa waktu lalu politik nasional dikejutkan dengan unjuk rasa sejumlah kepala desa di depan gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1). Mereka menuntut penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Meski tuntutan tersebut diterima oleh anggota dewan, dan dijanjikan tuntutannya akan diakomodir dalam revisi UU Desa, namun tidak sedikit menuai kecaman dan kritikan. Sebab tuntutan tersebut berpotensi melanggengkan oligarki. (tirto.id, 19/1)
Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan
Peneliti kebijakan dari Institute for Development of Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro beranggapan, indikator pembangunan desa bukan dari masalah masa jabatan, melainkan tingkat kepercayaan warga desa terhadap kinerja aparatur desa. Menurutnya para kepala desa sebaiknya fokus kerja daripada mengurus masa jabatan.
Beliau mengingatkan bahwa kinerja yang baik tentu akan membawa efek elektabilitas, jika mengacu pada indikator kerja. Maka kebijakan perpanjangan jabatan dikhawatirkan sebagai upaya mendorong kepentingan politik pribadi ataupun abuse of power.
Hal ini diperkuat, tidak adanya warga desa yang meminta jabatan kades diperpanjang. Analis politik dari Universitas Telkom, Dedi Kurnia Syah beranggapan ada kesalahan logika dalam tuntutan masa jabatan kepala desa. Ia menilai bahwa opsi yang diambil sebaiknya adalah semakin dibatasi bukan diperpanjang.
Perpanjangan masa jabatan justru akan membuat potensi korupsi semakin besar dan patut dicurigai sebagai bagian dari kebijakan gratifikatif. Terlebih situasi saat ini menjelang tahun pemilu, dikhawatirkan ada bargaining politik terkait regulasi tersebut.
Hal ini juga tidak bisa dilepaskan dari kemunculan gerakan kepala desa mendukung rezim 3 periode. Sungguh miris, usulan perpanjangan masa jabatan oleh para kades dengan dalih melaksanakan program pembangunan yang dirasa belum juga cukup. Seperti inilah fakta sistem pemerintahan demokrasi yang diterapkan di negeri ini.
Di balik Tuntutan Penambahan Masa Jabatan Sejatinya yang menjadi akar permasalahan terletak pada sistem pemerintahan yang menopang aturan lamanya masa jabatan itu sendiri, yaitu demokrasi.
Mustahil terlahir pemimpin pro rakyat yang mengurusi segala hajat hidup rakyatnya ketika masih berada dalam rahim demokrasi. Mengapa?
Pasalnya para kandidat tidak bisa dilepaskan dari jeratan oligarki dan pemilik modal. Kontestasi politik yang mahal meniscayakan terjadi politik balas budi yang melibatkan para pemilik cuan dan dukungan penuh oligarki.
Misalnya, memodali para calon pejabat untuk membeli kursi kekuasaan dan jual beli kebijakan yang tentunya hanya memuluskan kepentingan para pemodal.
Maka tak heran, kebijakan hanya berputar pada kepentingan korporasi sang pemilik harta dan oligarki sang pemilik kuasa. Sehingga wajar jika pejabat yang lahir dari sistem pemilu demokrasi tidak akan pernah menjadi pelayan rakyat kecuali hanya sedikit.
Bahkan tak jarang hanya politik pencitraan yang realitasnya tidak terlihat saat telah menduduki jabatan. Sebaliknya mereka akan berusaha memperlama masa jabatan untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya.
Sistem demokrasi menjadikan jabatan dan kekuasaan hanya menjadi alat untuk memperkaya diri dan memfasilitasi para pengusaha sebagai penguasa sejati untuk mencapai tujuannya sendiri bukan untuk kepentingan rakyat.
Lamanya masa jabatan tidak akan menjadi persoalan selama kekuasaan ditempatkan sebagai amanah dalam mengurus rakyat, yang disadari akan dipertanggungjawabkan kepada Allah kelak di akhirat. Paradigma seperti ini hanya ada di dalam sistem politik Islam.
Kebijakan dan Masa Jabatan dalam Islam
Khilafah Islamiyah menjadikan syariat Islam satu-satunya pijakan dalam menetapkan aturan dan kebijakan. Dalam Islam, seorang penguasa adalah pelindung bagi rakyat dan bertanggung jawab penuh atas rakyat yang dipimpinnya, dimana kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di hari kiamat atas amanah kepemimpinannya.
Seorang penguasa atau pemimpin di dunia wajib memelihara agar urusan sandang pangan dan papan rakyatnya terpenuhi. Demikian juga menjaga segala kebutuhan kolektif mereka seperti pendidikan, kesehatan dan keamanan.
Sesungguhnya telah jelas bahwa pada dasarnya seluruh kekuasaan dalam Islam ditujukan untuk menegakkan hukum Allah dengan amar ma'ruf nahi mungkar.
Sistem pemerintahan dalam Islam tidak hanya efektif dan efisien tetapi juga menutup peluang lahirnya diktatorisme, kesewenang-wenangan ataupun dominasi kekuasaan oleh kelompok tertentu.
Sebab, baik rakyat maupun penguasa tidak diberi hak untuk membuat hukum yang lazim digunakan untuk memaksa orang lain. Adapun masa jabatan khalifah dan pemimpin di bawahnya yang dibatasi oleh wilayah yakni Wali dan Amil tidak dibatasi oleh waktu dan periode, melainkan dibatasi dengan hukum syariat.
Jabatan khalifah dan pemimpin-pemimpin tersebut boleh sebentar atau lama dan bisa diberhentikan di tengah jalan kapan saja jika terbukti melanggar syariat dan boleh menjabat hingga akhir hayat jika taat terhadap syariat.
Ia bisa tetap dipertahankan selama masyarakat masih menyukainya dan tidak ada aturan yang dilanggar.
Artinya yang membatasi jabatan khalifah adalah syarat tertentu selama ia masih memenuhi syarat tersebut, maka ia akan menjabat sampai meninggal atau sampai tidak memenuhi salah satu syarat sebagai penguasa kaum muslimin.
Dalam riwayat Imam muslim dari sanad Ummu Al Husain disebutkan bahwa Rasulullah saw. bersabda “Selama ia masih memimpin kalian sesuai dengan kitabullah maka ia wajib didengar dan ditaati” (HR.Muslim).
Demikianlah hanya penerapan syariat Islam Kaffah yang mampu melahirkan pemimpin amanah dan mengayomi rakyatnya. Wallahu 'alam