Minyak Goreng Langka dan Mahal (Lagi), Dampak Diatur oleh Sistem Kapitalisme

Selasa, 14 PEBRUARI 2023

Oleh: Hamsina Halik

(Pegiat Literasi)

Tahun lalu pemerintah meluncurkan produk minyak goreng dengan merek dagang Minyakita sebagai salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kenaikan harga minyak goreng yang meroket hingga mencapai Rp35.000/liter.

Namun, baru setahun muncul, kini sudah langka. Bahkan di beberapa daerah harga Minyakita mulai melewati HET sampai menyentuh angka Rp20.000/liter.

Hamsina Halik

Diketahui, salah satu penyebab kelangkaan Minyakita saat ini karena banyak masyarakat menengah ke atas yang biasa mengonsumsi minyak goreng premium beralih ke Minyakita.

Pasalnya, Minyakita masih bisa dibeli secara daring dan di grosir. Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan menemukan ratusan ton minyak goreng kemasan murah, Minyakita tertumpuk di gudang milik PT Bina Karya Prima (BKP) di kawasan Marunda, Selasa (7/2/2023).

PT BKP mengklaim terkendala dengan kebijakan domestic market obligation (DMO). (republika.co.id)

Ketika Urusan Rakyat Diatur oleh Kapitalisme Sejak awal kelangkaan minyak goreng hingga saat ini, ketersediaan minyak goreng terus mengundang polemik dan menyusahkan rakyat.

Mulai dari harganya yang tinggi karena diklaim harga cpo yang naik. Dan pada saat ada berita harga CPO turun, harga minyak bukannya turun melainkan tetap dengan harga tinggi.

Di satu sisi, petani sawit dalam kondisi yang sangat memilukan. Harga sawit terjun bebas menyentuh harga terendah.

Terlebih ketika kebijakan larangan ekspor diberlakukan, bukannya diuntungkan, petani justru semakin dirugikan.

Penerapan sistem ekonomi kapitalisme melahirkan para kartel yang mana dalam praktiknya terdapat kongkalikong antara pengusaha dan produsen minyak goreng.

Hal ini dapat dilihat dari terus terjadinya kelangkaan meskipun pemerintah punya satuan tugas pangan untuk mengawasi di lapangan agar tidak terjadi aksi penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan.

Dan mirisnya, meski keberadaan para kartel ini telah diketahui olah banyak pihak, namun sanksi hukum yang tegas tak berlaku buat mereka. s

elalu lolos dari jeratan hukum dengan mudahnya. Padahal, keberadaan para kartel ini sangat menyengsarakan rakyat.

Sebab, hanya mereka yang memiliki modal besar yang diuntungkan dengan memonopoli barang. Sementara rakyat kecil atau pedagang kecil hanya bisa gigit jari. Inilah dampak ketika urusan masyarakat diatur oleh sistem kapitalisme. Sistem yang hanya berorientasi pada materi.

Dalam sistem ini, pemilik modal bak penguasa sesungguhnya dibalik sebuah negara. Bahkan, negara tak memiliki kekuatan dihadapan para pemilik modal. Karena itu, meskipun negara tahu penyebab kelangkaan minyak goreng, negara tak bisa berbuat apa-apa, tak mampu menindak tegas mereka.

Padahal, negara yang seharusnya berfungsi sebagai pelayan rakyat dalam mengurusi seluruh pemenuhan kebutuhan rakyatnya, namun justru hanya sebagai regulator kebijakan yang tunduk dengan perintah para pemilik modal.

Sungguh, begitu sulit dan menderitanya rakyat hidup dalam sistem kapitalisme.

Solusi Islam

Dalam Islam, penguasa adalah pengurus rakyatnya. Sebagaiaman dalam sabda Rasulullah SAW, “Imam atau khalifah adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurusan rakyatnya.” (HR. Bukhari)

Karena itu, dalam masalah kelangkaan minyak goreng, penguasa akan mencari akar masalah dari persoalan ini. Kemungkinan terjadinya kelangkaan karena dua hal, yaitu karena pasokan atau permintaan dan penimbunan.

Jika kelangkaan itu terjadi karena karena adanya pasokan dan permintaan, maka negara tidak akan mengintervensi harga. Sebab, pematokan harga oleh negara dilarang dalam Islam. Harga jual akan diserahkan berdasarkan mekanisme harga pasar.

Konsep ini akan membuat seluruh lapisan masyarakat bisa menjangkau harganya. Selain itu, adanya kelangkaan suatu barang di pasar negara akan segera memenuhi kebutuhan barang tersebut dengan mendistribusikannya dari daerah lain.

Adapun jika kelangkaan disebabkan karena penimbunan, maka negara akan menerapkan sanksi ta’zir kepada pelaku.

Karena perbuatan mereka sudah meresahkan masyarakat. Dan Sanksi yang diterapkan dalam islam ketika diterapkan akan mampu memberikan efek jawabir sebagai penghapus dosa dan efek zawajir sebagai pencegah kejahatan.

Dengan sanksi tegas seperti ini, tidak akan ada lagi siapapun yang berani melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Demikianlah bagaimana Islam memberikan solusi dalam mengatasi polemik minyak goreng agar tidak berlarut-larut menyusahkan rakyat.

Dan ini hanya akan terwujud sempurna manakala aturan sistem yang mengatur aspek kehidupan adalah aturan-aturan yang berasal dari-Nya. Wallahu a’lam (*)