Minggu, 12 PEBRUARI 2023
Oleh : Aji Rafika Noor Adita
(Pemerhati Sosial)
kekerasan seksual pada anak atau child seksual abuse adalah suatu bentuk penyiksaan oleh orang dewasa atau orang yang lebih tua terhadap anak untuk rangsangan seksual.
Menurut Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI, 2014), kekerasan seksual paling banyak terjadi pada anak usia 6-12 tahun (33%) dan 0-5 tahun (7,7%).
Adapun data Kemensos 2020 menyebutkan kekerasan serta pelecehan seksual pada anak mencapai 8.259 kasus, meningkat di saat pandemi menjadi 11.797 kasus, lalu pada Juli dan Agustus menjadi 12.855 kasus. (07092022) (https://m.mediaindonesia.com/opini/520773/kekerasan-seksual-pada-anak-kenali-dan-cegah ).
Untuk daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan catatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 222 dalam kurun waktu lima tahun.
Sekretaris DP3A Kukar, Hero Suprayetno mengatakan, jumlah tersebut diperkirakan bisa lebih besar lagi.
Sebab, banyak yang tidak tercatat lantaran keluarga enggan melaporkan. “Dari jumlah kasus (kekerasan seksual) anak yang paling banyak, paling tinggi tahun 2017 sebanyak kasus 46 kasus,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).
Rinciannya, sebanyak 46 kasus (2017), 31 kasus (2018), 39 kasus (2019), 43 kasus (2020), 26 kasus (2021), 37 kasus (2022).
Jumlah ini diikuti oleh kasus kekerasan fisik yang dialami oleh anak maupun perempuan, dengan jumlah 94 kasus yang diterima dan ditangani oleh UPT P2TP2A Kukar. (https://www.google.com/amp/s/kaltim.tribunnews.com/amp/2023/01/31/222-kasus-kekerasan-seksual-terhadap-anak-di-kukar-sepanjang-6-tahun-terakhir ).
Patut dipertanyakan, kenapa kekerasan seksual terus menerus terjadi. Seakan mengalami jalan buntu. Padahal pemerintah sudah berupaya mencari solusi.
Misal dengan mengeluarkan Undang Undang salah satunya Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.
Namun, angka kekerasan terhadap anak masih belum mengalami penurunan yang signifikan.Menurut dr Hayatun Nai'mah SpP (K), selaku FAPSR Anggota Perhimpunan Dokter Indonesia Timur Tengah, beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak ialah kurangnya pendidikan agama pada anak, kurangnya pendidikan seksual pada anak sesuai usia, juga kemiskinan, pengangguran, dan globalisasi informasi.
Namun, terlepas dari semua itu kekerasan seksual pada anak yang terus terjadi tentu bermuara pada sistem Kapitalis sekuler yang masih bercokol saat ini. Bagaimana tidak, sistem tersebut pada dasarnya memisahkan aturan agama dari kehidupan masyarakat.
Sehingga, dengan mengatasnamakan kebebasan,aksi pornoaksi dan pornografi di dunia maya ataupun nyata semakin marak terjadi.Bahkan aksesnya pun bisa dijangkau siapa saja termasuk anak- anak.
Hal ini bukanlah masalah yang kecil, karena korbannya adalah anak-anak yang notabene adalah penerus generasi.
Patut menjadi perhatian bagi kita untuk fokus dalam mencari solusi yang punya kredibilitas dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, karena bagaimana pun peran agama sangat penting dalam hal ini.
Solusi itu tidak lain adalah sistem islam, yang Allah turunkan tidak hanya sebagai agama akan tetapi juga sebagai aturan kehidupan. Islam mengharamkan segala bentuk kekerasan dan penindasan termasuk kejahatan seksual.
Allah SWT berfirman, “… Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi.” (QS. An-Nur: 33).
Dari sisi pergaulan, islam sangat menjaga interaksi antara laki-laki dan perempuan Misalnya, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31), larangan berduaan dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i. Adanya kewajiban menutup aurat (QS. An-Nur: 31), berjilbab ketika memasuki kehidupan publik (QS. Al-Ahzab: 59), larangan berhias berlebihan atau tabbaruj (QS. Al-A’raaf: 31 dan QS. Al-Ahzab: 33).
Islam juga menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan, yaitu pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33).
Kapabilitas sistem Islam dalam melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan dapat dilihat dari rekam sejarah peradaban Islam.
Pada tahun 837 M, Al-Mu’tashim Billah menyahut seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang sedang berbelanja di pasar yang meminta pertolongan karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi.
Kainnya dikaitkan ke paku sehingga ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.
Betapa sempurna Islam sebagai suatu sistem kehidupan. Tentunya jika Islam benar-benar diterapkan dalam kehidupan, perempuan dan anak-anak akan terjaga dan terjamin keselamatannya. wallahu'alam bishawab.