Rabu, 8 PEBRUARI 2023
Oleh : Rini R. Pengantar
Food estate adalah kawasan yang ditetapkan sebagai lumbung pangan baru di Indonesia.
Pengembangan kawasan food estate dilatarbelakangi oleh isu yang mengemuka dewasa ini, antara lain pentingnya ketahanan pangan di tengah pandemi COVID-19 yang telah mengancam berbagai aspek kehidupan, jumlah penduduk yang terus bertambah dari periode ke periode, dan perubahan iklim yang perlu disiasati agar tidak berdampak terhadap keberlanjutan pengadaan produksi pangan. Kutai Kartanegara (Kukar), saat ini menjadi penopang utama kebutuhan pangan di Kaltim.
Sekitar 45% pasokan pangan Kaltim berasal dari Kukar. Bukan hanya itu, Kukar juga tercatat sebagai penyuplai daging sapi dan kerbau terbesar disusul suplai daging unggas yang menempati posisi 3 besar ditambah produksi sayur.
Namun demikian, yang menjadi pertanyaan, apakah Kukar mampu mewujudkan ketahanan pangan nasional, jika Kukar ditetapkan sebagai daerah penyangga pangan bagi IKN nantinya?
Konsep Dasar Kawasan Food Estate
Sebagai konsep, kawasan food estate adalah kawasan pengembangan produksi pangan secara terpadu yang meliputi pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan pada wilayah tertentu dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan penerapan teknologi berbasis industri, permodalan, serta organisasi dan manajemen kontemporer.
Konsep dasar kawasan food estate diletakkan atas dasar keterpaduan sektor dan subsektor dalam sistem rantai nilai produksi pangan berskala luas dalam kawasan pertanian untuk memenuhi kebutuhan dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Implikasinya, kawasan food estate dibangun dengan memanfaatkan sumber daya secara optimal dan lestari yang dikelola secara prosedural, didukung oleh SDM berkualitas, menggunakan teknologi tepat guna, berwawasan lingkungan, dan kelembagaan yang kokoh.
Kawasan food estate juga diarahkan pada pengembangan sistem usaha pertanian yang berakar kuat di pedesaan dan berbasis pemberdayaan masyarakat adat atau penduduk lokal yang merupakan landasan dalam pengembangan kawasan pertanian.
Hasil dari pengembangan kawasan food estate menjadi pemasok bagi ketahanan pangan nasional dan jika berlebih dapat diekspor ke negara lain.
Kawasan food estate dikembangkan secara terpadu hulu-hilir berbasis usaha pertanian digital dan korporasi petani. Konsep pengembangan food estate akan dijalankan dengan: (1) Membangun kawasan melalui pendekatan klaster; (2) Membangun supporting system; (3) Melaksanakan proses budi daya pertanian terintegrasi (tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan); (4) Membangun proses hilirisasi; (5) Membangun distribusi logistik.
Dengan demikian, food estate merupakan kegiatan extraordinary yang dikembangkan secara modern dan berorientasi bisnis dari hulu ke hilir dengan memanfaatkan teknologi modern berbasis korporasi petani.
Oleh karena itu, manfaat pengembangan kawasan food estate berbasis korporasi petani adalah: (1) Meningkatkan nilai tambah produksi sektor pertanian; (2) Petani dapat mengembangkan usaha tani skala luas; (3) Terintegrasinya sistem sentra produksi, pengolahan dan perdagangan; (4) Meningkatkan penyerapan tenaga kerja pertanian; (5) Terbukanya potensi ekspor pangan ke negara lain; dan (6) Harga pangan menjadi lebih kompetitif karena diproduksi dalam skala luas.
Secara konseptual, kawasan food estate dikembangkan dalam rangka penguatan cadangan pangan nasional dengan dua skema, yakni skema non-militer dan militer. Pada skema non-militer, lahan berasal dan dikelola oleh petani atau kelompok tani dan investor.
Dengan skema militer, sumber lahan berasal dari pelepasan kawasan hutan dan dikelola melalui pembentukan Badan Cadangan Logistik Strategis (BCLS) di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan.
Kukar Sebagai Lumbung Pangan Penyangga IKN
Dengan ditetapkannya wilayah Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota Nusantara (IKN) . Hal ini pun menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, karena diyakini akan bertambahnya penduduk yang berdatangan ke wilayah Kaltim.
Lima kawasan pertanian pun telah ditetapkan oleh pemerintah dalam memenuhi ketahanan pangan di Ibu Kota Nusantara maupun Kalimantan Timur.
Penetapan lima kawasan lumbung pangan tersebut merupakan bagian dari program Pembangunan Pertanian Dalam Arti Luas Berbasis Kawasan yang masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021- 2026.
Kawasan I, berada di Kecamatan Sebulu dan Muarakaman yang terdiri dari Desa Sumber Sari, Manunggal Daya, Cipari Makmur, Sido Mukti, Panca Jaya dan Desa Bunga Jadi.
Luas lahan yang ditetapkan sebagai lumbung pangan di kawasan pertama tersebut seluas 1.520,63 hektare. Kawasan II, berada di Kecamatan Tenggarong Seberang, terdiri dari Desa Bangun Rejo, Karang Tunggal, Manunggal Jaya, Bukit Raya, Loa Lepu, Teluk Dalam Loa Ulung dan Embalut.
Dengan luas lahan 1.650,05 hektare. Kawasan III, di Kecamatan Tenggarong Seberang, meliputi Desa Kertabuana, Buana Jaya, Bukit Pariaman dan Sukamaju. Total luas lahannya 2.166,71 hektare. Kawasan IV, berada di Kecamatan Tenggarong dan Loa Kulu, meliputi Kelurahan Bukit Biru, Jahab, Desa Jembayan, Sumber Sari, Sepakat, Ponoragan dan Rempanga. Total luas lahannya 1.082,16 hektare. Kawasan V, berada di Kecamatan Marang Kayu, meliputi Desa Santan Ulu, Semangko dan Sebuntal. Dengan total luas lahan 1.082,16 hektare.
Program pembangunan pertanian berbasis kawasan ini memprioritaskan pembangunan 120 embung dan 120 kilometer jalan usaha tani yang akan dikerjakan secara bertahap.
Kemudian membangun jaringan-jaringan irigasi. Ditetapkannya lima kawasan itu akan mempermudah dalam pengelolaan dan pengembangannya, terutama dalam meningkatkan produktivitas pertanian. Kemudian bantuan pembangunan infrastruktur seperti jalan usaha tani dan jaringan irigasi yang diberikan kepada kelompok tani bisa tepat sasaran.
Dampak Negatif Program Food Estate
Food estate berpotensi meningkatkan risiko deforestasi, musnahnya flora fauna, dan memicu bencana yang akan menjadi sumber penderitaan bagi masyarakat Indonesia. Dari riset dan pemantauan yang dilakukan oleh Kaoem Telapak tahun 2021 - 2022, di 3 daerah food estate, meliputi daerah di Kabupaten Ketapang, (Kalimantan Barat) , Kabupaten Pakpak Bharat (Papua), dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Sumatera Utara), bahwa pengembangan program lumbung pangan (food estate) ini hanya akan melahirkan lebih banyak masalah yang berdampak pada sisi sosial, ekonomi, kultural dan ekologi.
Dan akan menghadapi ancaman deforestasi. Di Pakpak Bharat, luasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang akan diubah status menjadi hutan produksi konversi untuk food estate mencapai 1.332 hektar dari luasan wilayah yang direncanakan seluas 8.000 hektar.
Hal itu dinilai mengancam terjadinya deforestasi. Sebab, 87 persen dari luas lahan tersebut memiliki wilayah hutan yang terdiri dari hutan suaka alam seluas 5.943 hektar, hutan lindung seluas 44.136 hektar, hutan tanaman seluas 49.390 hektar, dan hutan produksi seluas 10.224 hektar.
Di Kalimantan Tengah, tepatnya di Kabupaten Gunung Mas, hampir 700 hektar hutan sudah dirusak. Pelaksanaan proyek ini penuh dengan konflik kepentingan.
Penduduk sekitar sudah merasakan dampak dari kerusakan iklim akibat pembukaan lahan untuk food estate. Banjir, erosi, hingga gangguan kesehatan akibat karhutla sudah dirasakan oleh mereka.
Selain itu, masyarakat adat setempat juga kehilangan sumber pekerjaan dan pangan yang selama ini telah menghidupi mereka. Pakar Manajemen Risiko Iklim dari Institut Pertanian Bogor, Rizaldi Boer, pernah mengatakan bahwa proyek lumbung pangan bisa mengancam komitmen Indonesia untuk mengatasi krisis iklim, yang seharusnya bisa dicapai dengan penurunan luas deforestasi dan perbaikan pengelolaan lahan gambut.
Hutan dan lahan gambut adalah ekosistem yang memiliki peran penting untuk mencegah banjir dan mengatasi krisis iklim. Masyarakat setempat adalah pihak yang paling merasakan dampak dari food estate. Pada tahun 2021 sebanyak 8 kabupaten di Kalimantan Tengah terendam banjir.
Mungkin lumbung pangan bukan satu-satunya penyebab banjir, tapi dengan berkurangnya daerah resapan air, tak bisa dimungkiri bahwa risiko bencana akan semakin meningkat. Petani pun semakin merugi, karena gagal panen akibat banjir menjadi tak terhindarkan.
Selain itu, ditemukan juga fakta di lapangan, dalam penggarapan lahan kawasan food estate tersebut tidak sesuai prosedur. Idealnya, sebelum izin food estate diterbitkan, pemerintah seharusnya terlebih dahulu membuat analisis lingkungan, ekonomi, dan sosial yang mendalam.
Kalau hal ini tak dilakukan, wajar saja proyek ini lebih banyak membawa kerugian. Masyarakat juga tak pernah dilibatkan dalam perencanaan dan pengelolaan food estate.
Sebaliknya, ruang hidup mereka terampas oleh tentara dan perusahaan yang ditugaskan untuk mengamankan lahan proyek. World Resources Institute menjabarkan beberapa alasan mengapa food estate bukanlah solusi tepat untuk mencapai ketahanan pangan.
Pertama, masalah utama di Indonesia adalah soal distribusi bukan ketersediaan dan food estate tidak menyelesaikan masalah tersebut. Kedua, food estate tidak bisa menjadi solusi atas keterbatasan akses terhadap pangan yang sehat.
Pasalnya, penyebab utama dari masalah ini adalah daya beli yang lemah, dan lagi-lagi, bukan karena kurangnya ketersediaan pangan. Selain menghilangkan keanekaragaman pangan lokal, proyek ini juga mendiskreditkan praktik pertanian berbasis kearifan lokal yang selama ini sudah diterapkan oleh petani dan masyarakat adat.
Peran Negara dalam Pengelolaan Pangan bagi Rakyat
Dalam Al-Qur’an dicontohkan bagaimana Nabi Yusuf AS membangun ketahanan pangan. Nabi Yusuf AS berhasil menterjemahkan mimpi raja Mesir tentang 7 sapi kurus dan 7 sapi gemuk, dengan tafsiran siklus ekonomi 7 tahunan negeri Mesir saat itu, yaitu akan terjadi 7 tahun masa panen yang subur dan disusul 7 tahun masa kering paceklik dan kemudian subur kembali.
Oleh Nabi Yusuf, tidak semua produk pangan di masa subur akan dikonsumsi, tetapi ada yang disimpan untuk cadangan. Untuk itu perlu dikembangkan teknik pengawetan pangan, sistem sirkulasi, standar bangunan penyimpanan pangan, serta pengaturan gaya hidup dan konsumsi masyarakat, merupakan komponen yang harus diperhatikan sebagai upaya mewujudkan ketahanan pangan negara.
Setidaknya ada lima prinsip pokok tentang ketahanan pangan yang digagas dan diterapkan oleh Nabi Yusuf AS yang pernah dijalankan di masa yang panjang dari Kekhilafahan Islam, yang tetap relevan hingga masa-masa mendatang.
Pertama, optimalisasi produksi, yaitu mengoptimalkan seluruh potensi lahan untuk melakukan usaha pertanian berkelanjutan yang dapat menghasilkan bahan pangan pokok.
Di sinilah peran berbagai aplikasi sains dan teknologi, mulai dari mencari lahan yang optimal untuk benih tanaman tertentu, teknik irigasi, pemupukan, penanganan hama hingga pemanenan dan pengolahan pasca panen. Kedua, adaptasi gaya hidup, agar masyarakat tidak berlebih-lebihan dalam konsumsi pangan. Konsumsi berlebihan justru berpotensi merusak kesehatan (wabah obesitas) dan juga meningkatan persoalan limbah.
Nabi juga mengajarkan agar seorang mukmin baru “makan tatkala lapar, dan berhenti sebelum kekenyangan." Ketiga, manajemen logistik, dimana masalah pangan beserta yang menyertainya (irigasi, pupuk, anti hama) sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah yaitu dengan memperbanyak cadangan saat produksi berlimpah dan mendistribusikannya secara selektif pada saat ketersediaan mulai berkurang. Di sini teknologi pasca panen menjadi penting.
Keempat, prediksi iklim, yaitu analisis kemungkinan terjadinya perubahan iklim dan cuaca ekstrim dengan mempelajari fenomena alam seperti curah hujan, kelembaban udara, penguapan air permukaan serta intensitas sinar matahari yang diterima bumi.
Kelima, mitigasi bencana kerawanan pangan, yaitu antisipasi terhadap kemungkinan kondisi rawan pangan yang disebabkan oleh perubahan drastis kondisi alam dan lingkungan.
Mitigasi ini berikut tuntunan saling berbagi di masyarakat dalam kondisi sulit seperti itu. Sebagian ilmuwan pertanian dalam sejarah Islam menuliskan semua prinsip ketahanan pangan itu nyaris dalam satu buku.
Di dalamnya, dibahas soal jenis lahan pertanian dan pilihan tanah, pupuk kandang dan pupuk lain, alat pertanian dan karya budidaya, sumur, mata air, saluran irigasi, tanaman, pembibitan, penanaman, pemangkasan, dan pencangkokan buah.
Mereka juga membahas soal budidaya serealia, kacang-kacangan, sayuran, bunga, umbi-umbian, dan tanaman untuk parfum. Pun, tentang tumbuhan dan hewan beracun serta pengawetan buah.
Bahkan tentang fiqih pertanahan dan akhlak petani. Sepanjang masa peradaban Islam juga dikembangkan iklim yang kondusif bagi penelitian dan pengembangan di bidang pertanian. Banyak laboratorium perpustakaan dan lahan-lahan percobaan dibangun.
Para ilmuwan diberi berbagai dukungan yang diperlukan, termasuk dana penelitian, selain penghargaan atas karya mereka. Lalu lahirlah banyak sekali ilmuwan pelopor di bidang pertanian. Misalnya, Abu Zakaria Yahya bin Muhammad Ibn Al-Awwan, tinggal di Sevilla.
Ia menulis buku Kitab al-Filahah yang menjelaskan rincian tentang hampir 600 jenis tanaman dan budidaya 50 jenis buah-buahan, hama dan penyakit serta penanggulangannya, teknik mengolah tanah: sifat-sifat tanah, karakteristik dan tanaman yang cocok; juga tentang kompos.
Maka dapat disimpulkan hanya dalam sistem Islam lah bidang pertanian akan optimal dan maksimal mensejahterakan masyarakat. Masihkah Anda ragu bahkan tetap tidak mempercayainya? Wallahu’alam.