Jumat, 3 PEBRUARI 2023
Oleh: Anis
Pembangunan IKN Nusantara terus digencarkan, Pemerintah pun semakin giat berupaya menarik minat investor agar mau menanamkan modalnya di IKN Nusantara. Untuk itu Pemerintah berbagai insentif pajak untuk para investor, Senin (23/1/2023).
Bambang Susantono di acara Update on Business Oportunities in IKN mengatakan bahwa akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara khusus akan mengatur tentang insentif bagi kegiatan investasi di IKN, setidaknya ada enam ragam insentif atau relaksasi yang akan diberikan oleh Pemerintah.
Enam ragam insentif pajak tersebut antara lain Tax Holiday untuk penanaman modal, insentif tax holiday atas relokasi kantor, supertax deduction untuk kegiatan tertentu di IKN, ada juga insentif berupa perlakuan khusus dalam kebijakan administrasi kepabean dan cukai, perlakuan pajak khusus untuk kegiatan di pusat kegiatan ekonomi atau financial center di IKN, serta ketentuan PPN khusus (kaltim.tribunnews.com, 23/01/2023).
Adanya pemberian insentif pajak ini semakin menunjukkan bahwa sebenarnya Negara tidak memiliki modal untuk membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebagaimana diketahui Pemerintah memperkirakan biaya untuk pembangunan IKN mencapai RP 460 trilun, namun dana tersebut akhirnya tidak tersedia dengan alasan untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan ketika masa pandemic covid-19, kebutuhan pembiayaan anggaran melonjak hingga nilainya setara dengan pembangunan dua IKN Nusantara. Terjadi Kenaikan pembiayaan sebesar Rp 900 Trilun (kaltim.tribunnews.com, 23/01/2023).
Insentif pajak seperti Tax holiday merupakan pemberian insentif pajak yang sering digunakan oleh negara-negara berkembang atau negara-negara yang sedang melakukan transisi perekonomian dengan tujuan untuk menarik investasi asing langsung.
Dan istilah tax holiday didasari pada pernyataan yang tercantum di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal (https://www.pajakku.com).
Tax holiday ini dapat berupa pembebasan pembayaran pajak penghasilan pajak atau dapat berupa pengurangan tarif pajak penghasilan badan bagi perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri pada jangka waktu tertentu.
Dari sini terlihat bahwa Penguasa melakukan berbagai upaya agar investor tertarik menanamkan modalnya di IKN.
Dengan adanya pemberian berbagai insentif juga menunjukkan Negara Indonesia tidak mampu membangun IKN sendiri tanpa bantuan asing.
Tentu tidak mengherankan jika Penguasa berambisi untuk membangun IKN dengan ketergantungan dengan asing. Sebab dalam sistem kapitalisme, demi ambisi Penguasa besarnya biaya pembangunan IKN tidak lagi diperdulikan, pemenuhan kebutuhan rakyat pun diabaikan.
Sangat kontradiktif dimana berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat kemiskinan Indonesia pada September 2022 sebesar 9,57 persen.
Angka itu setara dengan jumlah penduduk miskin 26,36 juta orang. Posisi itu naik 0,03 persen atau 200.000 orang dari posisi Maret 2022 yang sebanyak 26,16 juta orang miskin (Kompas.com,17/01/2023).
Dengan adanya ketergantungan pada asing maka harga diri bangsa dipertaruhkan, padahal Negara ini sudah merdeka bahkan kaya dengan sumber daya alamnya.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk mayoritas Islam seharusnya kaum muslimin beserta Penguasanya berkaca kepada Islam, bagaimana dahulu di masa Peradaban Islam pun pernah beberapa kali pindah Ibu Kota Negara.