Kamis, 2 PEBRUARI 2023
Oleh: Anis Sholichah, SE
(Pemerhati Kebijakan Publik, Tinggal di PPU)
Dalam KTT G20, Presiden Jokowi membeberkan proyek pemindahan ibu kota negara (IKN) yang tengah dilakukan akan membuka peluang investasi di sektor infrastruktur senilai US$ 20,8 miliar, nilai tersebut setara dengan Rp 323,1 triliun bila menggunakan asumsi kurs Rp 15.523 per dolar AS (bisnis.tempo.co, 15/11/2022).
Hal tersebut langsung mendapat sambutan baik dari beberapa negara dalam KTT G20 antara lain Korea Selatan yang telah menandatangani 10 nota kesepahaman yang sangat substansial diantaranya terkait pembangunan IKN (bisnis.tempo.co, 15/11/2022) dan Jepang yang memiliki ketertarikan yang besar terhadap proyek IKN disampaikan oleh Wakil Menteri MLIT (antaranews.com, 18/11/2022).
Investasi Asing, Peluang atau Ancaman
Pemerintah sebagaimana diketahui beralasan bahwa pemindahan IKN adalah untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan rakyat, namun pendanaan proyek tersebut nyatanya tidak 100% berasal dari APBN.
Melainkan juga membutuhkan investasi dari pihak asing. Dengan memberikan peluang kerjasama investasi asing, pemerintah berharap akan menguntungkan dalam bisnis transformasi global.
Guna memperlancar investasi atau penanaman modal, pemerintah pun sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah aturan atau Undang-Undang terkait Penanaman Modal diantaranya UU Nomor 15 tahun 1960, UU Nomor 16 tahun 1965, UU Nomor 1 tahun 1967, hingga UU Nomor 25 Tahun 2007.
Adanya pembukaan keran investasi asing pada proyek IKN di dalam G20 makin meneguhkan bahwa pembiayaan IKN sangat bergantung pada investasi asing.
Padahal investasi asing tidak berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan rakyat, meskipun pemerintah berharap investasi akan menguntungkan masyarakat dengan terbukanya lapangan kerja maka perekonomian meningkat.
Keuntungan yang diharapkan tidak sebanding dengan dampak yang akan ditimbulkan oleh investasi asing ini.
Investasi asing akan menjadi jalan bagi hegemoni asing di negeri-negeri muslim yang kaya akan sumber daya alam (SDA) sebab akan mengokohkan penjajahan ekonomi dan penjajahan ideologis.
“No free lunch” prinsip yang dipakai ketika berbagai kesepakatan/kerjasama telah ditandatangani antara penguasa dan korporasi asing.
Penguasaan SDA sektor hulu sampai hilir oleh korporasi asing adalah konsekuensi yang harus diterima oleh negara penerima investasi. Rakyat pun menjadi “babu” di negeri sendiri yang kaya akan SDA sebab SDAnya sudah dalam penguasaan korporasi global besar.
Belum lagi bencana alam seperti banjir, kerusakan/pencemaran lingkungan dan dampak negatif lainnya akibat dari investasi asing.
Lagi-lagi rakyat yang akan menjadi korban dan korporasi asing yang akan meraup keuntungan yang luar biasa dari pengelolaan SDA yang sejatinya milik dan untuk rakyat.
Pakar ekonomi syariah Dr. Arim Nasim, S.E., M.Si., Ak., CA memberikan contoh, investasi dalam air minum kemasan berdampak masyarakat kesulitan mendapatkan air baik untuk pertanian maupun untuk kehidupan sehari-hari karena sumber mata air dikuasai asing (muslimahnews.net, 4/8/2022).
Negara-negara investor adalah negara-negara kapitalis penjajah yang akan terus menancapkan pengaruhnya baik dalam bidang politik maupun ekonomi. Kebijakan politik dan ekonomi pun akan mengikuti arah kebijakan negara investor/kapitalis.
SDA yang melimpah seharusnya membuat negeri mandiri dan menjadi modal yang tak ternilai. Namun justru malah dijual bahkan diberikan cuma-cuma kepada asing.
Akhirnya kedaulatan negeri pun tergadai. Inilah akibat penguasa negeri-negeri muslim hari ini mengurus negerinya dengan pandangan sekulerisme-liberal dan jauh dari keimanan dan tanggungjawab mengurus rakyatnya.
Sistem ekonomi kapitalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme sekuler liberal menjadi jalan bagi barat (kafir) untuk mendikte segala kebijakan negeri-negeri muslim dan itu jelas menguntungkan korporasi global sedangkan rakyat dirugikan.
IKN akan menjadi “bancakan” atau the next project bagi penjajah asing/barat jika pendanaannya melibatkan investasi asing. Neo-imperialisme (penjajahan gaya baru) akan makin mencengkeram negeri. Inilah ancaman yang akan terjadi. Padahal Allah Ta’ala berfirman: “Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: “Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)."
Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu.” (QS.Al Baqarah:120)
Pandangan Islam Terkait Pindah IKN
Dalam Islam, posisi penguasa adalah pemegang amanat umat untuk memimpin dan mengatur mereka dengan syariat Islam, sebab pemilik kekuasaan sejatinya adalah rakyat. Baginda Rasulullah SAW dan para khalifah setelahnya adalah teladan kepemimpinan yang ideal.
Pembentukan IKN baru dalam Islam bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat di setiap wilayahnya dan menjaga wilayah perbatasan dengan musuh negara.
Kebijakan ekonomi Islam dengan mengatur kepemilikan harta yaitu kepemilikan pribadi, kepemilikan umum dan kepemilikan negara, akan mensejahterakan seluruh rakyatnya.
Dengan kebijakan pembangunan yang didasarkan pada kebutuhan akan mampu mewujudkan pemerataan dan kemajuan di seluruh wilayah negara. Perpindahan IKN di masa Kekhalifahan Islam pernah beberapa kali terjadi.
Pada masa Rasulullah SAW pusat pemerintahan Islam berada di Madinah Al Munawarrah. Kemudian pada masa Bani Umayyah, ibukota pertama kali berpindah ke Damaskus (Suriah).
Dan pada masa Bani Abbasiyah ibukota berpindah dari Damaskus ke Baghdad (Irak), kemudian ketika Baghdad hancur karena serangan Mongol maka ibukota pindah ke Kairo (Mesir).
Terakhir pada masa awal Bani Utsmaniyah ibukota berpindah ke Istanbul (Turki).
Demikian perpindahan ibukota yang tercatat dalam sejarah, semua pemindahan itu dilakukan secara independen tanpa campur tangan (investasi) asing. Itu disebabkan Kekhalifahan adalah negara adidaya dengan syariat Islam yang merupakan rahmatan lil “alamin. Wallahu’alam bishshawab.