Penambangan Merusak Lingkungan dan Mencemari Lahan Pertanian

Rabu, 1 PEBRUARI 2023

Oleh: Desy Arisanti

(Pemerhati Masalah Sosial)

Lagi-lagi aktivitas pertambangan berdampak buruk pada kehidupan masyarakat. Belakangan, sungai Pelay di Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara telah tercemar limbah yang diduga akibat aktivitas tambang ilegal.

Pencemaran ini mengancam kehidupan 3 desa dan 1 kelurahan di kecamatan. Yaitu, Desa Sumber Sari, Ponoragan, Sepakat dan Bukit Biru. Pasalnya, sungai ini menjadi sumber pengairan sawah dan kolam warga serta aktivitas lainnya.

Perlu diketahui, Desa Sumber Sari berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Kukar adalah sebagai daerah lumbung pangan dan penyuplai pasokan pangan, baik untuk Kukar, Kaltim hingga Ibu Kota Nusantara (IKN) kelak. (Mediakaltim.com)

Desa Sumber Sari memiliki 316 hektare sawah produktif dengan kemampuan panen hingga dua kali setahun.  Sedangkan luas lahan hortikultura juga mencapai ratusan hektare. (Kaltim.prokal.co)

Namun sangat memprihatinkan karena sungai yang digunakan untuk mengairi sawah saat ini tercemar aktivitas tambang ilegal. Airnya mulai menguning dan debit air mengalir pun berkurang karena tertutupnya aliran air oleh galian. Meski banyak hujan dan intensitasnya tinggi.

Tidak dapat dipungkiri, aktivis pertambangan yang banyak di wilayah Kaltim seringkali meresahkan dan menimbulkan masalah. Mulai dari keretakan pada rumah warga, rusaknya akses jalan, tercemarnya sungai-sungai, rusaknya hutan dan lingkungan hingga kubangan sisa galian yang menghantarkan pada kematian.

Pasalnya, aktivitas pertambangan ini dikelola semaunya, tanpa mengindahkan aturan hanya demi kepentingan bisnis dan keuntungan. Baik pertambangan tersebut legal maupun ilegal. Pada faktanya, banyak kerusakan dan dampak buruk yang telah ditimbulkannya.

Beginilah jika pengelolaan sumber daya alam menggunakan sistem liberal kapitalisme. Tujuannya hanya untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dan menghalalkan segala cara. Tidak peduli dampak yang ditimbulkan.

Khususnya, dampak buruk terhadap kehidupan masyarakat banyak. Dalam sistem liberal kapitalisme, sumber daya alam boleh dikelola dan dikuasai oleh siapapun baik swasta maupun asing. Hal ini sebagai konsekwensi dari kebebasan kepemilikan yang diadopsi oleh sistem ini.

Maka, dibuatlah undang-undang yang memudahkan kerjasama ini atas nama investasi. Undang-undang yang ada pun tidak tegas dan memiliki efek jera. Undang-undang dibuat hanya untuk memuluskan kepentingan para pemilik modal mengeksploitasi SDA yang ada.

Sungguh berbeda dengan Islam. Islam sebagai suatu sistem kehidupan yang memiliki seperangkat aturan telah mengatur bagaimana mengelola sumber daya alam dengan pengelolaan terbaik yang tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan. Karena aturan ini datangnya dari Allah SWT. Islam telah menetapkan bahwa sumber daya alam termasuk dalam kepemilikan umum.

Yang artinya, SDA ini sejatinya milik rakyat. Hanya saja pengelolaannya diambil alih oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat untuk memenuhi segala kebutuhan mereka dan mensejahterakanya.

Tidak boleh sedikit pun diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta. Hal ini sebagaimana telah disampaikan nabi dalam sebuah hadits, "Kaum muslim berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal, yaitu air, rumput, dan api. " (HR. Ibnu Majah)

Rasulullah Saw juga bersabda: "Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli: air, rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah)

Pengelolaan oleh negara akan menjamin terpeliharanya lingkungan dari kerusakan. Karena Islam sangat melarang untuk melakukan kerusakan di muka bumi.

"Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS Al A'raf: 56)

Jelas, Islam telah melarang berbuat kerusakan. Tidak hanya lingkungan, juga mencakup kerusakan di bidang yang lain. Pengelolaan SDA ini akan memperhatikan lingkungan setempat.

Jika dekat daerah pemukiman maka dialihkan dulu tempat tinggal warga sehingga mereka tidak terganggu dengan aktivitas penambangan.

Pengalihan ini tidak akan merugikan warga, malah sebaliknya. Warga diberi ganti yang lebih baik. Ketika aktivitas penambangan telah berjalan harus memperhatikan Amdalnya. Bahwa limbah yang dihasilkan tidak akan dibuang ke sungai-sungai sehingga mencemari perairan.

Perundang-undangan yang ada dalam sistem Islam sangat tegas dan berefek jera. Barangsiapa melanggar, siapapun orangnya maka akan diadili sesuai syariat Islam.

Beginilah sistem Islam mengatur pengelolaan SDA sehingga tidak merusak lingkungan. Hanya dengan sistem Islam, lingkungan akan terjaga kelestariannya.