Dispensasi Nikah, Solusi Pemanis Ala Liberalis

Selasa, 31 JANUARI 2023

Oleh : Rika Okpri Dianasari, S.Tr.Keb

(Praktisi Kesehtaan Ibu dan Anak)

Merebaknya kasus yang ada di Ponorogo, Jawa Timur tentang ratusan pelajar SMP dan SMA yang hamil di luar nikah, sehingga meminta pengajuan dispensasi nikah dini ke Pengadilan Agama (PA) setempat, kondisi ini juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimatan Timur.

Menurut Nurkaidah, kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) PPU mengungkapkan dalam beberapa hari terakhir ini ia melakukan pendampingan terhadap anak kelas satu SMP di Kecamatan Babulu, dan satu kasus melibatkan anak kelas enam SD di Kecamatan Penajam yang kemudian dinikahkan secara siri karena hamil di luar nikah.

“Untuk yang kelas enam SD ini, kami usahakan agar bisa mengikuti ujian sekolahnya. Kemudian, ada di Kecamatan Sepaku menikah siri juga, masih pelajar SMP, hamil dan melahirkan sudah ini,” kata Nurkaidah.

Ia menambahkan, ada satu lagi kasus yang sama di Kecamatan Penajam, yang sekarang telah melahirkan pula.

Kasus permohonan dispensasi menikah di Penajam ini kebanyakan karena tradisi atau dijodohkan, dan tidak terdaftar pada Pengadilan Agama (PA) atau kantor Kementerian Agama PPU.

Jumlahnya sekarang ini, kata dia, telah menurun seiring tingkat kesadaran para orang tua terhadap usia pernikahan anak.

“Kalau dulu, jumlahnya mencapai ratusan. Tetapi, sekarang ini telah menurun hanya mencapai puluhan anak saja,” jelasnya.

Ditegaskannya, memang tugasnya untuk menurunkan angka tersebut melalui berbagai kesempatan sosialisasi ke masyarakat.

Saat kembali disinggung bahwa fakta seperti yang terjadi di Ponorogo itu juga terjadi di PPU, ia menjawab, banyak. (https://kaltim.prokal.co/read/news/407816-fenomena-ponorogo-terjadi-di-ppu-dp3ap2kb-sebut-ratusan-nikah-usia-anak.html)

Dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak disebutkan, orangtua bertanggung jawab mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak. Namun pada kenyataannya, tidak sedikit orangtua yang tidak menjalankan peran ini.

Hal itu terjadi karena memang belum ada sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat hingga terjadi pernikahan di bawah umur,” kata Kepala Bidang Hukum, Politik dan Advokasi, Pengurus Cabang (PC) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) PPU Helena Lin Legi.

Ia mengungkapkan, dalam UU Perkawinan maupun UU Perlindungan Anak, tak tertera sanksi jika terjadi pernikahan di bawah umur ini. Anak dan sekaligus orangtua yang jelas-jelas dalam UU Perlindungan Anak wajib mencegah terjadinya perkawinan, kata dia, tak dibebankan sanksi.

“Ditambah lagi, ada dijumpainya oknum pejabat pencatat akta nikah yang menuakan atau mengatrol umur. Pemerintah harus merevisi UU Perkawinan, khususnya pernikahan di bawah umur. Permasalahan itu harus diatur lebih rinci, sehingga jadi pedoman bagi hakim dalam mempertimbangkan perkara dan jadi pendidikan hukum bagi masyarakat. Juga, perlu ditambah sanksi kepada pihak yang melakukan pernikahan dini dan yang memungkinkan itu terjadi, khususnya orangtua yang tak mencegah pernikahan di bawah umur,” kata Helena Lin Legi.

Disini jelas bahwasanya undang-undang pernikahan tidak mampu membendung angka pernikahan pada anak yang terjadi di Indonesia. Karena dalam undang-undang tidak adanya sanksi yang tegas.

Undang-undang pernikahan tidak mengacu pada sumber hukum yaitu Al-Qur’an dan Hadist. Sebagaimana firman Allah SWT :

قُلْ لِّلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوْا مِنْ اَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوْا فُرُوْجَهُمْۗ ذٰلِكَ اَزْكٰى لَهُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا يَصْنَعُوْنَ

 “Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk”(QS Al-Isra’: 32).

Disini diartikan bahwa mendekati zina saja adalah tindakan yang amat buruk, apalagi melakukan perzinaan itu sendiri, naudzubillahi mindzalik.

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kejadian hamil di luar nikah adalah pertama, pergaulan bebas yang marak dikalangan pemuda, budaya pacaran yang saat ini menjadi hal yang biasa dikalangan pemuda.

Kedua, pemerkosaan, kejadian yang tidak diinginkan tentunya dan ini pun karena beberapa faktor kelalaian dan perlindungan terhadap perempuan baik dalam keluarga, masyarakat maupun negara. Ketiga, pola asuh orang tua juga mempengaruhi terjadinya kehamilan di luar nikah.

Orang tua yang cenderung memberi kebebasan kepada pergaulan anak, sering kali kecolongan atas kejadian kehamilan di luar nikah. Keempat, kondisi ekonomi sosial menjadi faktor pernikahan dini dengan adanya tradisi turun temurun.

Kelima, media sosial juga menyumbang terbanyak faktor terjadinya kehamilan di luar nikah.

Dalam Kasus pernikahan pada anak yang mengakibatkan kehamilan di luar nikah, CNN Indonesia (28/12/2020) melaporkan bahwa berdasarkan hasil survei Komnas Perlindungan Anak terdapat 93,8 persen dari 4.700 siswi SMP/SMA di Depok Jawa Barat yang mengaku pernah berhubungan seksual di luar nikah.

Survei tersebut juga mengungkap 97 persen responden mengaku pernah menonton pornografi. Kasus kehamilan di luar nikah akibat dari suksesnya paham sekulerisme dan liberalisme yang ditancapkan oleh sistem kapitalisme.

Mereka menghendaki kehidupan yang bebas, memisahkan aturan agama dalam kehidupan sehingga tidak mau ada aturan yang mengikat yang justru akan menyelamatkan.

Mereka bebas menjalankan kehidupan sekehendaknya seperti gaya hidup bebas di kalangan remaja saat ini, berpacaran, tidak menutup aurat, bergaya hidup hedonis hingga jatuh dalam kubang perzinaan.

Mereka tidak takut akan azab dan siksa karena telah melanggar aturan Allah SWT. Sebagaimana dalam firman Allah SWT :

وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

Artinya : "Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya)”. (QS. Al-Furqon [25]:68)

Islam adalah satu - satunya agama yang benar, diridhai dan diterima Allah SWT. Islam mengatur secara menyeluruh kehidupan manusia secara seimbang, proporsional sesuai fitrah penciptaan.

Menurut Syekh Taqiyuddin An Nabhani, manusia dikaruniai Kepribadian yang terdiri dari aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap). Pola pikir pada setiap manusia akan menghasilkan mafahim (pemahaman).

Dan apa yang dihasilkan oleh mafahim (pemahaman) adalah sebagai penentu tingkah laku manusia terhadap fakta yang ditemuinya.

Sedangkan nafsiyah (pola sikap) adalah cara yang digunakan manusia dengan mengaitkan dorongan penyaluran (pemenuhan) nya dengan mafahim (pemahaman)atau cara yang digunakan oleh manusia untuk memenuhi gharizah (naluri) dan kebutuhan jasmani Naluri adalah potensi alami yang ada pada diri manusia untuk menjaga dan melestarikan kelangsungan hidupnya, untuk menjaga spesiesnya, dan agar mendapat petunjuk mengenai adanya Al khaliq (Sang Pencipta).

Salah satunya adalah naluri melestarikan keturunan atau gharizah al-nau. Islam mengatur sangat detail tentang bagaimana pencegahan dan solusi terhadap kehamilan di luar nikah.

Pertama dari bagian terkecil masyarakat, yaki keluarga dimulai dengan pendidikan seksual sejak dini dalam tatanan kehidupan keluarga dengan 1). melatih anak meminta izin ketika masuk rumah atau kamar orang tua,2). menjaga pandangan dan menutup aurat merupakan perintah langsung dari Allah SWT, karena melalui pandangan pintu-pintu hawa nafsu itu muncul,3). pemisahan tempat tidur anak, 4). Menjauhkan anak dari ikhtilat dengan lawan jenis.

Sehingga orang tua dan keluarga bertanggung jawab dalam pendidikan dan pencegahan kehamilan di luar nikah akibat pergaulan bebas. Pencegahan yang kedua dalam tatanan masyarakat, lingkungan memberi pengaruh besar terhadap perilaku dan tumbuh kembang anak.

Lingkungan tempat tinggal yang menerapkan hukum Islam secara kaffah tentu memberikan perlindungan bagi warganya. Dengan cara memisahkan kegiatan di lingkungan masyarakat anatara pria dan wanita, diterapkannya menutup aurat bagi pria dan wanita di lingkungan masyarakat.

Kemudian di lingkungan sekolah, juga perlu penerapan hukum Islam secara kaffah, dengan melakukan pembinaan intensif baik kepada siswa maupun guru. Kemudian tatanan yang lebih besar adalah kepada negara.

Negara bisa melakukan pencegahan kehamilan di luar nikah apabila negara ikut serta dalam memberikan sanksi kepada pelaku perbuatan zina berdasarkan hukum Islam, sehingga memberikan efek jera.

Dalam Islam sudah sangat jelas bahwa pelaku zina akan mendapatkan hukuman, sebagimana disampaikan dalam firman Allah SWT :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.(QS.An-Nur[24]:2)

Islam merupakan satu-satunya agamanya yang sempurna, memiliki petunjuk untuk manusia melangsungkan kehidupan yakni Al-Quran dan Al Hadist. Semoga dengan melaksanakan aturan Islam secara menyeluruh (kaffah) dan tidak memisahkan agama dengan kehidupan, kita semua terhindar dari dosa. Wallahua’lam bishowab.