Dating Violense, Islam Punya Solusi

Rabu, 25 JANUARI 2023

Oleh: Rohayati, S.Pd

Selain terjadi pada pasangan yang sudah menikah, kekerasan pada perempuan juga banyak terjadi dalam hubungan pacaran. Kekerasan dalam pacaran atau dating violence adalah tindak kekerasan terhadap pasangan yang belum terikat pernikahan meliputi kekerasan fisik, emosional, ekonomi, dan pembatasan fisik.

Rohayati

Tindak kekerasan tidak sekadar kekerasan fisik semata. Kekerasan verbal hingga pelecehan seksual juga termasuk sebagai tindakan pelanggaran hukum.

Namun disayangkan, masih banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang diterima, karena merasa malu atau takut. Sehingga terus membiarkan dirinya menjadi samsak hidup dan seolah membiarkan pelaku leluasa melakukan aksinya.

Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah, tidak menampik bahwa peran orangtua dalam melakukan pengawasan terhadap anaknya juga penting.

Sebab juga banyak ditemukan aksi kekerasan yang melibatkan anak di bawah umur, terutama kekerasan seksual bagi anak perempuan yang menjalin kasmaran.

“Kekerasan dalam pacaran seperti fenomena gunung es. Korban malu untuk bercerita, akhirnya hanya bisa memendam sendiri dan bisa berpengaruh pada psikologis korban juga,” terangnya.

“Makanya peran orangtua sangat dibutuhkan, bagaimana mengawasi perkembangan anak. Apalagi saat ini, budaya barat sudah terlalu jauh masuk Indonesia, termasuk Berau. Batasan-batasan pacaran sudah jarang terlihat,” sambungnya. (ProBerau,7/1/2023)

Indonesia darurat kekerasan Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan kasus kekerasan tertinggi di Asia.

Hal ini terlihat dari maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahun ke tahun.

Sayangnya, masyarakat maupun pemerintah masih saja acuh tak acuh terhadap fenomena ini.

Disisi lain, peningkatan kasus kekerasan ini tak diiringi dengan hukum dan sanksi tegas yang memberi efek jera bagi pelaku kekerasan. Tampak jelas buah kegagalan sistem kapitalisme sekuler dalam melindungi perempuan.

Maka disinilah perlunya kita kembali pada penataan Islam secara kaffah yang telah terbukti menjadi solusi paripurna memberantas kekerasan seksual.

Sepatutnya kasus ini mendorong pemerintah untuk memperbaiki tata pergaulan dan menghapus beragam nilai liberal yang semakin merajalela di negeri ini.

Kebebasan disistem kapitalisme menjadikan manusia bebas melakukan apa pun selama tidak merugikan orang lain. Membuka aurat, pergaulan bebas antara laki-laki dan wanita bukan mahrom marak terjadi.

Sekularisme menjauhkan manusia dari pemahaman Islam, sehingga manusia tidak menjadikan agama sebagai tolak ukur dalam mengatur urusan hidupnya disegala hal.

Agama hanya dijadikan sebagai ritual semata yang tidak dijadikan pedoman didalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga, individu, masyarakat, dan negara jauh dari pemahaman Islam, terutama dalam kegiatan bermasyarakat dan bernegara.

Laki-laki dan perempuan menganggap wajar berpacaran, bahkan meskipun dilakukan dengan suami atau istri orang lain mengatasnamakan cinta. Padahal, hal itu jelas bertentangan dengan agama.

Masalah internal dan eksternal yang muncul dalam masalah pergaulan di sistem kapitalisme-sekularisme tidak diselesaikan dengan pemahaman Islam. Kapitalisme justru menjauhkan kaum Muslim dari penyelesaian Islam dan mendekatkan pada jurang pacaran.

Pada umumnya, pacaran diasumsikan sebagai hubungan penuh kasih sehingga kata kekerasan dianggap tidak masuk dalam kamus pacaran. Faktanya tidaklah demikian.

Kekerasan dalam pacaran bisa sampai tahap membahayakan seperti ancaman, pemukulan, hingga pembunuhan. Islam Solusi Pergaulan Sebagai agama yang anti kekerasan, Islam adalah salah satu agama yang turut menyerukan penghapusan kekerasan seksual, mulai dari pelarangan mendekati zina, seperti pacaran, pelecehan seksual sampai pada perbudakan dan eksploitasi seksual.

Islam menjaga pergaulan dengan lawan jenis di tengah-tengah masyarakat. Sistem pergaulan dalam Islam berkaitan dengan interaksi lawan jenis, baik dalam kehidupan umum maupun khusus.

Sehingga, tidak diperkenankan berdua-duaan antara pria dan wanita yang bukan mahrom. Pria dan wanita juga dilarang bercampur baur kecuali dalam empat ranah, yakni pendidikan, kesehatan, peradilan, dan pendidikan.

Disisi lain, ada penjagaan berupa menutup aurat secara sempurna bagi pria dan wanita, perintah menjaga pandangan bagi pria dan wanita, penjaminan tempat khusus bagi wanita sehingga menghindari terciptanya pergaulan ataupun interaksi yang tidak syar’i dimasyarakat.

Puluhan ayat-ayat Al-Qur’an yang menggugah dan membangun kesadaran masyarakat bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bertentangan dengan nilai-nilai tauhid dan sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama.

Diantaranya surat Al-Isra ayat 32 menjelaskan: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji (fâhisyah) dan suatu jalan yang buruk.”

Menurut Ibnu Katsir, maksud kata ‘mendekati zina’ adalah hal-hal yang bisa menyebabkan atau mengundang perbuatan zina.

Zina adalah tindakan berhubungan seksual di luar nikah, sedangkan tindakan mendekati zina adalah rangsangan atau dorongan untuk berhubungan seksual diluar nikah. Oleh karena itu, sistem yang eksis sekarang ini memang betul-betul nyata kerusakannya dan tidak layak lagi untuk dipertahankan.

Maka, harus ada pencegahan solusi yang sistematis, yaitu sistem Islam. Dimana negara menerapkan Islam secara kaffah. Sebagaimana perintah Allah untuk masuk Islam secara kaffah.

Dengan penerapan syari’at Islam, berhukum dengan hukum Sang Mahasempurna, yaitu Allah SWT, maka kasus-kasus kekerasan seksual tidak akan terus berlanjut hingga sekarang. Wallahu a’lam bishshawab.[]